EKSISTENSI PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengkaji keberadaan pengadilan Hak Asasi Manusia dalam penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, dan (2) untuk mengkaji tepat / tidaknya Pengadilan Hak Asasi Manusia dipertahankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Adapun sumber dan jenis datanya menggunakan jenis data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini dan pembahasan ini adalah bahwa berkaitan dengan eksistensi Pengadilan Hak Asasi Manusia dimana terdapat kelemahan pada Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam penegakan hukum di Indonesia, baik dari segi instrumen hukum, infrastruktur, serta sumber daya manusia yang bermuara pada ketidakpastian hukum karena tidak dapat dituntaskannya proses penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia berat. Dalam hal untuk melakukan penguatan terhadap eksistensi pengadilan HAk Asasi Maanusia dapat dilakukan dengan tawaran memperbaiki kelemahan substansial dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengdilan HAM dengan menggantinya melalui Undang-Undang baru tentang Pengadilan HAM yang substansinya memperkuat sistem penegakan hak asasi manusia yang efektif. Perlunya penguatan institusi penegakan Hukum HAM, seperti penguatan Komnas HAM, penguataan Kejaksaan, dan penguatan terhadap Hakim.
Kata kunci: HAM, Pengadilan HAM, Pelanggaran HAM, Eksistensi
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Arianto, Satya, 2003, Hak Asasi Manusia Dalam Transisi Politik di Indonesia, Universitas Indonesia, Jakarta.
Astomo, Putera, 2014, Hukum Tata Negara Teori dan Praktek, Thafa Media, Yogyakarta.
Effendi, A. Masyhur, 2005, Perkembangan Dimensi Hak Asasi Manusia (HAM) dan Proses Dinamika Penyusunan Hukum Hak Asasi Manusia (HAKHAM), Bogor Ghalia Indonesia, Bogor.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, 2017, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Cetakan IV, Yogyakarta.
Gunakaya, A. Widiada S.A., 2017, Hukum Hak Asasi Manusia, ANDI Yogyakarta.
Kusnardi, Moh. dan Bintan R. Saragih, 2015, Ilmu Negara, Gaya Media Pratama, Cetakan ke-7, Jakarta.
Riyadi, Eko, 2018, Hukum Hak Asasi Manusia Prespektif Internasional, Regional, dan Nasional, PT Raja Grafindo Persada, Cetakan ke-1, Depok.
Rosyada, Dede, et al., 2003, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, ICCE UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Sirajuddin dan Winardi, 2015, Dasar-Dasar Hukum Tata Negara Indonesia, Setara Press, Malang.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 1995, Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sularto, RB, 2018, Pengadilan HAM (Ad Hoc) Telaah Kelembagaan dan Kebijakan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Artikel:
Patra, Rommy, 2018, Kegagalan Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia dan Solusinya, Fakultas Hukum Untan, Pontianak
Internet :
http://guruppkn.com/tugas-pengadilan-ham diakses pada tanggal 30 November 2020
https://www.researchgate.net/publication/332765328_EKSISTENSI_PENGADILAN_HAK_ASASI_MANUSIA_TERHADAP_PENEGAKAN_HAK_ASASI_MANUSIA_DALAM_SISTEM_PERADILAN Diakses tanggal 31 Agustus 2020