PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN GAS ELPIJI NON SUBSIDI YANG TIDAK SESUAI NETTO
Abstract
Selain itu dalam pasal 8 huruf (a dan c) juga diatur kewajiban pelaku usaha untuk tidak memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar kualitas, dan barang yang tidak sesuai dengan berat netto terutama dalam pengisian gas elpiji dalam tabung gas. Karena saat ini pelaku usaha masih banyak yang kurang mempehatikan kualitas regulator yang diperdagangkan dan isi dari gas elpiji dalam tabung. Terkait gas elpiji non subsidi pada pemberitaan media massa ada beberapa situasi pada pelaku usaha yang isi/ netto gas tidak sesuai sehingga merugikan konsumen. Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah "Bagaimana perlindungan hukum konsumen terhadap penggunaan gas elpiji non subsidi yang tidak sesuai netto?"
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dengan berbagai aspek seperti teori, sejarah, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan ketentuan mengikat suatu perundangan.
Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil bahwa Upaya hukum terhadap konsumen pemakai gas elpiji penggunaan tabung gas elpiji non subsidi yang tidak sesuai netto menurut UUPK dapat mengajukan penggantian kerugian seperti halnya disebutkan dalam Pasal 4 huruf h, daripada itu hak perlindungan hukum terhadap konsumen dapat meminta bantuan berupa hukum/advokasi baik melalui Pengadilan maupun BPSK sebagai upaya penyelesaian perkara dengan selayaknya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 huruf e UUPK..
Kata kunci : perlindungan hukum, konsumen, elpiji
References
DAFTAR PUSTAKA
Gardner , Bryan A. 1999. ed. Black’s Law Dictionary. seventh edition. ST. Paul. West Publishing.
Mamudji, Sri. 2006. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : PT Raja Grafindo.
Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana.
Miru , Ahmad dan Sutarman Yodo. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen. cet.1. Jakarta. PT Rajagrafindo Persada.
Nasution, Az. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media.
Sasongko , Wahyu. 2007. Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen . Bandar Lampung : Universitas lampung.
Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Grasindo.
Shofie, Yusuf. 2003. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya,
Cet. Ke 2, Edisi 1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Siahaan , N. H. T. 2005. Hukum Konsumen Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk. cet. 1. Bogor. Grafika Mardi Yuana.
Soekanto , Soerjono.1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Suratman & Philips Dillah. 2014. Metode Penelitian Hukum. Bandung : Alfabeta.
Susanto, Happy. 2008. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Cet. Ke 1. Jakarta :
Visimedia,
Sutedi, Adrian. 2008. Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia.
Suyadi. 2007. Dasar-Dasar Hukum Perlindungan Konsumen. Purwokerto: UNSOED.
Usman, Rachmadi. 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika, Cet. Ke 1. Jakarta : Djambatan.
Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. 2000. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen.
Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Tentang Perlindungan Konsumen. UU No. 8. LN No. 3821 tahun 1999. TLN. No. 3821.