KEWAJIBAN PEMILIK TANGKI UKUR MOBIL BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) UNTUK MELAKUKAN TERA/TERA ULANG DALAM MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • MUHAMMAD YUSUF ROIHAN NIM. A1012171070 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Dengan telah diterbitnya Undang "“ Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, maka pelayanan kemetrologian Tera/tera Ulang alat "“ alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya ( UTTP ) beralih dari kewenangan Pemerintah Provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Salah satu tugas pokok yang beralih dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan menjadi kewenangan UPT Metrologi Legal Kota Pontianak adalah melaksanakan pelayanan Tera/tera Ulang alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang tujuannya adalah guna melindungi kepentingan umum dengan memberikan kepastian hukum dan jaminan dalam kebenaran pengukuran guna terciptanya tertib niaga disegala bidang, yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah "Bagaimanakah kewajiban pemilik tangki ukur mobil (TUM) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk melakukan tera/ tera ulang dalam mewujudkan perlindungan konsumen?"

Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dengan berbagai aspek seperti teori, sejarah, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan ketentuan mengikat suatu perundangan.

Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil bahwa Konsumen memiliki risiko yang lebih besar dari pada pelaku usaha, dengan kata lain hak-hak konsumen sangat rentan. Hal ini disebabkan karena posisi tawar konsumen yang lemah, maka hak-hak konsumen sangat riskan untuk dilanggar. Transaksi perdagangan bisa terjadi dimana saja, salah satunya berada pada Transportasi Tangki Ukur Mobil (TUM) Bahan Bakar Minyak (BBM). Tingginya jumlah kendaraan di kota Pontianak yang semakin hari semakin meningkat, menyebabkan transaksi perdagangan bahan bakar minyak (BBM) dan penggunaan Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) semakin meningkat. sehingga Tangki Ukur Mobil tersebut akan menjamin kebenaran hasil pengukurannya ketika mendistribusikan BBM ke SPBU.

 

Kata Kunci : Kewajiban Pemilik Tangki Ukur Mobil ,Tera/Tera Ulang, Konsumen.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Asshiddiqie, Jimly dan M. Ali Safa‟at, 2006. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.

Abdullah, M. Yatimin, 2006. Pengantar Studi Etika, Raja Grafindo, Jakarta.

Badrulzaman, Mariam Darus, 2001. Perlindungan Konsumen dilihat dari Perjanjian Baku (Standar, Kertas Kerja pada Simposium Aspek-Aspek Hukum Masalah Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka, Jakarta.

Echols, Jhon M, & Hasan Sadily, 1996. Kamus Inggris-Indonesia, Gramedia, Jakarta.

Hadjon, Philipus M, 1988. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat, Bina Ilmu, Surabaya.

Hamzah, Andi 2005. Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Kotler, Philip, 1993. Manajemen Pemasaran; Analisis, Perencanaan, Implementasi dan Pengendalian (Marketing Management; Analysis, Planning Implementation, and Control), diterjemahkan oleh Adi Zakaria Afif, FE-UI, Jakarta.

Kristiyanti, Celina Tri Siwi, 2008. Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno, 1998. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Miru, Ahmadi dan Sutarman, 2004. Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Nasution, Az, 2001. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta.

Purbacaraka, 2010. Perihal Kaedah Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Situmorang, Victor M dan Jusuf Juhir, 1994. Aspek Hukum Pengawasan Melekat, Rineka Cipta, Yogyakarta.

Simorangkir, OP, 1988. Etika Jabatan, Aksara Persada Indonesia.

Soemitro, Ronny Hanintijo, 1998. Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Sidharta, 2000. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Grasindo, Jakarta.

Siahaan, N.H.T, 2003. Hukum Konsumen (Hukum Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk), Pantai Rei, Jakarta.

Sidabalok, Janus, 2014. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Cet. III, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Widjaya, Gunawan dan Ahmad Yani, 2009. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Yulius, Louis, 2013. Tanggung Jawab Pelaku Usaha atas Produk yang Merugikan Konsumen, Jurnal Lex Privatum, Volume I Nomor 3,

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;

Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang MetrologiLegal;

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;

Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta SyaratSyarat Bagi Alat- Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya;

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;

Peraturan Menteri Perdagangan No. 08/M-DAG/PER/3/2010 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) Yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang;

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86/M-DAG/PER/3/2010 tentang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang wajib ditera dan ditera ulang;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2012 tentang Pengelolaan Dan Pemberdayaan Pasar Tradisional;

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86/MDAG/PER/12/2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2013;

Surat Edaran Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 01/SPK/SE/5/2011 tentang Tera Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).

Downloads

Published

2022-01-03