PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN FORMALIN YANG DI GUNAKAN UNTUK BAHAN MAKANAN YANG BEREDAR DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • WIRANI NIM. A1012171191 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Konsumen memiliki hak-hak yang harus dilindungi. Salah satunya yakni, konsumen berhak untuk memperoleh informasi sejelas-jelasnya mengenai informasi produk makanan, termasuk penggunaan bahan makanan yang mengandung formalin pada makanan yang dijual. Hal ini menyangkut soal kewajiban pengusaha/pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan makanan, barang dan/atau jasa yang diperdagangkannya. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c dan g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (selanjutnya disingkat dengan UUPK), yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah "Bagaimanakah perlindungan konsumen terhadap penggunaan formalin yang di gunakan untuk bahan makanan yang beredar di kota pontianak?"

 

Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dengan berbagai aspek seperti teori, sejarah, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan ketentuan mengikat suatu perundangan.

 Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil bahwa Perlindungan hukum terhadap bahan-bahan kimia berbahaya, yakni formalin  belum berjalan optimal karena kesadaran masyarakat selaku konsumen yang kurang paham dengan kondisi jika telah di masukkan formalin dan atau bahan berbahaya serta kurag adarnya pelaku usaha terhadap dampak atau efek yang terjadi jika memasukkan formalin ke bahan makanan.

 

Kata kunci :   perlindungan hukum, konsumen, formalin.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku

Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum,PT Rineka Cipta, Jakarta. 2004.

, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Jakarta, Diadit Media: 2011

Gardner , Bryan A. 1999. ed. Black’s Law Dictionary. seventh edition. ST. Paul. West Publishing.

Mamudji, Sri. 2006. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : PT Raja Grafindo.

Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana.

Miru , Ahmad dan Sutarman Yodo. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen. cet.1. Jakarta. PT Rajagrafindo Persada.

Nasution, Az. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media.

Sadar. M, Moh. Taufik makarao dan Habloel Mawardi, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Jakarta, Grasindo: 2004

Sasongko , Wahyu. 2007. Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen . Bandar Lampung : Universitas lampung.

Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Grasindo.

Shofie, Yusuf. 2003. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya,

Cet. Ke 2, Edisi 1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Siahaan, N. H. T. 2005. Hukum Konsumen Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk. cet. 1. Bogor. Grafika Mardi Yuana.

Soekanto, Soerjono.1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Suherman, Ade Maman, 2014. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta.: Sinar Grafika,

Sudaryatmo, Masalah Perlindungan di Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1995

Sugiyono, Statistika Untuk Penelitian, Cetakan Kelima, CV Alfabeta, Bandung, 2003.

Suratman & Philips Dillah. 2014. Metode Penelitian Hukum. Bandung : Alfabeta.

Susanto, Happy. 2008. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Cet. Ke 1. Jakarta :

Visimedia,

Suyadi. 2007. Dasar-Dasar Hukum Perlindungan Konsumen. Purwokerto: UNSOED.

Usman, Rachmadi. 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika, Cet. Ke 1. Jakarta : Djambatan.

Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. 2000. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

Winarno, F. G, Kimia Pangan dan Gizi,Penerbit Gramedia Pustaka Utama, Jakarta2002.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/MENKES/PER/1988, jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1168/MENKES/PER1999, tentang Bahan tambahan Makanan

Downloads

Published

2022-01-03