PERTIMBANGAN PENYIDIK SATUAN LALU LINTAS MELAKUKAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG TELAH MENERAPKAN RESTORATIVE JUSTICE DI SINTANG (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 19/Pid.Sus/2019/PN Stg)

Authors

  • DAPOT SINAGA NIM. A1011171014 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Berlatar belakang adanya penerapan restorative justice pada perkara kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Sintang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis dasar pertimbangan penyidik satuan lalu lintas polres sintang dalam menerapkan restorative justice di tingkat penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas di tingkat penyidikan Kepolisian Resort Sintang, serta untuk mengetahui dan menganalisis mengapa dilakukan penuntutan terhadap perkara kecelakaan lalu lintas yang sudah diterapkan restorative justice oleh Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Sintang, dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris dengan teknik pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer maupun data sekunder, teknik analisis yang digunakan oleh penulis adalah teknik analisis deskriptif, yaitu dengan mengumpulkan referensi dari berbagai sumber, menyesuaikannya dengan dasar hukum yang digunakan lalu dianalisis dengan menggunakan kalimat- kalimat yang lebih mudah dipahami. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan penyidik menerapkan restorative justice pada perkara Nomor 19/Pid.Sus/2019/PN atas dasar permintaan dan kesepakatan pihak keluarga korban maupun pelaku, penyebab perkara yang menyebabkan perkara kecelakaan lalu lintas yang menerapkan restorative justice kepengadilan adalah karena adanya perbedaan persepsi antara Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Sintang mengenai ruang lingkup penerepan restorative justice terhadap suatu perkara tindak pidana dengan sebagaimana termuat didalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor SE/8/VII/2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana.

 

Kata Kunci : kecelakaan lalu lintas, restorative justice, keadilan

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku

Amir Ilyas, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana: Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia.

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek., Sinar Grafika, Jakarta.

Benard L, dkk, 2006, Teori hukum, Strategis Tertib Hukum Manusia Lintas Ruang dan Generasi, CV.KITA, Surabaya.

Darji Darmodiharjo & Shidarta, 1995, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, P.T. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Eva Achjani Zulfa, 2009, Keadilan Restoratif, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Eva Achajani Zulfa, 2011, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Lubuk Agung.

Hadi Supeno, 2010, Kriminalisasi Anak, Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan, Gramedia, Jakarta.

Hairul Huda, 2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Cet. Kedua, Kencana, Jakarta.

Heru Susetyo dkk, 2013, Sistem Pembinaan Narapidana Berdasarkan Prinsip Restorative justice, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta.

Hyronimus Rhiti, 2015, Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), Ctk. Kelima, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.

H. Siswanto Sunarso, 2014, Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Irfan Fachruddin (Eds), 2004, Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah, Alumni, Bandung.

Muhammad Syukri Albani Nasution, 2017, Hukum dalam Pendekatan Filsafat, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta.

Marlina, 2010, Pengantar Konsep Diversi dan Restorative justice dalam Hukum Pidana, USU Press, Medan.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2005, Teori-Teori dan Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Nukthoh,Arfawie kurde, 2005, Telaah Kritis Teori Negara Hukum, Pustaka pelajar, Yogyakarta.

Rachmadi Usman, 2003, Pilihan Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan, Citra Aditya Bakti, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, 2014, Ilmu Hukum, Ctk. Kedelapan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Satjipto Rahardjo & Ronny Hanintijo Soemitro, 1986, Materi Pokok Pengantar Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Satochid Kartanegara, 2001, Hukum Pidana Bagian Satu, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta.

Sukarno Aburaera, Muhadar & Maskun, 2014, Filsafat Hukum Teori dan Praktik, Prenadamedia Group, Jakarta.

Soegijatna Tjakranegara, 1995, Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, Rineka Cipta, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2007, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1982, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2005, Faktor-Faktor Yang Memegaruhi Penengak Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Umar Said Sugiarto, 2018, Pengantar Hukum Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta timur.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang

KUHP.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Dan Jalan.

Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pedoman Dasar Strategi Dan Implementasi Pemolisian Masyarakat.

Peratuan Kapolri Nomor 15 Tahun 2013 Tentang penanganan kecelakaan Lalu Lintas.

Peratuan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak

Pidana.

Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana.

ST Kabareskrim Polri No: ST/110/V/2011 tanggal 18 Mei 2011 tentang Alternatif Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan.

Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, M.HH-07.HM.03.02, KEP 06/E/EJP/10/2012, B/39/X/2012 TAHUN 2012 yang mengatur tentang pelaksanaan Restorative justice di pengadilan.

Jurnal, Skripsi, Disertasi, Dan Makalah

Aditya Okto Tohari, 2019, Prinsip Restorative justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur.

Agus Budi Susilo, Penegakan Hukum yang Berkeadilan dalam Perspektif Filsafat Hermeneutika Hukum, Suatu Alternatif Solusi terhadap Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Perspektif, Vol. XVI No. 4 Tahun 2011 Edisi September.

Damanhuri Fattah, Teori Keadilan Menurut John Rawls, Diakses tanggal 12 April 2021 dari http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/TAPIs/article

/view/1589

Ds.Dewi, Restorative justice, Diversionary Schemes And Special Children’s Courts In Indonesia, Diakses Pada 17 September 2021, dari www.wordpress.com.

Eva Achjani Zulfa, 2009, Keadilan Restoratif di Indonesia (Studi tentang kemungkinan penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam praktek penegakan hukum pidana), Disertasi, Universitas Indonesia, hlm. 180

Hanafi, Reformasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Jurnal Hukum, Vol.6 No. 11 Tahun 1999.

Lidya Rahmadani Hasibuan, 2015, Restorative justice Sebagai Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, USU Law Jurnal, Vol.3.No.3

Mark S. Umberit, 1998, Restorative justice Through Victim Offender Mediation : A Multisite Assesment, Western Criminology Review 1 (1) & http;//wcr.sonoma,edu/v1n1/umbreit.html. diakses pada Rabu, 3 Maret 2021 : 13:33 WIB.

Mudzakkir, 2005, Viktimologi: Studi Kasus di Indonesia, Makalah Pada Penataran Nasional Hukum Pidana dan Kriminologi ke XI, Surabaya

Musakkir, 2011, Kajian Sosiologi Hukum Terhadap Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Pidana, Vol.19, Nomor 3 Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, hlm. 214

Syafrudin A, 2000, Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggungjawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Bandung, Universitas Parahyangan, hlm.22

Yuniar Ariefianto, 2014, Penerapan Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.

Zevanya Simanungkalit, 2016, Analisis Hukum Terhadap Penerapan Restorative justice Dalam Kecelakaan Lalu Lintas (Studi Kasus Di Polrestabes Kota Makassar, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.

Internet

Amal Abdurachman, Liputan 6.com, 2020, 3 Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas, diakses 30 Maret 2021, dari https://www.liputan6.co

m/otomotif/read/4182855/3-faktor-utama-penyebab-kecelakaan-lalu-lintas.

Badan Pusat Statistik, Jumlah Kecelakaan, Korban Mati, Luka Berat, Luka Ringan, dan Kerugian Materi 2017-2019, diakses 01 April 2021,dari https://www.bps.go.id/ indicator/17/5 13/1/jumlah-kecelakaan-korban-mati-

luka-berat-luka-ringan-dan-kerugian-materi.html.

KBBI, diakses pada 03 Mei 2021, dari https://kbbi.kemdikbud.go.id/e

ntri/efektif.

Maroll, 2017, Rata-Rata Tiga Orang Meninggal Setiap Jam Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, diakses 10 Februari 2021, dari https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/10368/rata-rata-tiga-orang-

meninggal-setiap- jam-akibat-kecelakaan-jalan/0/artikel_gpr.

Tsarina Maharani, 2021, Apa Itu Restorative justice Yang Belakangan Kerap Disebut Kapolri, Diakses Pada 17 Mei 2021, dari https://nasional.kom

pas.com/read/2021/03/01/09271601/apa-itu-restorative-justice-yang-

belakangan-kerap-disebut-kapolri?page=all.

Tsarina Maharani, 2021, Bicara Prinsip Restorative justice, Mahfud Md Contohkan Kasus Pemerkosaan, Diakses Pada10 Mei 2021,dari https://nasional.kompas.com/read/2021/02/17/1 306 0521/bicara-prinsip-

restorative-justice-mahfud-md-contohkan-kasus-pemerkosaan?page=all.

Downloads

Published

2022-01-05