PENYELESAIAN SENGKETA TANAH SECARA ADAT DAYAK MALI ANTARA MASYARAKAT ADAT DENGAN PT MAYAWANA PERSADA DI DESA SEKUCING LABAI KECAMATAN SIMPANG HULU KABUPATEN KETAPANG
Abstract
Tanah memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat karena dapat menentukan keberadaan, kelangsungan hubungan dan perbuatan hukum, baik dari segi individu maupun dampak bagi orang lain sehingga menimbulkan permasalahan dalam masyarakat adat di Desa Sekucing Labai Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang. Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Adat Dayak Mali Antara Masyarakat Adat Dengan PT Mayawana Persada Di Desa Sekucing Labai Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang diselesaikan dengan cara damai, musyawarah dan kekeluargaan yang didasarkan pada Hukum Adat Dayak Mali yang telah berlaku dalam kehidupan sehari-hari masyarakat adat di Desa Sekucing Labai Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang.
Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan jenis pendekatan deskriptif yaitu menggambarkan fakta sebagaimana keadaan yang ada pada waktu penelitian dan kemudian menganalisisnya hingga menarik kesimpulan akhir. Teknik dan alat pengumpulan data menggunakan teknik komunikasi langsung dengan wawancara dan komunikasi tidak langsung dilakukan dengan menyebarkan angket.
Berdasarkan hasil penelitian, dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Adat Dayak Mali Antara Masyarakat Adat Dengan PT Mayawana Persada Di Desa Sekucing Labai Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang dilakukan melalui Lembaga Adat yakni Temenggung Adat Dayak Mali Di Desa Sekucing Labai Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang. Faktor penyebab terjadi sengketa tanah di Desa Sekucing Labai yakni faktor ketidaksesuaian dari peta yang dimiliki PT Mayawana Persada dengan tanah yang ada di lapangan dan keinginan untuk menguasai. Maka dari itu akibat hukum yang timbul dari sengketa tanah ini adalah mengganti kerugian dan membayar sanksi adat. Upaya yang dapat dilakukan oleh Temenggung Adat Dayak Mali Di Desa Sekucing Labai Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang adalah dengan memberikan teguran dan memberikan sanksi adat yang setimpal agar pelanggar merasa jera dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa Tanah, Adat Dayak Mali, Sanksi Adat
References
DAFTAR PUSTAKA
a. Buku
Benhard Limbong, 2011, Konflik Pertanahan, Margaretha Pustaka. Jakarta
Boedi Harsono, 2002, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional. Trisakti, Jakarta
_______, 2005, Sejarah Pembentukkan UUPA,isi dan Pelaksanaannya. Jilid I, Djambatan, Jakarta
_______, 2007, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan UUPA Isi dan Pelaksanaanya. Djambatan, Jakarta
Dewa Made Suarta, 2015, Hukum Dan Sanksi Adat. Setara Press, Malang
Dr. Darwin Ginting,S.H., M.H.,Not.,2013, Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Peradilan Adat. Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI , Jakarta
A. Kertasapoetra, R.G. Kertasapoetra, SH, Ir. A.G. Kertasapoetra, Drs. A Setiady, 1985, Hukum Tanah, Jaminan Undang-Undang Pokok Agraria Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah. PT. Bina Aksara. Jakarta .
Maria S.W Sumardjono, 1982, Puspita Serangkum Masalah Hukum Agraria. Yogyakarta Liberty, Yogyakarta
_______, 2001, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi. Buku Kompas, Jakarta.
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 1999, Metode Penelitian Survey. LP3ES, Jakarta
M. Yahya Harahap, 2012, Pembahasan, Permasalahan Dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika, Jakarta
Muhammad Erwin, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, Refika Aditama, Bandung
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris dan Normatif. Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Nazir Moh, 2013, Metode Penelitian . Ghalia Indonesia, Bogor
Rachmadi Usman, 2003, Pilihan Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan. PT. Citra Aditya, Bandung.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri. PT. Ghalia Indonesia, Jakarta.Soetojo, 1961, UU Pokok Agraria dan Pelaksanaan Landreform. Penguasa Perang Tertinggi, Jakarta
Soetojo, 1961, UU Pokok Agraria dan Pelaksanaan Landreform. Penguasa Perang Tertinggi, Jakarta
Suharsimi, Arikunto, 1998. Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktek, Edisi Revisi. Rineka Cipta, Jakarta
Soepomo, 2004, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri (cetakan Ke enam belas). PT. Pradnya Paramita, Jakarta
Surojo Wionjodipuro, 1968, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, PT Toko, Gunung Agung, Jakarta
Ter Haar, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat. Terjemahan K. Ng. Soebakti Poesponoto. Pradnya , Jakarta
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1988, Kamus Besar Bahasa Indonesia. cet I, Balai Pustaka, Jakarta.
Wantijk Saleh, 1982, Hak Anda Atas Tanah. Ghalia Indonesia, Jakarta
b. Disertasi
Moh. Muhibbin, 2011, Penguasaan Atas Tanah Timbul (Aanslibbing) Oleh Masyarakat Dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional. Ringkasan Disertasi Program Dokter Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
c. Makalah
Syaiful Azam, 2003, Eksistensi Hukum Tanah Dalam Mewujudkan Tertib Hukum Agraria. Makalah Fakultas Hukum USU – Digitized by USU Digital Library
d. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960
e. Internet
Ilyas Ismail , 2012, Kajian Terhadap Hak Milik Atas Tanah Yang Terjadi Berdasarkan Hukum Adat. Di akses pada tanggal 14 Januari 2021, URL : https://www.jurnal.unsyiah.ac.id
Victor Emanuel.,S.H.,2017, Perlindungan Hukum Atas Tanah Adat Dalam Kaitan Dengan Pemberian Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Di Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang. Di akses pada tanggal 28 Januari 2021, URL: https://media.neliti.com/media/publications/209740-perlindungan-hukum-atas-tanah-adat-dalam.pdf