PENERAPAN SANKSI TERHADAP KETENTUAN PASAL 24 HURUF C PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG KETERTIBAN UMUM (Studi Di Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau)
Abstract
Sektor industri memiliki peran strategis dan penting untuk mewujudkan tujuan pembangunan, namun juga harus menjadi perhatian bahwa sektor industri saat ini memiliki tantangan berupa benturan aktivitas industri dengan dampak yang berkaitan dengan isu-isu lingkungan dan kaitannya dengan proses pembangunan berkelanjutan. Saat ini telah berkembang isu dan opini telah terjadinya degradasi lingkungan di sekitar kawasan industri, terjadinya klaim dan konflik antara pihak industri dan masyarakat sekitar industri berkaitan dengan kesenjangan kesejahteraan serta potensi pencemaran lingkungan baik cair, gas/udara, padatan akibat aktifitas industri, serta permasalahan teknis berkaitan dengan keterbatasan sumber air baku proses, sumber energi pembangkitan dan pengendalian pengelolaan limbah industri yang berdampak terhadap proses keberlanjutan industri.
Metode berasal dari bahasa yunani "metods" yang berarti jalan dan cara kerja, yaitu cara kerja untuk dapat memenuhi objek yang menjadi sasaran yang bersangkutan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode empiris yang diterapkan harus disesuaikan dengan ilmu pengetahuan dan sejarah dengan objek yang diteliti. Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau. Untuk memperoleh data yang maksimal dalam penelitian dan penulisan ini sehingga tercapai tujuan yang diharapkan maka metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yang digunakan metode penelitian hukum empiris sosiologis dengan pendekatan deskriptif analisis dimana penulis menganalisa dengan menggambarkan keadaan atau fakta yang didapatkan secara nyata pada saat penelitian dilaksanakan dilapangan dan selanjutnya diadakan analisis dan sifat penelitian yangi menggunakan pendekatan yang bersifat deskriptif. Analisis yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan sehubungan dengan masalah yang diteliti.
Dari uraian yang telah penulis kemukakan, maka sampailah penulis mengambil suatu kesimpulan akhir bahwa penerapan sanksi denda terhadap kegiatan masyarakat baik orang atau badan hukum yang melakukan membuang sampah tanpa melihat batas waktu yang telah di tentukan oleh pemerintah belum diterapkan atau dilaksanankan sanksi denda yang dilakukan oleh peraturan daerahn dan bahwa faktor-faktor penyebab penerapan sanksi denda terhadap orang atau badan hukum yang membuang sampah diluar waktu yang ditentukan. Dikarenakan tidak tegasnya aparatur negara dalam menetapkan sanksi setiap orang atau badan hukum yang membuang sampah diluar waktu yang ditentukan dan adanya protes dari orang atau badan hukum saat dikenkan sanksi tersebut.
Kata Kunci : Limbah, Lingkungan, Sampah.
References
DAFTAR PUSTAKA
Literatur
Annihayah, 2006, Urgensi Manajemen Persampahan : Belajar dari Kasus Kota Bandung.
Diana Hakim Koentjoro, 2004, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Gelbert M, Prihanto D, dan Suprihatin A, 1996. Konsep Pendidikan Lingkungan Hidup dan â€Wall Chartâ€. Buku Panduan Pendidikan Lingkungan Hidup, PPPGT/VEDC, Malang .
Hadi, S.P. 2005. Aspek Sosial AMDAL, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Lili Rasjidi dan Liza Sonia Rasjidi, 2007, Dasar-dasar filsafat dan teori hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung
Purwendro S dan Nurhidayat. 2007. Mengolah Sampah Untuk Pupuk dan Pestisida Organik. Penebar Swadaya, Jakarta.
Rahardyan B. dan Widagdo A.S., 2005. Peningkatan Pengelolaan Persampahan Perkotaan Melalui Pengembangan Daur Ulang.. Lokakarya 2 Jakarta.
Rony Hanitijo Soemitro, 1988, â€Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetriâ€, Ghalia. Indonesia, Jakarta.
Sastrawijaya A.T, 2000. Pencemaran Lingkungan. Rineka Cipta, Jakarta.
Slamet J.S., 2002. Kesehatan Lingkungan. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Soekarno. K, Dasar-dasar Management, Miswar, Jakarta, 2008. Hal. 107.
Soerjono Soekanto dan Otje Salman. R, 2007, Disiplin Hukum Dan Disiplin Sosial, Rajawali Pers, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2009, Mengenal Sosiologi Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soerjono Soekanto, 2007, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Sondang P. Siagian, 2001, Filsafat Administrasi, Gunung Agung, Jakarta.
Sudradjat R. 2006. Mengelola sampah Kota : Solusi Mengatasi Masalah Sampah Kota dengan Manajemen Terpadu dan Mengolahnya Menjadi Energi Listrik dan Kompos. Penebar Swadaya, Jakarta.
Sulaiman, Fatah. 2016. Strategi Pengelolaan Kawasan Industri Berkelanjutan.Jakarta : Untirta Press, hal.2
Syafrudin dan Priyambada I.B., 2001. Pengelolaan Limbah Padat. Diktat Kuliah Program Studi Teknik Lingkungan, Fakultas Teknik Undip, Semarang.
Takdir Rahmadi. 2014. Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta : Rajagrafindo Persada.
Wibowo A dan Djajawinata D.T, 2004. Penanganan Sampah Perkotaan Terpadu. Diakses tanggal 4 Desember 2006 pada halaman www.kkppi.go.id.
Zainudin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Departemen Pendidikan Nasional (Sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2001.
Departemen Pendidikan Nasional (Sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), Op.Cit, Halaman 268.
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah..