PELAKSANAAN PASAL 31 AYAT 1PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA (STUDI DI DESA SEKUDUK, KECAMATAN SEJANGKUNG ,KABUPATEN SAMBAS).

Authors

  • NUNUNG NURHALIZA NIM. A1011171041 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penelitian ini berjudul "Pelaksanaan Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinngal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Studi di Desa Sekuduk, Kecamatan Sejangkung ,Kabupaten Sambas)" . Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis bagaimana pelaksanaan Pasal 31 Ayat 1Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 (2) untuk mengetahui faktor yang menghambat dalam pelaksanaannya dan (3) untuk mengetahui upaya dilakukan oleh Pemerintahan Desa dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi.  Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah Yuridis Empiris yang dengan kata lain adalah jenis penelitisn hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan, yaitu dengan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam masyarakat. Adapun sumber dan jenis datanya terfokus pada data sekunder yang meliputi bahan-bahan hukum dan dokumen hukum termasuk fenomena-fenomena hukum yang menjadi pijakan dasar peneliti dalam rangka menjawab permasalahan dan mencapai tujuan penelitian.

Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa Pelaksanaan Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan , Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa mengacu pada teori yang dikemukakan Soerjono Soekanto belum berjalan secara optimal. Hal ini terlihat dari Badan Usaha Milik Desa yang sudah berjalan 4 tahun itu tidak melaksanakan musyawarah desa tentang laporan pelaksanaan operasioanl dari BumDes. Ditinjau dari beberapa faktor   dalam pelaksanaannya Faktor penegak hukumlah yang menjadi ujung tombak tidak berjalannya badan usaha, hal tersebut dapat dilihat dari kurangnya sumber daya manusia dari pengelola; kurangnya koordinasi antar pengurus; kurangnya arahan dari penasihat ; dan kurangnya pengawasan dari Badan permusyawaratan Desa selaku Pengawas dalam struktur pengelola Badan Usaha Milik Desa

Bagi penulis selanjutnya diharapkan agar meninjau kembali struktur dalam kepengurusan Badan Usaha Milik Desa sehingga dapat sesuai dengan peraturan yang ada.

 

 

Kata Kunci : Badan Usaha Milik Desa dan Pengelolaan

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Razak,Dkk, Naskah Akademikdan Legal Drafing “Memperkuat Kapasitas Desa dalam Membangun Otonomiâ€.IRE Pres.Yogyakarta.

Amirudin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Amirudin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Anom Surya Putra, 2015 , Badan Usaha Milik Desa: Spirit Usaha Kolektif Desa , Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal , dan Transmigrasi Republik Indonesia, Jakarta Pusat.

Gunawan Prayitno dan Aris Subagiyo †Membangun Desa ( Merencankan Desa dengan Pendekatan Partisipatif dan Berkelanjutan) :Malang , UB Press.

H.AW. Widjaja, Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika. Jakarta, 2010.

Maryuni,A.,Nurhayati.(2008). Asuhan Bayi Baru Lahir Normal, Jakarta : Trans Info.

Ndraha, Taliziduhu 2003. Kybernologi (Ilmu Pemerintahan Baru) jilid 1-2, Rineka Cipta, Jakarta.

Rahardjo Adisasmita, M.Ec, 2013, Pembangunan Perdesaan Pendekatan Partisipatif, Tipologi, Strategi, Konsep Desa Pusat Pertumbuhan,Graha Ilmu, Yogyakarta.

Roni Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Ghaila indonesia.

Shanti Dwi Kartika et. Al. 2018, Implementasi UU Desa: Perspektif Hukum Tata Negara dan Hukum Ekonomi ,Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Jakarta Pusat.

Soerjono Soekanto, Faktor – faktor yang Mempengaruhi Penegekan Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008 ).

Sumber Saparin. Tata Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Suparji, “Pedoman Tata Kelola BUMDESâ€, UAI Press, Jakarta

Syafiie, Inu Kencana. 2011. Manajemen Pemerintahan, Pustaka Reka Cipta : Jawa Barat.

Tim Redaksi KBBI Pusat Bahas, 2008 Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahsa, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Widjaja, 2012,Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh, PT Rajagrafindo Persda,Depok.

Undang-Undang :

- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

- Peraturan Bupati Sambas Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Sambas.

- Peraturan Desa Sekuduk Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Badan Usaha Milik Desa Sejahtera Bersama

Downloads

Published

2022-01-20