PERAMPASAN ASET FIRST TRAVEL OLEH NEGARA DITINJAU DARI PERSPEKTIF KEADILAN STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3096 K/Pid.Sus/2018

Authors

  • RIFKI ATTARIK AKBAR NIM. A1011171262 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

First Travel diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan, dan Pencucian Uang dengan modus Umrah/Haji. Jumlah korban mencapai ribuan calon jamaah Umrah/Haji, dengan kerugian hingga miliaran rupiah. Berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Depok menyatakan bahwa aset First Travel dirampas oleh Negara sesuai pasal 39 jo pasal 46 jo pasal 194 KUHP dan tidak dikembalikan kepada jamaah yang merugi. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis Putusan Hakim mengenai kasus ini serta mencarikan jalan keluar bagi para jamaah yang merugi agar terciptanya rasa keadilan.

Dari uraian diatas maka rumusan masalah yang penulis ambil dalam penelitian ini adalah Mengapa Putusan Mahkamah Agung Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 dirampas oleh Negara dan tidak dikembalikan kepada jamaah yang merugi? Yang dalam metode penulisan nya menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Undang- Undang (The Statue Approach),  Pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan Pendekatan Restorative Justice.

Dari penelitian hukum yang dilakukan dengan menggunakan penelitian yang telah disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa Putusan Hakim tentang asset First Travel oleh Negara sesuai pasal 39 jo 46 jo pasal 194 KUHP dan tidak dikembalikan kepada jamaah yang merugi sudah benar. Dasar yang digunakan hakim dalam memutus perkara First Travel ini juga benar. Namun, di sisi lain, salah satu putusan dan hukum acara pidana tidak memberikan keadilan bagi para korban.

Kata Kunci : Penipuan, Jamaah Umrah/Haji, Travel Umrah, Keadilan

References

DAFTAR PUSTAKA

Abintoro Prakoso, Penemuan Hukum Sistem, Metode, Aliran, dan Prosedur dalam Menemukan Hukum, LaksBang PRESSIndo, Yogyakarta, Febuari 2016.

Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Harta Benda (Malang: Media Nusa Creative, 2016)

ed 2, cet 3.

Adrian Sutedi, Pasar Modal Mengenal Nasabah Sebagai Pencegahan Pencucian Uang, Alfabeta, Bandung, 2013.

Andi Hamzah, 2005, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Cetakan Pertama, Yarsif Watampone.

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, (Jakarta: Rineka Cipta, 2004).

Bambang Peornomo, Asas-Asas Hukum Pidana, 1978, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Bambang Waluyo, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika

Jakarta, April 2017

Barda Nawawi Arief, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung

Departemen Kehakiman RI, 1990, Pola Pembinaan Narapidana dan Tahanan, Jakarta

Dr. H. Zainal Asikin, S.H., S.U, Pengantar Ilmu hukum, Rajawali Pers, 2013

Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka 2018) cet 5

Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2014)

H.A.K. Moch Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus, P.T. Alumni, Bandung, 1980

H.Ahmad Kamil, Filsafat Kebebasan Hakim, Kencana, Jakarta, 2012

Halim, A. Ridwan. Hukum Pidana dalam Tanya Jawab. 1982. Jakarta: Ghalia Indonesia

Hamzah, andi. Pengantar Hukum Acara Pidana. 1984, Jakarta: ghalia Indonesia

Hans Kelsen, 2011. “General Theory of Law and Stateâ€, diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien, Bandung, Nusa Media

Herbert L. Packer , 1968, The Limit of The Criminal Sanction, California, Standford University Press

Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), Ctk. Kelima, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2015

Indriyanto Seno Adji, Korupsi dan Hukum Pidana, (Jakarta: Kantor Pengacara dan Konsultasi Hukum “Prof. Oemar Seno Adji & Rekan, 2002)

Jhony Ibrahim.2006.Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif.Malang. Bayumedia

Karen Leback, 1986 : 59

King Faisal Sulaiman, Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman Indonesia, UII PRESS, Yogyakarta, Juni 2017

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981

Lamintang, P.A.F, 2016, Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika

M. Agus Santoso, Hukum ,Moral & Keadilan Sebuuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta, 2014

Muhammad Sadi Is, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan Kedua, Kencana, Jakarta, Januari 2017

Muhammad Syukri Albani Nasution, Hukum dalam Pendekatan Filsafat, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta, 2017

Muladi, 1990, Pertanggungan Jawaban Hukum Pidana, Universitas Muria Kudus, Kudus

Mutiara, Dali. Perkara Kriminil. 1954. Jakarta : Bintang Indonesia

Nandang Alamsah D dan Sigit Suseno, Modul 1 Pengertian dan Ruang Lingkup Tindak Pidana Khusus

P.A.F Lamintang I, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia

Pathorang Halim, Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Pencucian Uang di Era Globalisasi, Total Media, Yogyakarta, 2013

Pertanyaan dan Jawaban Mengenai Hukum, 1978, Jakarta : Pradnya paramita

Peter Mahmud Marzuki.2009.Penelitian Hukum.Jakarta. Kencana Prenada Mulia

Philips Darwin, Money Laundering Cara Memahami Dengan Tepat dan Benar Soal

Pencucian Uang, Sinar Ilmu, Oktoiber 2012

Prof. Dr(AIMS). H.M Rasyid Ariman, SH., MH., AV.ADV, Fahmi Raghib, SH.,MH.,ADV, Setara Press, Malang, 2015

Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H.,M.Si, 2012, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Depok, Hal 5

Downloads

Published

2022-01-20