PERAMPASAN ASET FIRST TRAVEL OLEH NEGARA DITINJAU DARI PERSPEKTIF KEADILAN STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3096 K/Pid.Sus/2018
Abstract
First Travel diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan, dan Pencucian Uang dengan modus Umrah/Haji. Jumlah korban mencapai ribuan calon jamaah Umrah/Haji, dengan kerugian hingga miliaran rupiah. Berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Depok menyatakan bahwa aset First Travel dirampas oleh Negara sesuai pasal 39 jo pasal 46 jo pasal 194 KUHP dan tidak dikembalikan kepada jamaah yang merugi. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis Putusan Hakim mengenai kasus ini serta mencarikan jalan keluar bagi para jamaah yang merugi agar terciptanya rasa keadilan.
Dari uraian diatas maka rumusan masalah yang penulis ambil dalam penelitian ini adalah Mengapa Putusan Mahkamah Agung Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 dirampas oleh Negara dan tidak dikembalikan kepada jamaah yang merugi? Yang dalam metode penulisan nya menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Undang- Undang (The Statue Approach), Pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan Pendekatan Restorative Justice.
Dari penelitian hukum yang dilakukan dengan menggunakan penelitian yang telah disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa Putusan Hakim tentang asset First Travel oleh Negara sesuai pasal 39 jo 46 jo pasal 194 KUHP dan tidak dikembalikan kepada jamaah yang merugi sudah benar. Dasar yang digunakan hakim dalam memutus perkara First Travel ini juga benar. Namun, di sisi lain, salah satu putusan dan hukum acara pidana tidak memberikan keadilan bagi para korban.
Kata Kunci : Penipuan, Jamaah Umrah/Haji, Travel Umrah, Keadilan
References
DAFTAR PUSTAKA
Abintoro Prakoso, Penemuan Hukum Sistem, Metode, Aliran, dan Prosedur dalam Menemukan Hukum, LaksBang PRESSIndo, Yogyakarta, Febuari 2016.
Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Harta Benda (Malang: Media Nusa Creative, 2016)
ed 2, cet 3.
Adrian Sutedi, Pasar Modal Mengenal Nasabah Sebagai Pencegahan Pencucian Uang, Alfabeta, Bandung, 2013.
Andi Hamzah, 2005, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Cetakan Pertama, Yarsif Watampone.
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, (Jakarta: Rineka Cipta, 2004).
Bambang Peornomo, Asas-Asas Hukum Pidana, 1978, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Bambang Waluyo, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika
Jakarta, April 2017
Barda Nawawi Arief, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung
Departemen Kehakiman RI, 1990, Pola Pembinaan Narapidana dan Tahanan, Jakarta
Dr. H. Zainal Asikin, S.H., S.U, Pengantar Ilmu hukum, Rajawali Pers, 2013
Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka 2018) cet 5
Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2014)
H.A.K. Moch Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus, P.T. Alumni, Bandung, 1980
H.Ahmad Kamil, Filsafat Kebebasan Hakim, Kencana, Jakarta, 2012
Halim, A. Ridwan. Hukum Pidana dalam Tanya Jawab. 1982. Jakarta: Ghalia Indonesia
Hamzah, andi. Pengantar Hukum Acara Pidana. 1984, Jakarta: ghalia Indonesia
Hans Kelsen, 2011. “General Theory of Law and Stateâ€, diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien, Bandung, Nusa Media
Herbert L. Packer , 1968, The Limit of The Criminal Sanction, California, Standford University Press
Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), Ctk. Kelima, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2015
Indriyanto Seno Adji, Korupsi dan Hukum Pidana, (Jakarta: Kantor Pengacara dan Konsultasi Hukum “Prof. Oemar Seno Adji & Rekan, 2002)
Jhony Ibrahim.2006.Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif.Malang. Bayumedia
Karen Leback, 1986 : 59
King Faisal Sulaiman, Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman Indonesia, UII PRESS, Yogyakarta, Juni 2017
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Lamintang, P.A.F, 2016, Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika
M. Agus Santoso, Hukum ,Moral & Keadilan Sebuuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta, 2014
Muhammad Sadi Is, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan Kedua, Kencana, Jakarta, Januari 2017
Muhammad Syukri Albani Nasution, Hukum dalam Pendekatan Filsafat, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta, 2017
Muladi, 1990, Pertanggungan Jawaban Hukum Pidana, Universitas Muria Kudus, Kudus
Mutiara, Dali. Perkara Kriminil. 1954. Jakarta : Bintang Indonesia
Nandang Alamsah D dan Sigit Suseno, Modul 1 Pengertian dan Ruang Lingkup Tindak Pidana Khusus
P.A.F Lamintang I, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia
Pathorang Halim, Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Pencucian Uang di Era Globalisasi, Total Media, Yogyakarta, 2013
Pertanyaan dan Jawaban Mengenai Hukum, 1978, Jakarta : Pradnya paramita
Peter Mahmud Marzuki.2009.Penelitian Hukum.Jakarta. Kencana Prenada Mulia
Philips Darwin, Money Laundering Cara Memahami Dengan Tepat dan Benar Soal
Pencucian Uang, Sinar Ilmu, Oktoiber 2012
Prof. Dr(AIMS). H.M Rasyid Ariman, SH., MH., AV.ADV, Fahmi Raghib, SH.,MH.,ADV, Setara Press, Malang, 2015
Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H.,M.Si, 2012, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Depok, Hal 5