PELAKSANAAN PENEMPATAN PASUKAN SATUAN BRIGADE MOBIL BERDASARKAN PASAL 46 AYAT (3) PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018(Studi Pada Satuan Brigade Mobil Kepolisisan Daerah Kalimantan Barat)
Abstract
Skripsi ini membahas tentang pelaksanaan penempatan pasukan Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berdasarkan Pasal 46 Ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018.
Satuan Brigade Mobil (Brimob) merupakan salah satu unsur pelaksana tugas pokok Kepolisian Daerah yang bertugas menanggulangi kejahatan yang berintensitas tinggi, seperti halnya unjuk rasa anarkis, gerombolan separatis, maupun terorisme. Satuan Brimob Polda Kalbar memiliki jumlah personil sebanyak 987 orang yang terdiri dari 396 orang personil di Batalyon A yang penempatannya di Kota Pontianak sebanyak 306 orang personil dan penempatan di Kabupaten Ketapang sebanyak 90 orang. Kemudian sebanyak 228 orang personil di Batalyon B yang penempatannya di Kota Singkawang, dan sebanyak 103 orang personil di Batalyon C yang penempatannya di Kabupaten Sintang. Selanjutnya sebanyak 145 orang staf Sat Brimob ditambah 2 orang ASN, serta sebanyak 115 orang personil Gegana.Mengingat Polda Kalbar termasuk Tipe A, maka untuk jumlah personil Satuan Brimob yang ideal berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah adalah sebanyak 2.499 orang.
Dalam menempatkan pasukan Satuan Brimob harus mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 46 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah. Namun dalam kenyataannya, penempatan pasukan Satuan Brimob Polda Kalbar tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2018, dimana Komandan Batalyon A Pelopor Satuan Brimob dan Komandan Satuan Brigade Mobil (Dansat Brimob) Polda Kalbar menempatkan pasukan Satuan Brimob di Kabupaten Sanggau sebanyak 29 orang yang diambil dari dari Batalyon A yang penempatannya di Kota Pontianak tanpa melalui usulan dari Kapolda Kalbar.
Adapun faktor-faktor yang menyebabkan penempatan pasukan pada Satuan Brimob Polda Kalbar tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 46 Ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2018 dikarenakan prosedur untuk penempatan anggota Satuan Brimob di Kabupaten Sanggau memakan waktu yang lama, mengingat Dansat Brimob harus mengajukan usulan kepada Kapolda, setelah Kapolda menyetujui usulan penempatan anggota Satuan Brimob di Kabupaten Sanggau, maka Kapolda harus mengajukan usulan tersebut kepada Kapolri. Sedangkan Kabupaten Sanggau merupakan salah satu kabupaten yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yaitu Malaysia yang rentan dengan berbagai tindakan dari luar dan tidak tertutup kemungkinan adanya kelompok bersenjata yang masuk ke wilayah Provinsi Kalimantan Barat melalui pintu perbatasan Entikong, sehingga perlu diantisipasi dengan ditempatkannya anggota Satuan Brimob untuk meminimalisir ancaman dari luar. Di samping itu, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang POLRI memberikan kewenangan kepada pimpinan untuk melakukan diskresi.
Upaya agar penempatan pasukan pada Satuan Brimob Polda Kalbar sesuai dengan ketentuan Pasal 46 Ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah adalah Dansat Brimob Polda Kalbar mengajukan usulan penempatan pasukan Satuan Brimob ke Kabupaten Sanggau dengan alasan dan pertimbangan yang jelas kepada Kapolda Kalbar, setelah Kapolda menyetujui usulan penempatan anggota Satuan Brimob di Kabupaten Sanggau, maka Kapolda harus mengajukan usulan tersebut kepada Kapolri. Kemudian setelah adanya persetujuan dari Kapolri yang dituangkan dalam bentuk surat keputusan, barulah Komandan Satuan Brigade Mobil (Dansat Brimob) menempatkan pasukannya di Kabupaten Sanggau.
Kata Kunci : Penempatan, Pasukan, Brimob.
References
DAFTAR PUSTAKA
LITERATUR :
Abdussalam, H.R., 2009, Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif dalam Disiplin Hukum, Restu Agung, Jakarta.
Atmosudirjo, Prajudi, 1997, Hukum Administrasi Negara, Cetakan Kesebelas, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Djumarwan dan Atim Supomo, 2015, BRIMOB: Dulu, Kini dan Esok, Korps Brimob Polri, Yogyakarta.
Ganjong, 2007, Pemerintahan Daerah Kajian Politik dan Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Hakim, Lukman, 2012, Filosofi Kewenangan Organ Lembaga Daerah, Perspektif Teori Otonomi & Desentralisasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Hukum dan Kesatuan, Setara Press, Malang.
Harahap, Zairin, 1997, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Juanda, 2004, Hukum Pemerintahan Daerah, Alumni, Bandung.
Marbun, SF., 1997, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Muradi, 2007, Reformasi Brimob Polri: Antara Tradisi Militer dan Kultur Sipil, Lesperssi-DCAF, Jakarta.
Rianto, Bibit Samad, 2006, Pemikiran Menuju Polri Yang Profesional, Mandiri, Berwibawa dan Dicintai Rakyat, Penerbit PTIK Press & Restu Agung, Jakarta.
Ridwan HR, 2006, Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. Sadjijono, 2010, Memahami Hukum Kepolisian, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.
Soekanto, Soerjono, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.
Soetami, A. Siti, 2005, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, PT. Refika Aditama, Bandung.
Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.
Tabah, Anton, 2001, Membangun Polri Yang Kuat, Mitra Hardhasuma, Jakarta. Tjandra, W. Riawan, 2008, Hukum Administrasi Negara, Universitas Atma Jaya,
Yogyakarta.
Utomo, Warsito Hadi, 2005, Hukum Kepolisian di Indonesia, Prestasi Pustaka Publishing, Jakarta.
Wenas, S.Y., 2006, Korp Brimob Polri dalam Aktualisasi, PTIK Press, Jakarta. Yudra, F. Fikri dan A. Hidayat, “Hubungan Antara Religiusitas Dengan Stres Kerja
Pada Anggota Brimob Polda Riauâ€, Nafs: Jurnal Fakultas Psikologi, 2014.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah.