PELAKSANAAN KEWAJIBAN AHLI WARIS UNTUK MENDAFTARKAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 DI KANTOR ATR/BADAN PERTANAHAN NASIONAL PONTIANAK
Abstract
Rumusan masalah adalah "Apakah Ahli Waris Yang Ditetapkan Dalam Penetapan Waris Oleh Pengadilan Agama Telah Melaksanakan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Waris Di Kantor Atr/Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak ?", dan tujuan penelitian ini adalah pertama : untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah waris oleh para ahli waris kepada Kantor Atr/Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak, kedua untuk mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan ahli waris yang belum melaksanakan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah waris pada Kantor Atr/Badan Pertanahan Nasionalk Kota Pontianak, ketiga: untuk mengungkapkan akibat hukum terhadap ahli waris yang belum melaksanakan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah waris pada Kantor Atr/Badan Pertanahan Nasionalk Kota Pontianak, dan keempat untuk mengungkapkan upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Kantor Atr/Badan Pertanahan Nasionalk Kota Pontianak dalam pendaftaran peralihan hak milik atas tanah warisan.
Metode Penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan sifat Deskriptif yaitu memberikan gambaran suatu kejadian yang terjadi secara jelas dan terperinci tentang penyelesaian wanprestasi dalam pelaksanaan perndaftaran tanah yang diperoleh secara warisan.
Hasil penelitian ini adalah: pertama : belum ada kesadaran hukum ahli waris untuk mendaftarkan tanah yang diperoleh secara warisan pada Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat meskipun telah ada Penetapan Waris dari Pengadilan Agama, sehingga sertifikat hak milik atas tanah tersebut masih atas nama pewaris, kedua bahwa faktor-faktor yang menyebabkan ahli waris belum melaksanakan pendaftaran tanah waris pada Kantor Badan Pertanahan Nasionalk (BPN) karena menurut ahli waris prosedur pendaftaran sangat lama, biaya relatif mahal, ada juga diantaranya yang tidak mengetahui cara mengurusnya, serta ada yang beranggapan bahwa Penetapan Waris dari Pengadilan Agama sudah cukup sebagai ketetapan untuk menguasai tanah warisan, bahwa akibat hukum terhadap ahli waris yang belum melaksanakan pendaftaran tanah waris pada Kantor Badan Pertanahan Nasionalk (BPN) Pontianak adalah tidak ada sertifikat hak milik atas nama ahli waris, sehingga tidak adanya kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah tersebut, bahwa upaya-upaya yang dilakukan oleh BPN dalam hubungannya dengan pendaftaran tanah warisan, adalah memberikan penyuluhan hukum mengenai prosedur, tata cara dan syarat-syarat pendaftaran tanah warisan guna mendapatkan sertifikat hak milik atas tanah sehingga ahli waris memiliki kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah.
Kata Kunci : Pendaftaran tanah, pelaksanaan pendaftaran tanah, Penetapan waris.
References
DAFTAR PUSTAKA
A.P.Parlindungan., Pendaftaran Tanah di Indonesia, Mandar Maju, 2018.
Arief.S., UUPA Dan Hukum Agraria Dan Hukum Tanah Dan Beberapa Masalah Hukum Tanah, Pustaka Tinta Mas, Surabaya.
Bachsan Mustafa., Hukum Agraria Dalam Perspektif, Remaja Karya, Bandung, 2018.
Boedi Harsono., Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2017.
Bachtiar Effendi., Pendaftaran Tanah Di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya, Alumni, Bandung, 2018.
Djoko Prakoso., dan Budiman Adi Purwanto., Eksistensi Prona Sebagai Pelaksana Mekanisme Fungsi Agraria, Ghalia Indonesia, 2019.
Eman Suparman, Intisari Hukum Waris Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2018.
G.Kartasaputra., R.G.Kartaspoetra., dan AG.Kartasapoetra, A.Setiady., Hukum Tanah, Jaminan Undang-Undang Pokok Agraria Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, PT.Bina Aksara, Jakarta, 2018.
H.Moh.Rifai., Ilmu fiqih Islam Lengkap, Semarang, 2017.
Imam Soetiknjo., Politik Agraria Nasional, Gajahmada University Press, 2018.
Koentjara Ningrat, Metode-metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta, 2017
K.Wantjik Saleh., Hak Anda Atas Tanah, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2016
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi., Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta, 1999.
Parlindungan A.P., Pendaftaran Tanah di Indonesia (Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 Dilengkapi Dengan Peraturan Jabatan PPAT (PP No. 37 Tahun 1998), CV.Mandar Maju, Bandung, 2017.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2015
Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji., Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta, 2014.
Sudargo Gautama., Tafsiran Undang-undang Pokok Agraria, Alumni, Bandung, 2018.
Suroso Ismuhadi., Pendaftaran Tanah Di Indonesia, PT. Relindo Jayatama, Jakarta, 2017.
Wirjono Prodjodikoro., Hukum Warisan di Indonesia, Sumur, Bandung, 2014
Wantjik Saleh.K. Hak Anda Atas Tanah, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2018.
Kanwil PBN Kalbar, Diklat Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Tahun 2017
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, 2018
Kumpulan Peraturan Pundang-undangan Dalam Lingkungan Peradilan Agama, Pengadilan Tinggi, Surabaya, 2018