KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP WAJIB PAJAK HOTEL DAN RESTORAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 BERDASARKAN SURAT EDARAN BAPPENDA NO:973/159/BAPPENDA/2020 TENTANG KERINGANAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH
Abstract
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang 28 Tahun 2009 sedangkan Pajak Retribusi hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel, dan Pajak Retribsi restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, dalam masa Pandemi global saat ini diperlukan kebijakan guna untuk menanggulangi dampak dari Pandemi Covid-19 sehingga dapat merealisasikan target pajak Pendapatan Asli Daerah meski dalam kondisi Pandemi Covid-19 sekalipun, Oleh karena itu penulis mengambil judul "KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP WAJIB PAJAK HOTEL DAN RESTORAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 BERDASARKAN SURAT EDARAN BAPPENDA NO:973/159/BAPPENDA/2020 TENTANG KERINGANAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH".
Rumusan masalah dari penelitian ini adalah "Apakah Kebijakan Pemerintah Tentang Pemberian Keringanan Pembayaran Pajak Hotel dan Restoran di Kab. Sintang Telah Membantu Para Wajib Pajak pada masa Pandemi Covid-19?", Dan tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk mengetahui kebijakan yang diterapkan pemerintah terhadap keringanan pembayaran pajak hotel dan restoran pada masa pandemi dan Untuk mengetahui dan menganalisis dampak kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah apakah membantu para wajib pajak yang terkena dampak dari Pandemi Covid-19. Metode penelitian yang dilakukan Penulis menggunakan Metode Deskriptif Analisis.Jenis Penelitian yang dilakukan penulis merupakan Penelitian Normatif Pengumpulan data dilakukan dengan teknik komunikasi langsung, penulis langsung berhubungan dengan sumber data dengan wawancara dan menggunakan Random sampling dalam pengambilan sampel penelitian.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Kebijakan yang dikeluarkan oleh Permerintah Daerah tidak membantu para Wajib Pajak, kebijakan yang dikeluarkan berupa Penundaan/Penangguhan Pembayaran Pajak tidak dapat membantu para Wajib Pajak dalam menanggulangi dampak dari Pandemi Covid-19, meskipun Kebijakan yang dilkeluarkan oleh pemerintah daerah tidak banyak membantu menanggulangi dampak Pandemi Covid-19 akan tetapi tidak berpengaruh terhadap Realisasi Pendapatan Daerah pada masa Pandemi Covid-19 dimana pada tahun 2020 Persentase Realisasi Penerimaan Pendapatan Daerah untuk Pajak Hotel & Restoran berada disekitar ≥ 100% dari Target Penerimaan yang telah ditentukan.
Kata Kunci : Pajak Daerah, Covid-19, Kebijakan Publik
References
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU :
Abdul Halim, 2004, Manajemen Keuangan Daerah, Unit Penerbit dan Percetakan Akademi Manajemen Perusahaan YKPN, Yogyakarta.
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2004 Hukum Perlindungan Konsumen, Alfabeta, Bandung
Chaidir Ali, 1993, Hukum Pajak Elementer, Bandung: Eresco.
Diana Sari. 2016. Konsep Dasar Perpajakan. Refika Aditama. Bandung.
Dr.H.Ishaq, 2017, Metode penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung.
Dr. S. F. Marbun, 2012, Hukum Administrasi Negara 1, Fakultas Hukum UII Press, Yogyakarta.
Erly Suandy. 2008, Hukum Pajak Edisi 4, Jakarta, Salemba Empat.
Perencanaan Pajak Edisi 5. Jakarta: Salemba Empat.
George Edwards III, 1980, Implementing Public Policy, Washington DC: Congressional Quaterly Press.
Gerston L,N, 1992, Public Policy Making in A Democratic society : A Guide to CIVIC Engaagement, M.E Sharp inc, New York
Gilarso T, 2004, Pengantar Ilmu Ekonomi Makro, Kanisius, Yogyakarta
Haroid KoontzCyrill O’Donell, and Heinz Weihrich, 1992, Management Eighth Edition, McGraw-Hill Book Company, New York
Heinz Weihrich and Haroid Koontz, 1993, Management A.Global Perspective Ten Edition, McGraw-Hill, Inc, New York
Judisseno, 1997, Rimsky K,Pajak dan Strategi Bisnis, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Joko Widodo, 2007. Analisa Kebijakan Publik. Bayu Media Publishing. Malang
Kaho J. R, 1995, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Mardiasmo, 2016, Perpajakan Edisi Terbaru, Penerbit Andi, Yogyakarta
Mahmudi, 2010, Manajeman Keuangan Daerah, Erlangga, Jakarta
Marihot Pahala Siahan, 2010, Pajak dan Retribusi Daerah Edisi revisi, Rajawali Pers, Yogyakarta
Mustaqiem, 2014, Perpajakan dalam konteks teori dan hukum perpajakan di Indonesia, Buku Literasi, Yogyakarta.
Noeng H, Muhadjir, 2003, Metodologi Penelitian Kebijakan dan Evaluasi Reseach Rake Sarakin, Yogyakarta.
, Ilmu pendidikan dan Perubahan Sosial. Teori Pendidikan Pelaku Sosial Kreati. Yogyakarta : Raka Sarasin.
Prof. Dr. Lexy. J. Moleong, 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosda karya, Bandung
Riant Nugroho, 2009 Public Policy, Elex Media Komputindo, Jakarta.
Rochmad Soemitro, 1991, Azas-Azas Hukum Perpajakan, Bina Cipta, Bandung.
Santoso Brotodiharjo, 2016, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, dikutip dari Marihot Pahala Siahaan, Pajak Daerah & Retribusi Daerah, Ctk keempat, Rajawali Press, Jakarta.
Siti Resmi. 2014, Perpajakan Teori dan Kasus, Salemba Empat, Jakarta
Safri Nurmantu, 2003 Pengantar Perpajakan, Granit, Jakarta
Sugiyono, 2017, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Alfabeta, Bandung
Soerjono Soekanto, 1982 Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, Jakarta
Solichin Abdul Wahab, 1990, Pengantar Analisis Kebijaksanaan Negara, Rinerka Karya, Jakarta.
Thomas R Dye, 2005. Understanding Public Policy. Eleventh Edition, New Jersey: Perason Prentice Hal.
Horn Meter, 1987, Under Standing Public Police, Pentice Hall, Inc, Englewood Cliffs, USA
Thomas Sumarsan, 2017, Perpajakan Indonesia, Indeks, Jakarta
William C. Frederick, Keith Davis and James E. Post, 1998, Business and Siciety, Coeporate Strategy, Public Policy, Ethics, Sixth Edition, McGraw-Hill Publishing Company, New York
William N. Dunn, 1994, Public Policy Analysis, An Introduction, Prentice Hal, inc, New Jersey, Terjemahan ISIPOL (Yogyakarta: Gajak Mada University Press: 2003)
Waluyo, 2013, Perpajakan Indonesia, Salemba Empat, Jakarta.
B. PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah
Perda Kabupaten sintang No.10 Tahun 2019 perubahan No.02 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peratutan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah di Kabupaten Sintang
C. JURNAL :
Natalina Nilamsari, Juni 2014 MEMAHAMI STUDI DOKUMEN DALAM PENELITIAN KUALITATIF, Universitas Prof. Dr. Moestopo, Fakultas Ilmu Komunikasi, Wacana Volume XIII No.2, diakses tanggal 22 agustus 2021
D. WEB
https://id.wikipedia.org/wiki/Pandemi_Covid-19_di_Kalimantan_Barat, Diakses pada tanggal 22 Agustus 2021.
https://www.pajak.go.id/id/asas-pemungutan-pajak, diakses tanggal 29 November 2021