PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA HAK ATAS TANAH ANTARA PARA PIHAK MELALUI MEDIASI DI KANTOR PERTANAHAN KOTA PONTIANAK
Abstract
Maraknya persoalan dibidang pertanahan membuat penulis tertarik untuk membahasnya melalui penelitian skripsi yang berjudul : "Penyelesaian Sengketa Perdata Antara Para Pihak Melalui Mediasi Di Kantor Pertanahan Kota Pontianak"
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Apakah Hasil Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Kantor Pertanahan Kota Pontianak Dapat Menyelesaikan Sengketa Hak Para Pihak. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui tentang penyelesaian sengketa mediasi pertanahan Di Kantor Pertanahan Kota Pontianak. Untuk mengetahui dan mendapatkan informasi tentang faktor penyebab hasil mediasi dalam penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kota Pontianak tidak dilaksanakan. Untuk mengungkapkan akibat hukum hasil mediasi yang tidak dapat dilaksanakan oleh para pihak. Untuk mengetahui upaya hukum para pihak dalam menyelesaikan sengketa pertanahan yang tidak menerima hasil mediasi. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian hukum empiris.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa penyelesaian sengketa mediasi pertanahan Di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Pontianak sebagian besar sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria/Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan sebagaimana yang telah dijelaskan dalam bab pembahasan penelitian ini namun hasil dari mediasi permasalahan tumpang tindih sertifikat dan kasus penyerobotan tanah yang terjadi belum menemukan jalan sepakat sebagaimana hasil mediasi. Bahwa faktor penyebab hasil mediasi dalam penyelesaian sengketa pertanahan Di Kantor ATR/BPN Kota Pontianak tidak dilaksanakan disebabkan oleh faktor para pihak itu sendiri yang tidak mau melaksanakan hasil mediasi yang telah diberikan pihak kantor pertanahan misalnya hasil mediasi dari penyerobotan tanah adalah dengan membayar harga tanah yang diambil tetapi alasan pihak penyerobot adalah tidak memiliki uang dan yang melakukan penyerobotan bukan dirinya melainkan pihak yang menjual tanah kepada pihak pembeli sehingga tidak melaksanakan apa yang menjadi hasil mediasi. Bahwa akibat hukum hasil mediasi yang tidak dapat dilaksanakan oleh para pihak akan menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak dikarenakan hak pemilik tanah tidak diberikan sebagaimana yang telah disepakati. Bahwa upaya hukum para pihak dalam menyelesaikan sengketa pertanahan yang tidak menerima hasil mediasi adalah dengan melakukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan haknya sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci : Penyesesaian Sengketa, Perdata, Mediasi, ATR/BPN
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Effendi Perangin. 1990, Mencegah Sengketa Tanah : Membeli, Mewarisi, Menyewakan dan Menjaminkan Tanah secara Umum, Edisi I. Cet. II, CV Rajawali, Jakarta
Endriatmo Soetarto dan Moh. Shohibuddin. 2005, Reforma Agraria Prasyarat Utama Bagi Revitalisasi Pertanian dan Pedesaan, KPA, Bandung.
Gunawan Widjaja. 2001. Seri Hukum Bisnis : Alternatif Penyelesaian Sengketa, Edisi I, Cet. I. PT. Rajagrafindo Persada. Jakarta
Gatot Sumartono,2006, Arbitrase dan mediasi Indonesia , PT Gramedia Pustaka Utama,Jakarta
Huala Adolf. 2004. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Cet. I. Sinar Grafika. Jakarta.
I Made Widnyana, 2009, Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR), PT. Fikahati Aneska, Jakarta
J. Satrio, 2001, Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Alumni, Bandung.
Joni Emirzon. 2001, Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan; Negosiasi, Mediasi,Konsiliasi, Arbitrase. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Julius Sembiring, 2012, Tanah Negara, STPN Press, Yogyakarta
Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, 2004, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
Maria SW Sumardjono. 2006. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Implementasi, Edisi Revisi. Buku Kompas. Jakarta
Maskur Hidayat, 2016, Strategi dan Taktik Medisi Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Kencana, Jakarta
Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH Undip, Semarang
Risnarto. 2006, Analisis Manajemen Agraria Indonesia, Institut Pertanian Bogor, Bogor
R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PradiyaParamitha.
Soerjono Soekanto, 1986. Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press, Jakarta
Sitorus Oloan, 2004, Perbandingan Hukum Tanah, Cet. I, Mitra Kebijakan Tanah, Yogyakarta
Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Suharso dan Ana Retnoningsih,. 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Widya karya, Semarang
Susanti Adi Nugroho, 2009, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, PT. Telaga Ilmu Indonesia, Jakarta
Sefriani. 2018, Arbitrase Komersial; Dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia. UII Press Yogyakarta
Sembiring.Jimmy Joses, 2011. Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan Negosiasi,Mediasi,Konsiliasi, Arbitrase. Visimedia. Jakarta
Sarjita. 2005. Teknik Dan Strategi Penyelesaian Sengketa Pertanahan. Edisi Revisi. Tuju Jogja Pustaka. Yogyakarta
Takdir Rahmadi, 2010, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, PT.Radja Grafindo Persada, Jakarta
Winarta, F. H. 2013. Hukum Penyelesaian Sengketa. Sinar Grafika.Jakarta
Artikel, Jurnal
Boedi Harsono, 1996. Penyelesaian Sengketa Pertanahan Sesuai Ketentuan-Ketentuan dalam UUPA, makalah disampaikan dalam Seminar HUT UUPA XXXVI, 1996, yang diselenggarakan oleh Kantor Menteri Negara Agraria/Kepala BPN di Jakarta 22 Oktober
Priyo Katon Prasetyo, I Gusti Nyoman Guntur dan Heri Mustain, 2006, Resolusi Konflik Pertanahan Dalam Tradisi Masyarakat Bali (Studi Di Kabupaten Tabanan Bali), Jurnal Pertanahan Bhumi Nomor 15 Tahun 6, Yogyakarta
Sri Hajati, Agus Sekarmadji, dan Sri Winarsi, “Model Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berkepastian Hukum,†Jurnal Dinamika Hukum 14, No. 1 (2014): 36–48
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Peraturan Menteri Agraria/Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan