TANGGUNG JAWAB PT. LION MENTARI AIRLINES KEPADA PENUMPANG ATAS KETERLAMBATAN PENERBANGAN BERJADWAL DI BANDAR UDARA INTERNASIONAL SUPADIO KABUPATEN KUBU RAYA

Authors

  • DANIEL LESMANA TURNIP NIM. A1012181055 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Disamping semakin majunya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada saat ini yang membuat Dunia penerbangan di Indonesia semakin terus berkembang, Terselenggaranya suatu perjanjian pengangkutan udara dalam kegiatan pengangkutan juga masih memiliki banyak permasalahan salah satunya adalah   keterlambatan penerbangan. PT. Lion Mentari Airlines (Lion Air) adalah salah satu Badan Usaha angkutan udara atau maskapai penerbangan yang ada di Indonesia pada saat ini. Namun Pelaksanaan Tanggung jawab Kepada Penumpang Atas Keterlambatan Penerbangan Berjadwal seringkali menjadi sorotan, dimana Maskapai tidak memberikan Kompensasi atau ganti Rugi atas keterlambatan penerbangan sesuai dengan Peraturan menteri perhubungan no PM89 tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia, tidak terkecuali pada Bandar Udara Internasional Supadio Kab. Kubu Raya.

Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah "Apakah PT. Lion Mentari Airlines Sudah Melaksanakan Tanggung Jawab Kepada Penumpang Atas Keterlambatan Penerbangan Berjadwal Di Bandar Udara Internasional Supadio Kabupaten Kubu Raya?". Dimana penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan tentang Pelaksanaan dan Faktor yang menyebabkan PT. Lion Mentari Airlines belum sepenuhnya melaksanakan Tanggung Jawab Kepada Penumpang Atas Keterlambatan Penerbangan Berjadwal Di Bandar Udara Internasional Supadio Kabupaten Kubu Raya, serta mengungkapkan Akibat Hukum Bagi PT. Lion Mentari Airlines   yang belum sepenuhnya melaksanakan Tanggung Jawab Kepada Penumpang. Metode Penelitian Hukum yang digunakan dalam penelitian ini ialah Metode Penelitian Hukum Empiris dengan sifat Penelitian Deskriptif.

Hasil Penelitian yang dicapai adalah Bahwa PT. Lion Mentari Airlines Belum sepenuhnya melaksanakan Tanggung Jawab Kepada Penumpang Atas Keterlambatan Penerbangan Berjadwal Di Bandar Udara Internasional Supadio Kabupaten Kubu Raya. Dimana masih terdapat 14 dari 32 orang penumpang yang mengalami keterlambatan Penerbangan lebih dari 30 menit menyatakan dirinya tidak mendapatkan kompensasi ataupun ganti rugi dari PT. Lion Mentari airlines atas keterlambatan penerbangan yang di alami.Bahwa Faktor Penyebab Lion Air Pontianak belum sepenuhnya melaksanakan Tanggung Jawab Kepada Penumpang Atas Keterlambatan Penerbangan Berjadwal kategori 1 dengan pemberian kompensasi adalah salah satunya dikarenakan adanya keterlambatan yang tidak diperkirakan sebelumnya. Artinya adalah penerbangan yang karena alasan tertentu secara tiba-tiba   manjadi delay, sehingga tidak memungkinkan untuk membagikan kompensasi karena keterbatasan waktu, yang dikhawatirkan akan memperpanjang waktu keterlambatan penerbangan tersebut.

 

Kata Kunci: PT. Lion Mentari airlines, Keterlambatan penerbangan, Pengangkutan Udara

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abdulkadir Muhammad, 1998, Hukum Pengangkutan Niaga, Penerbit Citra Aditya Bhakti, Bandung.

___________________, 1991, Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara, Penerbit Citra Aditya Bhakti, Bandung.

Albert Sydney Hornby. Oxford Advanced Learner's Dictionary Of Current English. (Oxford University Press).

A. Qirom Meliala, 1985, Pokok-pokok Hukum Perikatan beserta Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta.

Desmon Hutagaol, 2020, Pengantar Penerbangan Perspektif Profesional, Penerbit Erlangga, Jakarta.

I Ketut Oka Setiawan, 2014, Hukum Perdata Mengenai Perikatan, FH-Utama, Jakarta.

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, 2016, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, KENCANA, Jakarta.

Masri Singarimbun dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.

M Yahya Harahap, 1982, Segi-segi hukum perjanjian, Alumni, Bandung.

Nanda Amalia, 2012, Hukum Perikatan, Unimal Press, Aceh.

Ningrum Lestari, 2004, Usaha Perjalanan Wisata Dalam Perspektif hukum Bisnis, Citra Aditya bakti, Bandung.

Priyatna Abdurrasyid, 2013, Pertumbuhan Tanggung Jawab Hukum pengangkut Udara, Penerbit Fikahati aneska, Jakarta.

Purwosutjipto HMN, 2003, Pengertian pokok-pokok Hukum Dagang Indonesia 3: Hukum Pengangkutan, Penerbit Djambatan, Jakarta.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metodologi Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

R Subekti, 1987, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.

Sigit Sapto Nugroho & Hilman syahrial Haq, 2019, HUKUM PENGANGKUTAN INDONESIA: Kajian Perlindungan Hukum terhadap penumpang transportasi udara, Navida jendela Penyebar Ilmu, Surakarta.

Sri Redjeki Hartono, 1999, Pengangkutan dan Hukum Pengangkutan Darat, Seksi Hukum Dagang FH UNDIP, Semarang.

Sugiyono, 2009, Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.

Teguh Prasetyo, 2018, Pengantar Ilmu Hukum, RAJAWALI PERS, Depok.

T. Bambang Widarto, 2015, Tinjauan Hukum Udara sebagai Pengantar (Dalam Perspektif Hukum Internasional dan Nasional), Pusat Studi Hukum Militer, Jakarta

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia.

JURNAL ILMIAH

Apriana, 2019, Implementasi Penanganan Keterlambatan Penerbangan Di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim Ii Kota Pekanbaru, Vol 6 No 1, h. 2.

Ni Made Trina Dewi, 2021, Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Pesawat Udara Jika Terjadi Keterlambatan jadwal penerbangan Menurut Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, KERTHA WICAKSANA, Vol 15, No.2, hal. 127

WEBSITE

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54daa53705c6a/pahami-hak-dan-kewajiban-penumpang--sebelum-terbang diakses tanggal 15 Juli 2021

Downloads

Published

2022-01-25