PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DESA BERDASARKAN PASAL 26 AYAT 1 UNDANG"“UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI DESA NIPAH PANJANG KECAMATAN BATU AMPAR KABUPATEN KUBU RAYA) PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DESA BERDASARKAN PASAL 26 AYAT 1 UNDANG"“UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI DESA NIPAH PANJANG KECAMATAN BATU AMPAR KABUPATEN KUBU RAYA)

Authors

  • RIZKY LARASITA NIM. A1012141174 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penelitian ini membahas tentang pelaksanaan tugas Kepala Desa dengan mengambil tempat penelitian di Desa Nipah Panjang. Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa. Seorang kepala desa dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat desa, seyogianya mampu menjalankan peranan secara fokus atau dengan kata lain, Kepala desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai seorang Kepala Desa harus dapat menjalankan peranannya dengan penuh tanggung jawab untuk dapat meningkatkan partisipasi masyarakat sehingga diharapkan memberikan efek yang nyata serta dampak yang positif bagi peningkatan kesejahtraan, dan pemberdayaan masyarakat terhadap pembangunan desa. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Pelaksanaan Tugas Kepala Desa Nipah Panjang Kabupaten Kubu Raya di Era Otonomi Daerah Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 ayat 1   tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini adalah penelitian yang besifat yuridis empiris, yaitu penelitian yang didasarkan tidak hanya pada penelitian kepustakaan (library research), akan tetapi juga penelitian empiris. Data primer dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh secara langsung dengan pihak responden yang berkaitan dengan permasalahan penelitian di lokasi penelitian dengan menggunakan teknik wawancara langsung kepada pihak "“ pihak yang sesuai dengan objek penelitian. Sedangkan untuk data sekunder yang digunakan adalah data yang diperoleh melalui studi kepustakaan sebagai data pendukung/pelengkap, karya tulis yang berhubungan dengan kinerja kepala desa dalam melaksanakan fungsi dan perannya di era otonomi daerah, artikel "“ artikel, opini, data instansi pemerintahan, pemberitaan media "“ media dan sebagainya yang relevan dengan materi penelitian. Berdasarkan hasil wawancara dengan lima orang responden di atas, penulis menyimpulkan bahwa faktor yang menghambat pelaksanaan tugas Kepala Desa Nipah Panjang adalah masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa. Kemampuan dan keterampilan aparatur atau perangkat desa pada Desa Nipah Panjang masih tergolong rendah karena tingkat pendidikan aparatur desa rata-rata hanya tamatan SMA. Sarana fasilitas atau peralatan sangat penting dalam proses pelaksanaan tugas Kepala Desa Nipah Panjang dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. Dimana sarana dan prasarana ini sebagai penunjang program dan kegiatan maupun pelayanan untuk masyarakat Desa Nipah Panjang. Akan tetapi sarana dan prasarana masih menjadi penghambat pelaksanaan tugas Kepala Desa Nipah Panjang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa

 

Kata kunci : Kepala Desa, Pemerintahan Desa

References

DAFTAR PUSTAKA

Achmad Ali. 2009.Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta. PenerbitKencana.

Chabib Soleh, Heru Rochmansjah, 2014. Pengelolaan Keuangan Desa. Fokusmedia.Badung.

HAW Widjaja, 2003, Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh, Jakarta. Raja Grafindo Persada.

I Gde Pantja Astawa, Problematika Hukum Otonomi Daerah di Indonesia, TP Alumni,Bandung, Tahun 2008.

Ina Kencana Syaiie. 2003.Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia. Bumi Aksara.Jakarta.

Kansil CST dan Cristine, 2008. Pemerintahan Daerah di Indonesia Hukum Administrasi Daerah, Sinar Grafika, Jakarta.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2002. Jakarta. Balai Pustaka.

Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2015

Pasal 1 angka (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Pasal 86 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Desa

Rozali Abdullah.2005.Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung.Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Rahardjo Adisasmita,2011.Pengelolaan Pendapatan dan Anggaran Daerah. Graha Ilmu:Yogyakarta.penuh kesadaran dan produktifitas yang tinggi.

Soerjono Soekanto. 2007.Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.Jakarta. Penerbit PT. Raja Grafindo Persada.

Suhartono. 2000. Parlemen Desa Dinamika DPR Kelurahan dan DPRK Gotong-Royong.Lentera Pustaka Utama. Yogyakarta.

Sunarjo, Unang, 1984, Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Penerbit Tarsito, Bandung.

WJS Poerwadamint a, 2002,Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka. Jakarta.

http://id.shvoong.com/social-sciences/sociology/2205936-pengertian-pelaksanaan-actuating/, diakses 23 Januari 2021 pukul 11.15

Downloads

Published

2022-01-25