TANGGUNG JAWAB PT PLN (PERSERO) DALAM MEMENUHI STANDAR MUTU PELAYANAN KONSUMEN DI UNIT PELAKSANA PELAYANAN PELANGGAN (UP3) PONTIANAK

Authors

  • ARIES SANDYANDI JUNIAR SALIM NIM. A1012181166 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab PT PLN (persero) dalam memenuhi standar mutu penyaluran tenaga listrik berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 18 tahun 2019 perubahan atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral nomor 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (persero) di Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pontianak.

Penelitian ini dilakukan dengan metode Penelitian Hukum Normatif-Empiris. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh bahwa tanggung jawab mengenai hak-hak dasar atas barang yang bergantung pada hajat hidup orang banyak diatur oleh pemerintah, termasuk kelistrikan.

PT PLN (persero) UP3 Pontianak berusaha memenuhi standar mutu pelayanan yang menjadi tanggungjawabnya meskipun masih terdapat berbagai kendala dilapangan terutama pada standar mutu pelayanan dalam perubahan daya. Masyarakat yang mengalami keterlambatan perubahan daya kemudian diberikan kompensasi berupa potongan biaya dari beban yang dimiliki oleh masing-masing pelanggan. Dari sisi PT PLN (persero) sebagai pelaku usaha berupaya melakukan peningkatan performa melalui kebijakan dalam pembertian target pada setiap pegawai. Target yang diberikan nilainya lebih rendah dari nilai tingkat mutu pelayanan dengan tujuan agar pegawai bekerja maksimal, sehingga menghasilkan pelayanan terbaik.

 

 

Kata Kunci: Tanggung Jawab, Perusahaan PLN, Standar Mutu Pelayanan

References

DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Abdulkadir, Muhammad. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum Cet-1. Bandung: PT Citra Aditya Bakti

Ahmadi, M., & Yodo, S. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen. …

Asikin, H. Z., & SH, S. (2019). Hukum acara perdata di Indonesia. Prenada Media.

Asshiddiqie, J. (1993). Gagasan kedaulatan rakyat dalam konstitusi dan pelaksanaannya di Indonesia: pergeseran keseimbangan antara individualisme dan kolektivisme dalam kebijakan demokrasi politik dan demokrasi ekonomi selama tiga masa demokrasi, 1945-1980-an. …

Fatchul Mu’in. (2014). Pendidikan Karakter konstruksi teoritik dan Praktik., Jogjakarta: Ar-Ruzz Media

Kasali, R. (2000). Membidik Pasar Indonesia â€Segmenting. Targeting dan Positioning,†Jakarta: Gramedia.

Kotler, Philip. (2003). Marketting Management. Jakarta: Erlangga

Makarim, E. (2010). Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik. , Rajawali Pers

Mukti fajar dan Yulianto Achmad. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris., Yogyakarta: Pustaka pajar

Nasution, A. (2002). Hukum perlindungan konsumen. Jakarta: Diadit Media.

Nugraha, S. (2006). Hukum Administrasi Negara dan Good Governance. Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Ridwan, H. R. (2016). Hukum Administrasi Negara (Law of State Administration).

Riyanda, Angga. (2021). Statitistik PLN Unit Induk Wilayah Kalimantan Barat. Kalimantan Barat: PLN UIW Kalbar

Shidarta. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Bandung: Grasindo

Sidabalok, J. (2020). Hukum Perdagangan (Perdagangan Nasional DAN Perdagangan Internasional). Yayasan Kita Menulis

Singgih Santoso dan Tjiptono. (2001). Riset Pemasaran Konsep dan Aplikasi dengan SPSS. Elex Media Komputindo, Jakarta

Sugiyono. (2005). Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Alfabeta

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung :

Alfabeta, CV

Tri Siwi Kristiyanti, Celina. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Wahyu Sasongko, W. (2007). Ketentuan-ketentuan pokok hukum perlindungan konsumen. …

Widagdo, Drs. Djoko, dkk. (2003). Ilmu budaya Dasar.Jakarta: Bumi Aksara

B. JURNAL

Amin, W. T. (2004). Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: Andi Offset.

Arifin, Y. R. (2020). Dilematika Kebijakan Ketenagalistrikan Dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 6(1), 1-31.

Bakhtiar, A., & Purwanggono, B. (2009). Analisis Implementasi Sistem Manajemen Kualitas ISO 9001: 2000 dengan Menggunakan GAP Analysis Tools Studi Kasus di PT PLN (persero) PIKITRING JBN Bidang Perencanaan. Universitas Diponegoro.

Tasrif, M. J. (2019). Hubungan Antara Mutu Produk dan Kualitas Pelayanan dengan Kepuasan Konsumen pada PT. Mustika Ratu Jakarta. Jurnal Ekonomi.

Lubis, T. M. (2011). Analisis Hukum Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Pasar Modal: Studi Mengenai Go Public PT. Krakatau Steel (persero) Tbk. …

Novianti Zahra, Filia. (2017). Tanggung jawab Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Jual Beli Produk Yang Merugikan Konsumen Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. …

Murti, R. A. M., Lestari, M. T., & Ali, D. S. F. (2017). Komunikasi organisasi PT. PLN (PERSERO) area Bandung dalam kegiatan code of conduct. Jurnal Kajian Komunikasi.

Parlina. (2016). Hubungan antara Self Regulated Learning dengan tanggung jawab santri tingkat SLTA di pondok pesantren modern zam-zam muhammadiyah kecamatan cilongok kabupaten banyumas.. Purwokerto: Universitas Muhammadiyah Purwokerto.

Pawitra, T. (1993). Kepuasan Pelanggan sebagai Keunggulan Daya Saing. Journal of Marketing.

Poksinska, B., Dahlgaard, J. J., & Antoni, M. (2002). The state of ISO 9000 certification: a study of Swedish organizations. The TQM magazine.

Rasmadi, F. M. (2020). Hak Pelanggan PT PLN (persero) atas Informasi Pemadaman Listrik dan Kompensasi atau Ganti Rugi Ditinjau dari Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri Energi dan Sumer Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya PT PLN (persero). …

Rusman, R. B., Mahsyar, A., & Abdi, A. (2017). Penerapan Sistem Manajemen Mutu Iso 9001: 2008 Dalam Pelayanan Publik Di PT Pln Rayon Mattoangin. Kolaborasi: Jurnal Administrasi Publik.

Sriwijaya, A. I. (2018). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pelanggan Listrik Pasca Bayar Beralih Ke Listrik Prabayar Pada PT PLN (persero) Wilayah Kalimantan Barat Rayon Kota Pontianak. Fakultas Ekonomi & Bisnis.

Tarigan, C. G., & Nasution, M. A. (2014). Pengaruh Pengembangan Sumber Daya Manusia Terhadap Kinerja Karyawan Pada PT. PLN Cabang Binjai. Publikauma: Jurnal Administrasi Publik Universitas Medan Area

Taffyani, N. (2018). Keberlakuan Kontrak Dan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pemegang Kontrak Karya Dan Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Ditinjau Dari Hukum Perjanjian Buku III Kuhperdata. …

Tukiran, Dr. Martinus. (2018). Standar Internasional ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu – Persyaratan. Cognoscenti Consulting Group.

C. PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Persero.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 08 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 33 Tahun 2014 Tentang TMP Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (persero).

Keputusan Direksi PT PLN Persero Nomor 022.K/DIR/2012 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Penyedia Tenaga Listrik Di Lingkungan PT PLN (persero).

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Persero.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 18 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Persero.

Peraturan Direksi PLN Nomor 0094.P/DIR/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana pada UIW Kalimantan Barat

Downloads

Published

2022-01-25