TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT BARANG TANPA DOKUMEN (Studi Pada Angkutan Pedalaman Menggunakan Speed Boat Trayek Pontianak "“ Sukadana)

Authors

  • I MADE SUPIADA NIM. A1011151161 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Sebagian masyarakat di Kalimantan Barat masih memanfaatkan jalur sungai, terutama Sungai Kapuas dalam kegiatan perekonomiannya. Sungai Kapuas digunakan masyarakat selain untuk mengangkut penumpang, juga untuk mengangkut barang. Adapun alat-alat transportasi sungai yang digunakan dalam pergerakan angkutan di Sungai Kapuas adalah: Kapal Motor Bandung, Tongkang, Tugboat, Tanker, Long Boat, Klotok, Speed Boat, Kapal Penyeberangan (Ferry) dan jenis lainnya seperti sampan/perahu, baik yang bermesin maupun tidak bermesin.

Salah satu daerah yang sampai saat ini masih memanfaatkan transportasi sungai untuk menjangkau daerah lain adalah Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara. Transportasi sungai digunakan oleh masyarakat Sukadana dan sekitarnya untuk menuju Kota Pontianak, begitu juga sebaliknya dari Kota Pontianak menuju Sukadana. Jenis angkutan sungai yang digunakan masyarakat Sukadana adalah speed boat.

Masyarakat Sukadana lebih memilih untuk menggunakan transportasi sungai dikarenakan daerah Sukadana belum memiliki akses transportasi udara, sedangkan akses transportasi darat kondisinya masih belum memadai. Pelayaran sungai tersebut menghubungkan dermaga Sukadana menuju dermaga Kapuas Indah Pontianak.

Speed boat umumnya digunakan untuk mengangkut penumpang, namun dalam praktiknya speed boat ini digunakan juga untuk mengangkut barang. Berkenaan dengan pengangkutan barang, dalam pelaksanaannya harus memiliki dokumen angkutan.

Namun dalam prakteknya di lapangan, pelaksanaan pengangkutan barang/pengiriman barang antara pihak pengirim dengan pihak perusahaan pengangkut yaitu speed boat tidak memiliki dokumen angkut. Hal ini juga terjadi pada pengangkutan barang yang menggunakan speed boat dengan trayek Pontianak-Sukadana.

Sebagai contoh kasus Bapak Komang yang mengirimkan barang dari Pontianak ke Sukadana menggunakan speed boat Indo Kapuas Express tanpa adanya dokumen angkut secara tertulis. Pada saat barang sampai kepada pihak penerima, ternyata barang tersebut dalam kondisi rusak. Hal ini tentu saja membuat pihak pengirim barang merasa dirugikan. Lebih parah lagi, pihak pengangkut tidak bertanggungjawab atas kerusakan barang yang dikirim oleh pihak pengirim barang.

Faktor penyebab pemilik jasa angkutan sungai (speed boat) trayek Pontianak-Sukadana selaku pihak pengangkut barang tidak bertanggungjawab atas terjadinya kerusakan barang kiriman dikarenakan pengepakan/packing barang yang tidak baik dari pengirim barang. Selain itu, faktor dikarenakan barang sudah rusak sebelum dikirim.

Upaya yang dilakukan oleh pengirim barang terhadap pemilik jasa angkutan sungai (speed boat) trayek Pontianak-Sukadana selaku pihak pengangkut barang yang tidak bertanggungjawab dalam memberikan ganti rugi atas terjadinya kerusakan barang kiriman adalah melakukan musyawarah.

 

Kata Kunci: Pengangkutan Barang, Tanpa Dokumen, Angkutan Pedalaman.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU / LITERATUR :

Asikin, Zainal, 2013, Hukum Dagang, PT. Raja Grafindo Persada, Depok.

Khairandy, Ridwan, dkk, 1999, Pengantar Hukum Dagang Indonesia, Jilid 1, Gama Media, Yogyakarta.

Martono, H.K., 2011, Transportasi Di Perairan, Rajawali Pers, Jakarta.

------------, dan Amad Sudiro, 2010, Hukum Angkutan Udara Berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 2009, Rajawali Pers, Jakarta.

Muhammad, Abdulkadir, 2008, Hukum Pengangkutan Niaga, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung

Nasution, M. Nur, 2005, Manajemen Transportasi (Edisi Kedua), Ghalia Indonesia, Jakarta.

Nurbaiti, Siti, 2009, Hukum Pengangkutan Darat, Jalan, dan Kereta Api, Universitas Trisakti, Jakarta.

Purba, Hasim, 2005, Hukum Pengangkutan di Laut, Pustaka Bangsa Press, Medan.

Purba, Radiks, 1997, Angkutan Muatan Laut, Rineka Cipta, Jakarta.

Purwosutjipto, H.M.N., 2001, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 3, Hukum Pengangkutan, Djambatan, Jakarta.

------------, 1995, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 5, Hukum Pelayaran dan Perairan Darat, Djambatan, Jakarta.

Ruhyat Deni Djakapermana, 2010, Pengembangan Wilayah Melalui Pendekatan Kesisteman, IPB Press, Bogor.

Sani, Zulfian, 2010, Transportasi (Suatu Pengantar), UI-Press, Jakarta.

Simbolon, Maringan Masary, 2003, Ekonomi Transportasi, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Soedjono, Wiwoho, 1986, Hukum Laut Khusus tentang Pengangkutan Barang di Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Soekanto, Soerjono, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.

Soekardono, R., 1981, Hukum Dagang Indonesia, CV. Rajawali, Jakarta.

Subekti, R., 2010, Hukum Perjanjian, Cetakan XI, PT. Intermasa, Jakarta.

Subekti, R., dan R. Tjitrosudibio, 1985, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Pradnya Paramita, Jakarta.

Sudjatmiko, FDC., 1992, Pokok-Pokok Pelayaran Niaga, YP. Satya Widia, Jakarta.

Sugiyono, 2010, Memahami Penelitian Kualitatif, CV. Alfabeta, Bandung,

Tjakranegara, Soegijatno, 2005, Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, Rineka Cipta, Jakarta.

Uli, Sintia, 2006, Pengangkutan: Suatu Tujuan Hukum Multimoda Transport, Angkutan Laut, Angkutan Darat, Udara, Usu Press, Medan.

Warpani, Suwardjoko, 1990, Merencanakan Sistem Perangkutan, Penerbit ITB, Bandung.

JURNAL / BAHAN KULIAH :

Ristyanti, Paramitha Rahma, 2016, “Tanggung Jawab Para Pihak Terhadap Kerugian Dalam Pengangkutan Sepeda Motor (Studi PT. Astra Honda Motor)â€, Diponegoro Law Journal, Vol.5, No.5, ISSN: 2527-4031, Universitas Diponegoro, Semarang.

Mulyana, Abdul Taufik, Transportasi Air, 2005, Diktat Kuliah, Fakultas Teknik Lambung Mangkurat, Banjarmasin.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau jo. Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 58 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau.

Downloads

Published

2022-01-26