PELAKSANAAN TUGAS OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI PENGAWAL PELAYANAN PUBLIK BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 7 UNDANG "“ UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2008 TENTANG OMBUDSMAN (STUDI PADA OMBUDSMAN PERWAKILAN KALIMANTAN BARAT)

Authors

  • AGNESIA LESTARI NIM. A1011171202 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai Ombudsman Republik Indonesia khususnya Perwakilan Kalimantan Barat dalam menjalankan tugas sebagai pengawal pelayanan publik serta faktor-faktor apa saja yang menyebabkan sehingga ada laporan yang belum terselesaikan oleh Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat pada tahun 2020 dan juga mengenai bagaimana tindaklanjut untuk laporan-laporan yang belum terselesaikan pada tahun 2020. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan empiris atau penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Menurut sifat penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Adapun objek penelitian ini adalah Lembaga Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat. Teknik yang dipakai yaitu studi dokumen, wawancara dan observasi.

Hasil penelitian lapangan menunjukan bahwa peran Lembaga Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat sudah berjalan sebagaimana yang diatur oleh pemerintah pusat seperti melakukan bentuk pengawasan terhadap Pemerintah Daerah, Rekrutmen CPNS, Penerimaan peserta didik baru serta pelaksanaan haji dan menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Namun Ombudsman perwakilan Kalimantan Barat hanya dapat menyelesaikan sebagian dari laporan yang masuk yakni 25 laporan dari 104 laporan yang masuk tahun 2020.   Penulis menyimpulkan jika faktor yang menyebabkan tidak terselesaikannya laporan-laporan tersebut ialah dikarenakan kerumitan permasalahan yang dilaporkan, lokasi instansi terlapor yang berada diluar kota Pontianak serta pihak terlapor dan pihak terkait yang tidak kooperatif saat diajak kerja sama dan kurangnya waktu karena beberapa laporan masuk pada akhir tahun. Untuk laporan yang belum terselesaikan pada tahun 2020 akan dilanjutkan pada tahun berikutnya.

 

Kata Kunci : Ombudsman, pelayanan publik

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Azis, Asmaeny dan Izlindawaty, 2018, Constitutional Complaint Dan Contitutional Question Dalam Negara Hukum, Kencana, Jakarta

Waluyo, Bambang, 2020, Penelitian Hukum dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta

Dwiyanto, Agus, 2014, Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik, Gajah Mada University Press, Yogyakarta

Masthuri, Budhi, 2005, Mengenal Ombudsman Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta

Mukarom, Zaenal dan Muhibudin Wijaya Laksana, 2016, Membangun Kinerja Pelayanan Publik Menuju Clean Government dan Good Governance, Pustaka Setia, Bandung.

Pramukti, Angger Sigit dan Meylani Chahyaningsih, 2016, Pengawasan Hukum Terhadap Aparatur Negara, Pustaka Yustisia, Yogyakarta

Sangadji, Etta Mamang dan Sopia, 2010, Metode Penelitian Pendekatan Praktik dalam Penelitian, Andi Yogyakarta, Yogyakarta

Soemantri, Sri, 2006, Prosedur Dan Sistem Perubahan Konstitusional, Alumni, Bandung

Tjandra, W. Riawan, 2008, Hukum Administrasi Negara, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta

B. Jurnal

Akadun. 2007. Good Governance. Journal of Social Sciences and Humanities, Volume 9 Nomor 1.

Budiharto, Priyo, Endang Larasati, Sri Suwitri. Analisis Kebijakan Pengawasan Melekat Di Badan Pengawas Provinsi Jawa Tengah. Jurnal Ilmu Administrasi Dan Kebijakan Publik.

Nabila Firstia Izzati. 2020. Ombudsman sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik Di Indonesia. SASI. Volume 6 Nomor 2.

Patar, Darmanerus Duarmas dan Rumapea Welson Yappi Rompas. 2016. Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Pelayanan Publik Di Kantor Camat Kormomolin Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Jurnal Administrasi Publik. Volume 1 Nomor 37.

Solechan. 2019. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pelayanan Publik, Adminitrative Law & Governance Journal Volume 2 Edisi 3

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (Amandemen kesatu, kedua, ketiga dan keempat) tahun 2002.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. 7 Oktober 2008. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4899. Jakarta.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. 18 Juli 2009. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5038. Jakarta.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan. 17 Desember 2020. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1646. Jakarta.

D. Internet

Guru Pendidikan. 2019. Good Governance Pengertian Prinsip Asas Karakteristik Aspek.Seputarilmu.com. diakses pada 11 desember 2020. https://seputarilmu.com/2019/10/goodgovernance.html#AsasAsas_Good_Governance

Repositori Stain Kudus, diakses pada 11 Desember 2020. http://eprints.stainkudus.ac.id /116/5/5.bab%202.pdf

uinsby.ac.id. diakses pada 11 Desember 2020. http://digilib.uinsby.ac.id/13059/70/ Bab%202.pdf

uinsgd.ac.id. diakses pada 11 Desember 2020. http://digilib.uinsgd.ac.id/13088/5/5_bab2.pdf

Benny Kawistoro. 2020. Ombudsma Kalbar tangani 104 laporan masyarakat. Katalistiwa.id. diakses pada 3 februari 2020, https://katalistiwa.id/sepanjang-tahun-2020-ombudsman-kalbar-tangani-104-laporan-masyarakat/

Ombudsman.go.id. 2020. Visi dan Misi Ombudsman Republik Indonesia. https://ombudsman.go.id/profiles/index/pfvm#:~:text=Visi%20Ombudsman%20RI%3A,Misi%20Ombudsman

Downloads

Published

2022-01-26