WANPRESTASI PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI PAKAIAN SECARA KREDIT PADA PENGUSAHA BUTIK AZKA COLLECTION DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Skripsi ini membahas tentang wanprestasi pembeli dalam perjanjian jual beli pakaian secara kredit pada pengusaha butik azka collection di kota Pontianak. Di samping itu juga mempunyai tujuan yaitu untuk meengungkap faktor apa yang menyebabkan pembeli melakukan wanprestasi terhadap pengusaha butik azka collection, akibat hukum bagi pembeli yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian tersebut serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pengusaha butik azka collection terhadap pembeli yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian jual-beli pakaian secara kredit.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum empiris. Hubungan hukum yang terjadi antara pengusaha butik azka collection dengan pembeli dikarenakan adanya suatu perjanjian yang dibuat secara lisan oleh kedua belah pihak yang mana dalam perjanjian tersebut memuat hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak. Pembeli dalam pelaksanaaan kewajibannya melakukan pembayaran kepada pengusaha butik azka collection terdapat wanprestaasi yang mengakibatkan kerugian bagi pihak pengusaha butik azka collection.
pelaksanaan perjanjian jual-beli pakaian secara kredit antara pembeli dan pengusaha butik azka collection dilakukan hanya secara lisan tanpa diketahui orang lain atau saksi. Dengan kata lain, perjanjian jual-beli pakaian secara kredit ini terjadi karena adanya kepercayaan dari pengusaha butik azka collection kepada pembeli untuk melakukan perjanjian jual-beli secara kredit. Adapun faktor penyebab pembeli wanprestasi terhadap pengusaha butik azka collection dikarenakan adanya kebutuhan yang mendesak serta uang yang belum mencukupi. Akibat hukum bagi pembeli yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian jual beli pakaian secara kredit akan diberikan tempo waktu untuk melunasi sisa pembayaran dan teguran berupa sanksi denda apabila teguran tersebut tidak ditanggapi. Upaya yang dapat dilakukan oleh pengusasha butik azka collection terhadap pembeli yang melakukan wanprestasi adalah menyelesaikan permasalahan dengan musyawarah kekeluargaan.
Kata kunci :Perjanjian jual beli, kredit pakaian, wanprestasi
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra AdikaryaBakti, Bandung.
Ahmad Miru, 2010, Hukum Kontrak Dan PerancanganKontrak, PT. Rajawali, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2003, MetodologiPenelitian Hukum, PT. Raja GrafindoPersada, Jakarta.
C.S.T Kansil, 2011, PengantarIlmu Hukum Indonesia, RinekaCipta, Jakarta
H. Salim HS, 2006, Perkembangan Hukum KontrakDiluar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Rajawali, Jakarta.
----------------- 2009, Hukum KontrakTeori Dan Teknik PenyusunanKontrak, SinarGrafika, Jakarta.
HandriRaharjo, 2009, Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta
HardijanRusli, 1992, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
J. Satrio, 2001, Hukum Perikatan-Perikatan Yang Lahir Dari PerjanjianBuku I, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
M. Yahya Harahap, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Mariam DarusBadrulzaman, 1983, KUHPerdataBuku III Hukum PerikatanDenganPenjelasan, Penerbit Alumni, Bandung.
RetnoWulanSutantio, 2009, Hukum Acara Perdata, CV. Mandar Maju, Bandung.
R. Setiawan, 1987, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung.
R. Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2006, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradya Paramita, Jakarta.
SoerjonoSoekanto, 2010, PengantarPenelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press (UI-Press)
Ronny HanitijoSoemitro,SH, 1988, MetodePenelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
SatjiptoRaharjo, 2012, PengantarIlmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soeroso, 2011, PengantarIlmu Hukum, SinarGrafika, Jakarta.
Sayrifin, pipin, 1999, PengantarIlmu Hukum, Pustaka Setia, Bandung.
WirjonoProdjodikoro, 1987, Hukum Perjanjian Dan Perikatan, Pradya Paramita, Jakarta.