KEWAJIBAN PENGUSAHA PT. WORLD INNOVATIVE TELECOMMUNICATION PONTIANAK DALAM MEMBERIKAN UPAH MINIMUM PEKERJA BERDASARKAN KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NOMOR 898 / DISNAKERTRANS / 2020 TENTANG UPAH MINIMUM KOTA PONTIANAK TAHUN 2021
Abstract
Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Konsepsi ditetapkannya upah minimum dimaksudkan sebagai jaring pengaman agar upah pekerja tidak terus turun semakin rendah sebagai akibat tidak seimbangnya pasar kerja. Namun dalam kenyataannya, masih banyak pengusaha yang belum memberikan upah kepada pekerja mereka sesuai dengan Upah Minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi. Salah satu pengusaha di Kota Pontianak yang belum memberikan upah kepada pekerjanya sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 898/Disnakertrans/2020 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2021 adalah pengusaha PT. World Innovative Telecommunication Pontianak.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: "Faktor Apa Yang Menyebabkan Pengusaha PT. World Innovative Telecommunication Pontianak Tidak Melaksanakan Kewajibannya Dalam Memberikan Upah Minimum Pekerja Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 898/Disnakertrans/2020 Tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2021 ?". Sedangkan tujuan penelitian adalah untuk mengungkapkan faktor penyebab faktor penyebab pengusaha PT. World Innovative Telecommunication Pontianak tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan upah minimum kepada pekerjanya berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 898/Disnakertrans/2020 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2021, akibat hukum bagi pengusaha PT. World Innovative Telecommunication Pontianak yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan upah minimum kepada pekerjanya, dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja terhadap pengusaha PT. World Innovative Telecommunication Pontianak yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan upah minimum kepada pekerjanya. Metode penelitian hukum yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa dalam kenyataannya, pengusaha PT. World Innovative Telecommunication Pontianak tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan upah minimum pekerja berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 898/Disnakertrans/2020 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2021. Faktor penyebab pengusaha PT. World Innovative Telecommunication Pontianak tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan upah minimum kepada pekerjanya berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 898/Disnakertrans/2020 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2021 dikarenakan memang sudah kebijakan perusahaan dan masih banyak orang yang memerlukan pekerjaan dan setuju dengan upah yang diberikan walaupun di bawah Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2021. Akibat hukum bagi pengusaha PT. World Innovative Telecommunication Pontianak yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan upah minimum kepada pekerjanya adalah dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri yakni melanggar Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 898/Disnakertrans/2020 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2021. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja terhadap pengusaha PT. World Innovative Telecommunication Pontianak yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan upah minimum kepada pekerjanya adalah dengan melakukan musyawarah dengan pengusaha PT. World Innovative Telecommunication Pontianak untuk mendapatkan Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2021. Apabila pengusaha PT. World Innovative Telecommunication Pontianak tidak mau melaksanakan kewajiban dalam membayar upah minimum, maka pekerja dapat melaporkan ke Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak.
Kata Kunci : Kewajiban, Pengusaha, Upah Minimum, Pekerja.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU :
Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Abdul Khakim, 2007, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Ghalia Indonesia, Jakarta.
------------, 2016, Pengupahan Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Agusmidah, 2010, Dinamika Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, USU Press, Medan.
Asri Wijayanti, 2009, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta.
Dalinama Telaumbanua, 2019, Hukum Ketenagakerjaan, DeePublish, Yogyakarta.
Edytus Adisu, 2008, Hak Karyawan Atas Gaji & Pedoman Menghitung: Gail Pokok, Uang Lembur, Gail Sundulan, Insentif- Bonus - THR, Pajak Atas Gall, luran Pensiun - Pesangon, luran Jamsostek/Dana Sehat, Praninta Offset, Jakarta.
F.X. Djumialdji, 2010, Perjanjian Kerja, Sinar Grafika, Jakarta.
Gunawan Widjaja, dan Kartini Muljadi, 2005, Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
J. Satrio, 2009, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang, Bagian Pertama, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Lalu Husni, 2019, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Edisi Revisi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Lexy J. Moleong, 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Maimun, 2007, Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar, PT. Pradnya Paramitha, Jakarta.
Muhammad Sadi dan Sobandi, 2020, Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Kencana, Jakarta.
Munir Fuady, 2005, Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
R. Subekti, dan R. Tjitrosudibio, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
Sentosa Sembiring, 2005, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia Tentang Ketenagakerjaan, CV. Nuansa Aulia, Bandung.
Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro, 2018, Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, Edisi Revisi, CV. Mandar Maju, Bandung.
Zaeni Asyhadie, dan Rahmawati Kusuma, 2019, Hukum Ketenagakerjaan Dalam Teori dan Praktik di Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta.
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 898/Disnakertrans/2020 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2021.