ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DALAM EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA TANPA DIBUAT SERTIFIKAT JAMINAN.
Abstract
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan, namun dalam pelaksanaannya masih saja banyak penerima jaminan fidusia yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia yang diberikan oleh pemberi jaminan fidusia. Kreditur dalam melakukan perjanjian utang piutang mencantumkan kata-kata dijaminkan secara fidusia, tetapi ironisnya tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk mendapat sertifikat. Dalam perjanjian fidusia akta notariil tanpa pendaftaran memiliki akibat hukum yang kompleks dan beresiko, salah satunya tidak bisa melakukan eksekusi langsung.
Metode Penelitian ini adalah Penelitian Normatif dengan Pendekatan Yuridis Normatif, yaitu dengan cara mempelajari, mengkaji dan menganalisa Peraturan Perundang-Undangan, Tulisan dan Pendapat Para Sarjana/Pakar yang berkaitan dengan Masalah Penelitian. Pendekatan Perundang-Undangan, yakni dengan cara mengkaji dan menganalisa Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan masalah penelitian. Pendekatan Analisis Konsep Hukum yakni dengan menganalisa konsep-konsep Hukum yang berkaitan dengan masalah penelitian.
Tanpa dilakukannya pendaftaran, bukan berarti hakikat dari pembebanan benda jaminan menjadi hilang. Secara objektif, dan teori hukum yang benar bahwa dalam kegiatan pinjam meminjam akan diawali dengan suatu perjanjian yang disebut dengan perjanjian utang piutang. Perjanjian utang piutang adalah perjanjian pokok yang mana jaminan utamanya adalah pelunasan utang oleh debitur secara penuh kepada kreditur. Berdasarkan KUHPerdata, perjanjian itu telah berlaku mengikat.
Apabila debitur sebagai pemberi fidusia tidak membayarkan angsuran utang kepada kreditur sebagai penerima fidusia atas benda-benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan, kreditur tidak dapat melaksanakan eksekusi langsung terhadap objek jaminan fidusianya. Namun upaya penyelesaian masalah/sengketa dalam hal jaminan fidusia tidak didaftarkan dapat dilakukan dengan cara musyawarah, mediasi dan melalui gugatan biasa ke pengadilan.
Kata Kunci : Pendaftaran Jaminan Fidusia, Eksekusi, Wanprestasi
References
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Bahsan, M, 2010, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta,
Djais, Mochammad, 2000. Pikiran Dasar Hukum Eksekusi, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
Echols, Jhon M. dan Hasan Shadily, 1997. Kamus Indonesia Inggris, An Indonesian-English Dictionary, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
H, Tan Kamelo, 2004. Hukum Jaminan Fidusia, PT.Alumni, Bandung.
Harahap, Yahya, 2014. Ruang Lingkup Permalasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Sinar Grafika, Jakarta.
Harahap, Zain dkk, 2016. Pedoman Penulisan Akhir Mahasiswa, Ctk. Kelima, Yogyakarta.
Muchsin, 2003. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Poesoko, Herowati, 2013. Dinamika Hukum Parate Executie Obyek Hak Tanggungan, Aswaja Presindo, Yogyakarta.
Prajitno, Andreas Albertus Andi, 2010. Hukum Fidusia, Selaras, Semarang.
Prodjodikoro, Wirjono, 1986. Asas-Asas Hukum Perjanjian, PT. Bale, Bandung.
S, Salim H, 2004. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Rajawali Pers, Jakarta.
Safira, Martha Eri, 2014. ‘Analisis Perjanjian Jaminan Fidusia Terhadap Parate Eksekusi dan Perlindungan Hukumnya Bagi Kreditur (Studi Kasus Pada BMT dan BPR Syariah di Ponorogo), Justicia Islamica.
Sasongko,Wahyu, 2007. Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Universitas lampung. Bandar lampung.
Satrio, J, 2002. Hukum jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
_______, 2002, Hukum Jaminan, Hak-hak Jaminan Kebendaan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sudargo, Gautama 2011. Pengakuan Fidusia dalam Perundang-Undangan di Indonesia. PT. Nusantara Jaya, Jakarta.
Swantoro, Herri, 2018. Dilema Eksekusi, Rayyana Komunikasindo, Jakarta.
Usman, Rachmadi 2016. Hukum Jaminan Keperdataan. Sinar Grafika, Jakarta.
Widjaya, Gunawan dan Ahmad Yani, 2001. Jaminan Fidusia. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2021.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
C. JURNAL
Abdullah, Junaidi, 2016. Jaminan Fidusia Di Indonesia (Tata Cara Pendaftaran Dan Eksekusi), Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, BISNIS.
Ni Wayan Tirtawati, 2016. “Implementasi Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia: Perspektif Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia pada Perusahaan Perseroan Pegadaianâ€, Acta Comitas.
Rufaida, Khifni Kafa, 2014. ‘Keotentikan Akta Jaminan Fidusia yang Tidak Ditandatangani di Hadapan Notaris Setelah Berlakunya Sistim Pendaftaran Fidusia Secara Online’. Universitas Diponegoro
Santuso, Ardika Karya, 2016. Penyelesaian Debitur Wanprestasi Dengan Jaminan Fidusia. Fakultas Hukum. Universitas, Jember.
Tanuwidjaya, Tan Henny, 2016. Parate Eksekusi Hak Tanggungan Kontra Fiat Pengadilan, Jurnal Ilmu Hukum.
D. WEBSITE