TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ANGKUTAN UMUM SAAT TERJADI KECELAKAAN AKIBAT KELEBIHAN MUATAN DI DAERAH KABUPATEN KETAPANG
Abstract
Angkutan Darat sering kali digunakan masyarakat di tiap daerah daratan untuk dimanfaatkan sebagai sarana berpindah tempat yang efektif. Jalan yang digunakan sebagai prasarana angkutan darat yaitu Jalan antar Daerah Desa, antar Kecamatan, antar Kabupaten maupun antar Provinsi, dan lain-lain. Selain efektif, sarana angkutan darat juga cenderung lebih menghemat biaya serta menghemat tenaga dalam perjalanan menuju ke tempat tujuan. Kendaraan angkutan truk yang berada di wilayah Ketapang memiliki berbagai macam standar muatan. Kendaraan angkutan truk sering kali digunakan untuk mengangkut barang hingga hasil tambang bergerak ke tempat tujuan hingga selamat. Namun dalam menciptakan keuntungan yang lebih besar, para pemilik truk sering kali memaksakan agar mengangkut barang melebihi daya angkut yang seharusnya.
Penulis menggunakan metode penelitian secara normatif dan empiris. Penelitian hukum normatif digunakan dengan melakukan penelitian kepustakaan, menggunakan pendekatan perundang-undangan terhadap bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data menggunakan studi dokumen, dan data yang diperoleh kemudian di analisis secara deskriptif kualitatif melalui proses reduksi data, penyajian dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Adapun penelitian hukum empiris, yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengamati kejadian yang terjadi serta meneliti bahan-bahan Pustaka dan/atau data sekunder. Penelitian ini sifatnya deskriptif dengan tujuan memberikan gambaran tentang suatu hal di daerah tertentu dan pada saat tertentu juga.
Adapula faktor yang menyebabkan pihak angkutan harus mengangkut barang melebihi daya angkut dikarenakan biaya bahan bakar yang sangat mahal untuk perjalanan pergi-pulang, dan bayar upah para awak kendaraan yang masih bergantung dari berapa banyak jumlah beratan barang yang diangkut. Dengan banyaknya mengangkut barang yang berlebih, maka pihak angkutan dapat lebih banyak keuntungan serta awak kendaraan yang mendapatkan upah cukup, namun dengan menanggung resiko akan terjadinya kecelakaan. Adapula beberapa truk yang tidak mengasuransikan tanggung jawab keselamatan sebagai penyelesaian alternatif untuk diberikan kepada pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, penulis menyarankan agar pengawasan dan bimbingan dari pihak terkait khususnya Dinas Perhubungan di intensifkan sehingga setiap perjalanan yang dilalui selamat sampai tujuan.
Kata Kunci: Angkutan Darat, Keselamatan Berkendara, Tanggung Jawab
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU/LITERATUR
Achmad Ali, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), PT Toko Gunung Agung, Jakarta.
Asmah, 2017, Hukum Persaingan Usaha, CV.Social Poitic Genius, Makassar.
Abdulkadir Muhammad, 2008, Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
Abdulkadir Muhammad, Hukum Pengangkutan Niaga, Cetakan ke IV, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2008).
Andi Hamzah, 1986, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
Burhan Ashshofa, 2007, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
Erni Tisnawati Sule dan Kurniawan Saefullah, Pengantar Manajemen, Jakarta, Prenada Media, Edisi pertama, 2005.
H.M.N. Purwosujipto, 2001, Pengertian Pokok Hukum dagang Indonesia 3, Hukum Pengangkutan, Djambatan, Jakarta.
H.K. Martono dan Eka Budi Tjahjono, Transportasi di Perairan berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008, Jakarta: Rajawali Press, 2011.
Janus Sidabalok, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Cetakan ke II, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Lasse, 2015, Manajemen Bisnis Transportasi Laut, Carter, dan Klaim, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
M. Nur Nasution, 2004, Manajemen Transportasi, Edisi kedua, Ghalia Indonesia.
Maman, Ukas. 2006. Manajemen, Konsep, Prinsip dan Aplikasi. Jakarta: Agnini.
R. Soekardono, 1981, Hukum Dagang Indonesia, Jakarta, CV Rajawali.
Rosa Agustina, 2003, Perbuatan Melawan Hukum, Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Rustian Kamaluddin, 2003, Ekonomi Transportasi: Karakteristik, Teori, dan Kebijakan, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Ridwan Khairandy Et. Al., Pengantar Hukum Dagang I, Yogyakarta: Gama Media Yogyakarta, 2006.
R. Soekardono, 1981, Hukum Dagang Indonesia, CV.Rajawali, Jakarta.
Ridwan Khairandy, et. Al. 1999, Pengantar Hukum Dagang Indonesia, Jilid 1, Gama Media, Yogyakarta.
Situmorang, Victor M dan Juhir, Jusuf. 1998. Aspek Hukum Pengawasan Melekat. Jakarta: Rineka Cipta.
Sujamto, 1996, Aspek - Aspek Pengawasan Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Sution Adji, Djoko Prakoso dan Hari Pramono, 1990, Hukum Pengangkutan Di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta.
Sule, Ernie Tisnawati & Kurniawan Saefullah. 2005. Pengantar Manajemen Edisi Pertama. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Sudikno Mertokusumo, 1998, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Soegijatno Tjakranegara, 2005, Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, Rineka Cipta, Jakarta.
Suharnoko, 2004, Hukum Perjanjian, Prenada Media, Jakarta.
Zainal Asikin, Hukum Dagang, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2013.
I Gede Agus, “Tanggung Jawab Perusahaan Dari Profit Menuju Stakeholders Oriented Studi Csr Di Tabananâ€, Jurnal Kertha Patrika Fakultas Hukum Unud, Vol. 39, No. 3, Desember 2017.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ARTIKEL/INTERNET
Ketapang News,2018,â€Truk Pengangkut Kelapa Sawit Terjun Ke Paritâ€, Ketapang News, (diakses pada 23 Agustus 2021), https://ketapangnews.com/2016/12/truk-pengangkut-kelapa-sawit-terjun-ke-parit/
https://kbbi.web.id/tanggung%20jawab , (diakses pada 19 Oktober 2021).
Zakky, 2019, “Pengertian Tanggung Jawab Menurut Para Ahli dan KBBIâ€, Zona Referensi,https://www.zonareferensi.com/pengertian-tanggung-jawab/. (diakses pada 20 Oktober 2021).
Adelbertus Cahyono, 2018, “Polisi Sebut Angka Kecelakaan di Kayong Utara Tinggiâ€,TribunKayongUtara.com,https://pontianak.tribunnews.com/2018/08/08/polisi-sebut-angka-kecelakaan-di-kayong-utara-tinggi (diakses pada 31 Oktober 2021).
Akuntansi Manajemen, 2018, “Pengertian Negosiasi (Negitiation)â€, GuruAkuntansi.co.id, , https://guruakuntansi.co.id/pengertian-negosiasi/ (diakses pada 12 November 2021).
Norman Edwin Elnizar, 2017, “Begini Alasan Mengapa Mediasi Lebih Menguntungkanâ€,HukumOnline.com,https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt59093529c0236/begini-alasan-mengapa-mediasi-lebih-menguntungkan// (diakses pada 12 November 2021).