PERAN SATPOL PP DALAM PENERTIBAN TERHADAP LARANGAN MELETAKAN/ MENUMPUKAN BARANG BERDASAR KAN PASAL 17 AYAT (1) HURUF D PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NO 11 TAHUN 2019 TENTANG KETERTIBAN UMUM (STUDI DI KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA)

Authors

  • JUNI MARKUS NIM. A1011171013 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Salah satu lembaga yang sangat berperan dalam mendukung terciptanya prinsip pemerintahan yang baik di lingkungan Pemerintahan Daerah adalah Satuan Polisi Pamong Praja. Berkaitan dengan eksistensi Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakkan hukum (represif), sebagai perangkat pemerintah daerah, kontribusi satuan Polisi Pamong Praja sangat diperlukan guna mendukung suksesnya pelaksanaan otonomi daerah dalam penegakan peraturan daerah menciptakan pemerintahan yang baik. Dengan demikian aparat Satuan Polisi Pamong Praja merupakan garis depan dalam hal motivator dalam menjamin kepastian pelaksanaan peraturan daerah dan upaya menegakkannya ditengah - tengah masyarakat, sekaligus membantu dalam menindak segala bentuk penyelewengan dan penegakan hukum.

Banyaknya masyarakat Kota Pontianak yang meletakkan, menumpukan dan/atau meninggalkan gerobak, tenda, peti, dan/atau benda/barang lainnya untuk berjualan/berdagang yang tidak memiliki izin dari pemerintah Kota Pontianak khususnya di Sepanjang jalan Imam Bonjol, dan   di Adis Sucipto, menjadi persoalan yang menyebabkan ketidak sesuaian apa yang menjadi fungsi dari tepi jalan umum. Berdasarkan Perda Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Ketertiban umum dalam pasal 17 Ayat (1) Huruf d yang menyatakan "setiap orang/badan dilarang; meletakan, menumpuk dan / atau meninggalkan gerobak, tenda, peti, keranjang, dan / atau benda / barang lainnya diatas trotoar, di pinggir jalan dan / atau badan jalan umum, di fasum/fasos untuk berjualan/berdagang atau keperluan lain yang kecuali memiliki izin dari pemerintah Kota Pontianak.

Beberapa faktor yang menghambat Satpol PP dalam menjalankan prannya untuk menertibkan larangan meninggalkan/menumpukan barang dagangan Berdasarkan Perda Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Ketertiban umum dalam pasal 17 Ayat (1) Huruf d yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.

Dalam memaksimalkan perannya Satpol PP Kota Pontianak melakukan Strategi Kekuatan Peluang, Strategi Kekuatan-Tantangan dan Strategi Kelemahan-Peluang serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai harus memiliki izin untuk menumpuk dan / atau meninggalkan barang dagangan di tepi jalan umum.

 

Kata Kunci : Peran Satuan Polisi Pamong Praja, Izin, Faktor Penghambat dan Strategi

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009).

Amirudin dan Zainal Asikin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grapindo persada, jakarta

Anthon F Susanto,2004 Wajah peradilan kita. Bandung; Refika Aditama.

Bambamg Sunggono, 2012, Metode Penelitian Hukum, PT raja grafindo Persada, Jakarta

Handoko T. hani 2003. Manajement, BPFE, Yokyakarta.

, 2003 Manajement, BFFE, Yogyakarta

Jimly Asshiddiq, 2010, Perihal Undang-Undang, Rajawali Press, Jakarta.

Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan

Kencana syafei, 2006 Ilmu Administrasi Publik, Rineka Cipta Jakarta

Marhot Pahala Siahaan, Edisi Revisi, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rajawali Pers.

Mahadi Sugiono, 1999. Kritik Antonio Gramsci terhadap Pembangunan Dunia Ketiga.Yogyakarta;pustaka pelajar

Maman UKS, 2004, Manajement, Cv Osa Proma Bandung

Pusat Bahasa Depdikbud. 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi ketiga Jakarta : Balai Pustaka.

Radisman, F.S. Sumbayak, 1985, Beberapa Pemikiran ke Arah Pemantapan Penegakan Hukum, IND-HILI, Co, Jakarta.

R.Otje Salman, 1989, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, Alumni, Bandung.

Safrudin, 1965, Pengaturan Koordinasi Pemerintah di daerah, Trasinto Bandung

Satjipto Rahardjo, tt, Masalah Penegakan hukum (Suatu Tinjauan Sosiologis), Sinar Baru, Bandung

, 2014, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Silvia Sukirman, 1999, Dasar-Dasar Perencanaan Geometrik Jalan, Nova, Bandung,

Sirajun dkk.2012. Hukum Pelayanan Publik. Malang ; Setara press.

Soerjono Soekanto, 2008 Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

, 1994, Fungsi Hukum dan Perubahan Sosial, Alumni, Bandung

, Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum, Alumni Bandung.

, 1982, Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum, Rajawali Press, Jakarta

, 1991, Fungsi Hukum dan Perubahan Sosial, Alumni Bandung.

, 1982, Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum, Rajawali Press, Jakarta

, 1991, Fungsi Hukum dan Perubahan Sosial, Alumni Bandung.

, 1997, Fakor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta

, 1983, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia, UI-Press, Jakarta

, 2007, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,

, 2006, Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sujamto, 1986, Beberapa pengantar di bidang pengawasan, Graha Indonesia, Jakarta

, 1983. Beberapa pengertian di bidang pengawasan, jakarta, Ghalia Indonesia.

Vicktor M. Situmorang dan Jusuf Juhir, 1994, Aspek Hukum pengawasan melekat, Rineka Cipta, Jakarta

, 1994, Pengawasan, Gunung Agung, Jakarta

W.J.S. Poerwadarminta. 1984. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta, Balai Pustaka.

Yasraf Amir Piliang, 2001.Sebuah dunia yang menakutkan, Mesin – mesin Kekerasan dalam jagad raya..Bandung:Mizan .

Undang-Undang

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Kelurahan Kota Baru, Kelurahan Akcaya, Kelurahan Bansir Laut, Kelurahan Bansir Darat, Kelurahan Bangka Belitung Laut dan Kelurahan Bangka Belitung Darat Serta Kecamatan Pontianak Tenggara

Undang-Undang No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No 12 Tahun 2011, LN. No 53 tahun 2001.

Lain-lain

http://rechtslaw.blogspot.com, Teori Hukum Lawrance Meir Friedman,yang diunduh pada hari Rabu, 13 Januari 2021

Jimly Asshiddiqie, Penegakan Hukum, Makalah, Http://www.com.jimly.com, diakses pada tanggal 21 Januari 2021, pukul 16:25.Wib.

Downloads

Published

2022-01-31