IMPLEMENTASI PASAL 15 PERATURAN KAPOLRI NOMOR 04 TAHUN 2015 TENTANG PERAWATAN TAHANAN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI POLRESTA PONTIANAK KOTA
Abstract
Hak-hak tersangka untuk memperoleh perlindungan hukum adalah bagian dari hak asasi manusia yang telah diletakkan dalam perubahan (amandemen) UUD 1945.Perawatan tahanan pada ruang tahanan pada kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan Dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Peraturan Kapolri Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan Dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa tahanan merupakan status seseorang yang ditempatkan pada tempat tertentu dalam menjalani proses peradilan, sehingga perlu dilakukan perawatan tahanan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap tahanan yang akan dimasukkan ke ruang tahanan perlu diperiksa kesehatannya, hal ini sesuai amanat dari Peraturan Kapolri Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan Dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun masalah dalam penelitian ini ialah apakah Implementasi Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan Dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Polresta Pontianak Kota sudah maksimal dilaksanakan?
Pelaksanaan Pasal 15 Jo Pasal 6 Peraturan Kapolri Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan Dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Polresta Pontianak Kota saat ini pada prinsip sudah dilakukan, namun dalam implementasinya masih belum optimal, dimana hambatan esensial yang ditemui dalamPelaksanaanPasal 15 Jo Pasal 6 Peraturan Kapolri Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan Dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Polresta Pontianak Kota ialah pemahaman aparat tentang hak-hak Tahanan masih rendah.
Sehingga perlu adanya peningkatan profesionalisme dan moral/integritas aparat penegak hukum dalam pelaksanaan tugas memegang peranan penting dalam upaya mencegah dan menanggulangi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia sehingga dapat mewujudkan supremasi hukum dan perlunya sosialisasi yang bersifat kontinyu oleh pimpinan kesatuan yang bertugas dalam hal pengawasan Tahanan dan barang bukti terhadap anggota yang bertugas khususnya anggota jaga tahanan perihal Peraturan Kapolri Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan Dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga pemahaman anggota terhadap aturan-aturan yang ada terfasilitasi
Kata Kunci: Perawatan Tahanan,Peraturan Kapolri dan hak-hak tahanan
References
DAFTAR PUSTAKA
A Hamid S. Attamini.Peranan Keputusan Presiden Indonesia Dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Disertasi UI. Jakarta. 1990;
Abdurahman, Aneka masalah praktek penegakan hukum di Indonesia , Alumni
Bandung, 1980;
Aditya Nugraha, Kamus Bahasa Indonesia,Bintang Usaha Jaya, Surabaya, 2000;
Amiroedidin Syarif. Perundang-undangan (Dasar, Jenis, Teknik Membuatnya).
Rineka Cipta. Bandung, 1999;
Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: SinarGrafika, 2012;
Andi Sofyan, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Yogyakarta: Rangkang
Education, 2012 ;
Bagir Manan, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: Alumni,
;
Burhan Ashahofa, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Penerbit Rineka Citra, 2004;
Chairuddin Ismail, Polisi Sipil dan Paradigma Baru Polri, Merlyn Press, Jakarta,
;
Erni Widhayanti, Hak-Hak Tersangka / Terdakwa di Dalam KUHAP, Yogyakarta;
Liberty, 1998;
Gosperst, Vincent ,Manajemen Kualitas, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. 1977;
Jimly Assiddiqie, Perihal Undang-undang. Konstitusi Press. Jakarta. 2006;
Kartini Sekartadji, Ambivalensi Dalam Tugas Polisi, Suatu Analisis Yuridis
Sosiologis, Hukum UI; Hukum dan Pembangunan, 1993;
Krishna D. Darumurti dan Umbu Rauta,Otonomi Daerah, Perkembangan Pemikiran
dan Pelaksanaan, Bandung: PT. Citra AdityaBakti, 2000;
Kunarto, Etika Kepolisian, Cipta Manunggal, Jakarta, 1997;
Kusnardi Bintan Saragih, Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem UUD
, Jakarta; Gramedia, 1978;
Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana (penyelidikan & penyidikan).
Jakarta: Sinar Grafika, 2011;
Machmud Aziz, Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Dalam Sistem
Peraturan Perundang-Undangan Indonesia, Jurnal MK, Vol.5, Jakarta,
;
Mazmanian dan Sebastiar. Pengantar Ilmu Kirtopgrafi (Teori, analisis, da
nImpelementasi).Stimik Amikom. Jakarta, 2001;
Moenir, H.A.S, Pelayanan Umum di Indonesia,Cetakan Kelima, PT. Bumi Aksara,
Jakarta., 2001;
Momo Kelana, Hukum Kepolisian, Cet II, PTIK, Jakarta, 1981;
Muhammad Yamin, Naskah Persiapan UUD 1945, Jakarta: Yayasan Prapantja, 1959;
Mulyana W. Kusumah,Kejahatan dan Penyimpangan , Yayasan Lembaga Bantuan
Hukum Indonesia, Jakarta, 1998;
Pudi Rahardi. Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Repormasi Polri). Surabaya
:LaksbangMediatama. 2007;
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta,
Pusat Bahasa, 2008. ;
Ronny Hanitidjo Soemitro, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Penerbit Ghalia
Indonesia Jakarta, 1985;
Safri Nugraha et al. Hukum Adminstreasi Negara. Badan Penerbit Fakultas Hukum
Indonesia. Depok 2005;
Satjipto Rahardjo, Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Cetakan Pertama, PT
Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2003;
-----------------, IlmuHukum , Bandung : Citra AdityaBakti, 2006;
Setiawan Guntur. Implementasi Dalam Birokrasi Pembangunan.Jakarta.2004;
Usman. Konteks Implementasi berbasis Kurukulum. Jakarta. 2002;
Warsito Hadi Utomo, Hukum Kepolisian di Indonesia, Prestasi Pustaka, Jakarta,
;
Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Fokus Media. Jakarta.
;
Peraturan Kapolri Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan Di lingkungan
Kepolisian Negara Republik Indonesia