PERJANJIAN GADAI TANAH MENURUT HUKUM ADAT DAYAK SIMPAKNG KECAMATAN SIMPANG HULU KABUPATEN KETAPANG

Authors

  • SIGI PURNOMO NIM. A1011161085 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Judul Skripsi: "Perjanjian Gadai Tanah Menurut Hukum Adat Dayak Simpakng Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang", dan masalah penelitian adalah apakah perjanjian antara pemberi gadai dan penerima gadai sudah sesuai dengan perjanjian gadai tanah pada masyarakat dayak simpakng kecamatan simpang hulu, dan tujuan penelitian adalah pertama :untuk mendapatkan data dan informasi perjanjian gadai tanah antara pemberi gadai dengan penerima gadai pada masyarakat dayak simpakng kedua: untuk mengungkapkan faktor penyebab perjanjian gadai tanah masyarakat Dayak Simpakng belum sesuai dengan perjanjian ketiga untuk menggungkapkan akibat hukum pemberi gadai dari perjanjian gadai tanah masyarakat Dayak Simpakng empat untuk mengungkapkan upaya penerima gadai terhadap pemberi gadai yang perjanjian gadainya belum sesuai dengan perjanjian.

Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif dimana dalam penelitian yang dimaksudkan guna memberikan gambaran terhadap suatu gejala sosial. bahwa pemberi gadai telah melakukan wanprestasi karena tidak bisa membayar uang yang telah dipinjamkan kepada penerima gadai, dan hasil penelitian ini adalah Pertama : berdasarkan   hasil peneitian penulis sudah membuktikan kebenaran serta fakta-fakta di lapangan, serta sudah teruji kebenarannya bahwa di Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang masih sering terjadi gadai tanah secara hukum Adat Dayak Simpakng. Kedua: fakor yang menyebabkan masyarakat Adat Dayak Simpakng kecamatan Simpang hulu masih melakukan gadai tanah adalah karena kebutuhan mendesak sehingga dengan menggadaikan tanahnya adalah alternatif untuk mendapatkan pinjaman uang secara cepat dan Bahwa faktor penyebab pemberi gadai tidak bisa mengembaliakan uang pinjaman gadai adalah karena adan tidak mempunyai uang. Ketiga : akibat hukumnya dari ketidakmampuan membayar uang pinjaman, tanah objek gadai dimiliki oleh penerima gadai sebagai bentuk dari konsekuensi tidak dapat mengembalikan uang yang dipinjam. Keempat :   Upaya yang dilakukan pemberi gadai yaitu melaporkan kepada pengurus adat untuk mendapatkan keadilan dan haknya yang masih ada atas tanah yang digadainya kepada penerima gadai namun dalam hukum adat Dayak Simpakng tidak ada yang mengatur

  secara khusus tentang gadai tanah dan itu dikembalikan kepada perjanjian awal kedua belah pihak. hanya saja sanksi hukuman 2 real untuk pemberi gadai dan 4 real untuk penerima gadai untuk mendamaikan mereka.

 

 

 

kata kunci : perjanjian gadai tanah Dayak Simpang, wanprestasi.

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, 1986, Hukum Perjanjian, Cet 2 Pt.Alumni, Bandung.

Achmad ali, Asas-asas hukum pembuktian perdata, PT. Citra Aditia, Bandung. 2015

Achmad Ichsan, 1982, Hukum Perdata Ab, Alumni, Bandung,

Ade Maman Suherman, Dan J. Satrio, 2010, Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur, Pt. Gramedia, Jakarta.

Ade Saptomo, 2010, Hukum Dan Kearifan Lokal (Revitalisasi Hukum Adat Indonesia),: Grasindo, Jakarta.

Ade Sofyan Mulazid, Kedudukan Sistem Pegadaian Syariah Dalam Sistem Hukum Nasional Di Indonesia,

Alibata Agustinus.2010. , Hukum Adat Banua Simpakng. Jogjakarta: Smart Born.

B.N. Marbun, 2009 Membuat Perjanjian Yang Aman Dan Sesuai Dengan Hukum, Puspa Swara, Cet 1, Jakarta,

Bahder Johan Nasution, 2016, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Cet 2, Cv. Mandar Maju, Bandung.

Boedi Harsono, Edisi Revisi 2002,Hukum Agraria Indonesia, Djambatan Jakarta, Cet, 15.

Bushar Muhammad, 1991, Asas-Asas Hukum Adat, Pradnya Pramita, Jakarta.

................................,2002 Asas-Asas Hukum Adat, Pradya Pratama,Jakarta.

Gilang Setyandini, Penyimpangan Dalam Pelaksanaan Gadai Tanah Pertanian Di Desa Kaliunjar, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara,†Skripsi (Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Negeri Yogyakarta, 2012

Hilman Hadikusuma. 1982. Hukum Perjanjian Adat. Cet IV, Bandung : Alumni,

J.B. Daliyo Et.Al., 2001, Pengantar Ilmu Hukum: Buku Panduan Mahasiswa, Prenhallindi, Jakarta.

Jono,2017, Hukum,Kepailitan, Cet 5, Sinar Grafika, Jakarta.

Jurnal Hukum, 2015, Pradigma Hukum, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.

Kartini Muljadi Dan Gunawan Widjaja, 2004, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Pt. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Mariani, 2004. Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Moh. Koesno, 1992, Hukum Adat Sebagai Model Hukum, Mandar Maju, Bandung.

Naufal Habib Alhabsi, Pemikiran Pancasila Menurut Notonegoro, Unese, Jakarta,

Purwahid Patrik, 1994, Dasar-Dasar Hukum Perikatan, Mandar Maju, Bandung,

Rianto Adi, 2004, Metodologi Penelitian Sosial Dan Hukum, Granit, Jakarta,

S.A. Hakim.1965. Jual Lepas, Jual Gadai Dan Jual Tahunan. Jakarta : Bulan Bintang,

Sahnan, 2016,Hukum Agraria Indonesia (Malang: Setara Press,

Soejono Soekanto.1942. Hukum Adat Indonesia. rajawali, jakarta.

Soejono Soekanto Dan B. Soleman Taneko, 1986, Hukum Adat Indonesia,Rajawali, Jakarta.

Sri Soedewi maschoen sofwan, Hukum Perutangan Bagian A, Rajawali Pres, Jakarta, 2012,

Subekti,2002, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cet 30,Intermasa,Jakarta.

.....................,Hukum Perjanjian ,Cet,19, Intermasa, Jakarta,

Ter Haar. 1960. Asas-Asas Dan Susunan Hukum Adat.Jakarta : Pradnya Paramita, Hlm.93

Wiryono, Prodjodikoro, 1986, Hukum Perdata (Tentang Hak-Hak Atas Benda), Cet 5, Intermasa, Jakarta

Downloads

Published

2022-02-03