KEPASTIAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WARGA SEKITARAN ENTIKONG DALAM MENGGUNAKAN POS LINTAS BATAS (PLB) DALAM PROSES BELANJA DI NEGARA MALAYSIA

Authors

  • AGUS MAULANA IKHSAN NIM. A1011151172 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menjelaskan Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum bagi warga sekitaran Entikong dalam menggunakan Pos Lintas Batas (PLB) dalam proses belanja di Negara Malaysia terkait dengan konteks perbatasan Internasional antara Indonesia dan Malaysia.

Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum Empiris, yaitu dengan melihat kesenjangan antara das solen dengan das sein, yaitu antara kesenjangan teori dengan dunia realita. Sifat penelitian ini adalah Deskriftif Analisis, yang bertujuan menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu indvidu, keadaan. Gejala atau kelompok tertentu, yang pada akhirnya untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat.

Berdasarkan hasil penelitian ini, terkait dengan Kepastian Hukum dengan melakukan kerja sama perdagangan lintas batas yang dikenal dengan sebutan Border Trade Agreement (BTA) antara Indonesia dan Malaysia yang ditandatangani tanggal 24 Agustus 1970 tentang Perjanjian Perdagangan Lintas Batas. BTA tersebut merupakan tindak lanjut dari pemufakatan dasar lintas batas yang ditandatangani kedua negara pada tanggal 26 mei 1967. Dalam ketentuan Pasal 2 Perjanjian Perdagangan Lintas Batas tersebut ruang lingkup perjanjian dibatasi pada tiga hal berikut. 1. Daerah-daerah perbatasan dari kedua negara, antara atau di dalam mana perdagangan lintas batas di daratan dapat dilakukan adalah daerah-daerah sebagaimana disebut di dalam Basic Arrangement on Border Crossing yang ditandatangani pada tanggal 26 Mei 1967. 2. Setiap barang yang keluar masuk suatu daerah lintas batas Malaysia harus melalui suatu Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) Indonesia yang didirikan sesuai dengan Basic Arrengement on Border Crossing pada sub ayat (1). 3. Nilai barang-barang yang dibawa atau diangkut untuk maksud perdagangan lintas batas di daerah setiap orang seperti yang dimaksud pada Pasal 1 ayat (3) tidak diperbolehkan melebihi jumlah enam ratus ringgit Malaysia (RM. 600) setiap bulannya. Dan terkait dengan Perlindungan Hukum setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki  Dokumen Perjalanan  yang sah dan masih berlaku. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia terdiri dari Paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.  Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain sesuai dengan perjanjian lintas batas, dapat dikeluarkan  surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas. Surat ini dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Kata Kunci : Pos Lintas Batas, Kepastian Hukum, Perlindungan Hukum.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Adolf, Huala, 1991, “Aspek-Apek Negara dalam Hukum Internasionalâ€, (Jakarta : Rajawali)

Arifin, Saru, 2014 “Hukum Perbatasan Darat Antarnegaraâ€, (Sinar Grafika-Jakarta)

Mahmud Marzuki, Peter, 2008 “Pengantar Ilmu Hukumâ€, (Kencana – Jakarta)

Syahrani, Riduan, 1999, “Rangkuman Intisari Ilmu Hukumâ€, (Citra Aditya Bakti), Bandung

Rahardjo, Satjipto, 2000, “Pengantar lmu Hukumâ€, (PT. Citra Aditya Bakti), Bandung,

Kansil, C.S.T., 1989, “Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia,â€, (Balai Pustaka) Jakarta

Hadjon, Philipus M., 2011, “Pengantar Hukum Administrasi Indonesiaâ€, (Gajah Mada University Press), Yogyakarta

Guo, Rongxing, 1996, “Border-Regionsl Economicsâ€, PhysicaVerl Heidelberg, Germany. Lihat juga Victor Presscott and Gillian D. Triggs, 2008, “International Frontiers and Boundariesâ€, Martinus Nijhoff Pusblisher, Leiden and Boston

Kusumaatmadja, Mochtar, dan Etty R. Agoes, 2003, “Pengantar Hukum Internasionalâ€, (Bandung-Alumni)

Suraputra, D. Sidik, 2006, “Hukum Internasional dan Berbagai Permasalahannya : Suatu Kumpulan Karangan†(Diadit Media-Jakarta)

Suryokusumo, Sumaryo, 1997, “Studi Kasus Hukum Organisasi Internasionalâ€, (edisi ke-2), (Penerbit Alumni, Bandung)

Hamidi, Jazim, dan Charles Christian, 2015, “Hukum Keimigrasian Bagi Orang Asing di Indonesiaâ€, (Jakarta : Sinar Grafika)

JURNAL

S., Sudiar, “Pembangunan Wilayah Perbatasan Negara: Gambaran Tentang Strategi Pengelolaan Kawasan Perbatasan Darat di Provinsi Kalimantan Utara†(Jurnal Administrative Reform, Vol.3 No.4 , Oktober - Desember 2015).

Wangke, Humphrey, “Perdagangan Lintas Batas Antar-Negara: Memacu Pembangunan Ekonomi Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Beluâ€, (Politica Vol. 4, No. 1, Mei 2013).

Santoso, M. Iman, “Kedaulatan dan Yurisdiksi Negara dalam sudut pandang Keimigrasianâ€(Jurnal-Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana- Vol. 7 No. 1, Juli 2018)

Suryokusumo, Sumaryo, “Yurisdiksi negara vs Yurisdiksi Ekstrateritorialâ€, (Indonesian Journal of International Law-Volume 2 Nomor 4 Juli 2005)

Wuryandari, Ganewati, “Keamanan di Perbatasan Indonesia-Timor Leste: Sumber Anacaman dan Kebijakkan pengelolannyaâ€, (Pustaka Pelajar-Yogyakarta-LIPI), 2009

Kurniadi, Sofi Revilia, “Penentuan Pusat-Pusat Pelayanan untuk Pengembangan di Wilayah Perbatasan Kalimantan Barat-Sarawak (Malaysia)â€, (Tugas Akhir: Departemen Teknik Planologi Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan-Institut Teknologi Bandung), 2003.

INTERNET

Dikuip dari ; https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt58476fef478cd/surat-perjalanan-lintas-batas-bagi-penduduk-di-perbatasan-negara Pada tanggal : 14 Oktober 2021

UNDANG-UNDANG DAN SUMBER HUKUM

UNDANG-UNDANG NO.6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

Downloads

Published

2022-02-03