TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA BUS FAJAR ATAS KEHILANGAN DOKUMEN MILIK PENGIRIM DALAM PENGANGKUTAN RUTE PONTIANAK-BENGKAYANG

Authors

  • SUTANI SEPTIYAN NIM. A1012161157 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Latar belakang masalah penelitian ini didasarkan pada fenomena dan peraturan tentang transportasi di Indonesia. Pentingnya transportasi bagi masyarakat Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor antara lain, keadaan geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau kecil dan besar (archipelago), perairan yang terdiri dari sebagian besar laut, sungai dan danau yang memungkinkan pengangkutan dilakukan melalui darat, perairan, dan udara guna menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

Judul penelitian ini adalah Tanggung Jawab Pengusaha Bus Fajar Atas Kehilangan Dokumen Milik Pengirim Dalam Pengangkutan Rute Pontianak-Bengkayang. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah "Apakah Pihak Pengusaha Bus Fajar Sebagai Pengangkut Telah Bertanggung Jawab Dalam Kehilangan Dokumen Milik Pengirim Melalui Rute Pontianak-Bengkayang?" Tujuan dari penelitian ini salah satunya adalah untuk   mendapatkan   data   dan   informasi   tentang   gambaran   tanggung jawab Perusahaan Bus Fajar atas kehilangan dokumen milik pengirim melalui rute Pontianak-Bengkayang. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan.

Hasil analisis dari penelitian tersebut adalah bahwa pihak Perusahaan Bus Fajar Trayek Pontianak "“ Bengkayang tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan ganti rugi terhadap pengirim dokumen atas kehilangan dokumen kiriman pengirim yang diangkut oleh pihak Perusahaan Bus Fajar Trayek Pontianak "“ Bengkayang. Bahwa faktor yang menyebabkan pihak Perusahaan Bus Fajar tidak memberikan ganti rugi karena pihak Perusahaan Bus Fajar merasa kesalahan bukan pada pengangkut melainkan bukan karena kesalahan ada pada pengirim barang..

 

Kata Kunci : Perjanjian, Pengangkutan, Wanprestasi.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Abdul Kadir Muhammad, 1991, Hukum Pengangkutan Darat, Laut dan Udara, Cetakan Pertama, Bandung, Citra Aditya Bakti

______________________,1998, Hukum Pengangkutan Niaga, Bandung, Citra Aditya Bakti

, 2007, Arti Penting dan strategis multi moda pengangkutan niaga di Indonesia dalam perspektif hukum bisnis di eraglobalisasi ekonomi, Yogyakarta, Penerbit Genta Press

________________________, 2008, Hukum Pengangkutan Niaga, Bandung, Citra Adtya Bakti

Adrian Payne, 2000, The Essence of Service Marketing, Yogyakarta, ANDI dan Pearson Education (Asia) Pte. Ltd

Ahmadi Miru, Sakka Pati, 2008, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 samai 1456 BW, Jakarta, Rajawali Pers

Endang, M. Suparman Sastrawidjaja, 1993, Hukum Asuransi (Perlindungan Tertanggung Asuransi Deposito Usaha Peransuransian), Bandung, Alumni.

Freddy Luth Putra Purba, 2013, Perlindungan Konsumen Atas Kerusakan dan Kehilangan Bagasi Penumpang Pesawat Oleh Maskapai Penerbangan, Medan, Jurnal Hukum Ekonomi

H.M.N. Purwosutjipto, 1999, Pengertian Pokok Hukum Dagang Jilid I, Jakarta, Djambatan

_________________, 2008, Pengertian Pokok Hukum Dagang di Indonesia, Jakarta, Djambatan

Khairunnisa, 2008, Kedudukan, Peran dan Tanggung Jawab Hukum Direksi, Medan, Pasca Sarjana

_______________, 2001, Perjanjian Baku (Standar) di Indonesia, Bandung, Alumni

Muchtarudin Siregar, 1978, Beberapa Masalah Ekonomi dan Managemen Pengangkutan, Jakarta, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Media Hukum

__________________, 2016, Penelitian Hukum, Jakarta, Prenamedia Group, Cetakan 12

Philip Kotler, 2000, Manajemen Pemasaran Edisi Milenium, Jakarta, Prehallindo

Raisul Mutaqien, 2006, Teori Hukum Murni, Bandung, Nuansa dan Nusa Media

Rambat Lupiyoad, 2001, Manajemen Pemasaran Jasa (Teori dan Praktek) Edisi Pertama, Depok, Salemba Empat

Rustian Kamalludin, 2003, Ekonomi, Transportasi Karakteristik, Teori dan Kebijakan, Jakarta, Ghalia Indonesia

Salim H.S dkk, 2007, Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU), Jakarta, Sinar Grafika

Soegijatna Tjakranegara, 1995, Hukum Pengangkutan Barang Dan Penumpang, Jakarta, PT. Rineka Cipta

Perundang – undangan :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025). Jakarta

Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Downloads

Published

2022-02-03