TINJAUAN VICTIM PRECIPITATION TERHADAP HAKIM SEBAGAI KORBAN KEJAHATAN CONTEMPT OF COURT
Abstract
Judul Skripsi ini adalah Tinjauan Victim Precipitation Terhadap Hakim Sebagai Korban Kejahatan Contempt of Court, dengan rumusan masalah apakah peranan hakim sebagai korban dalam terjadinya kejahatan contempt of court ?. Yang dalam metode penulisannya menggunakan metode penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Dari penelitian hukum yang dilakukan dengan menggunakan penelitian yang telah disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa peranan hakim sebagai korban dalam terjadinya kejahatan contempt of court adalah sebagai berikut : 1) Putusan hakim kadang kurang berkualitas, 2) Pelayanan terhadap pencari keadilan belum maksimal, 3) Dalam mengadili perkara kadang tidak diadili sesuai dengan porsinya, 4) Masih terdapat oknum-oknum yang meminta penyuapan, 5) Profesionalisme hakim.
Kata Kunci : Peranan Hakim
References
Daftar Pustaka
Buku
Zainal Arifin Hoesein, 2016, Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Malang : Satea Press.
Samuel Walker, 1985. Sense and Nonsense About Crime, A Policy Guid. Monterey- California : Brooks/Cole Publishing Company.
Didik M. Arief Mansur, dan Elisatris Gultom, 2007. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
Suryono Ekotama. Harum Pudjianto. RS, dan G. Wiratama, 2001. Abortus Provocatus Bagi Korban Perkosaan Perspektif Viktimologi, Kriminologi, dan Hukum Pidana, Universitas Atma Jaya, Edisi Pertama, Cetakan Pertama.
Muladi, 2005. HAM Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Bandung : Refika Aditama.
Rena Yulia, 2010. Viktimologi : Perlindungan Hakim Terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta : Graha Ilmu.
Lilik Mulyadi, 2003. Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Bandung : Bandan Maju.
Marwan M dan Jimmy, 2009. Kamus Hakim:Dictionary Of Law Complete Edition.Surabaya: Reality Publisher.
Achmad Ali, 2008. Menguak Tabir Hukum. Bogor Selatan : Ghalia Indonesia.
A. S. Alam, 2010. Pengantar Kriminologi. Makassar: Pustaka Refleksi.
Muhadar, 2006. Viktimisasi Kejahatan Pertanahan. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Abu Ayyub Saleh, 2003. Bahan Kuliah Sistem Peradilan Pidana Pokok Bahasan Contempt Of Court, Makassar: Program Pascasarjana Ilmu Hukum UKI Paulus Makassar.
Andi Sofyan, 2013. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Yogyakarta: Rangkang Education.
Oemar Seno Adji dan Indriyanto Seno Adji, 2007. Peradilan Bebas dan
Contempt of Court, Jakarta: Diadit Media.
Bambang Sunggono, 2016. Metodologi Penelitian Hukum, Divisi Buku Perguruan
Tinggi, Jakarta.
Ronny Hanitidjo Soemitro, 1998. Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia,
Jakarta
Wahyu, W, 2005, Contempt of Court Dalam Rancangan KUHP 2005, Jakarta:
Elsam
Kuat Pudji Prayitno, 2005, Prospek Pengaturan Contempt of Court dan
Permasalahannya, Dinamika, Fakultas Hukum, Purwokerto: Universitas Jenderal Soedirman
Andi Sofyan, 2013. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Yogyakarta:
Rangkang Education
Soenarto Soerodibroto, 200. KHUP dan KUHAP dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta
Zainal Abidin Farid, 2010. Hukum pidana 1, Sinar grafika, Jakarta
Luhut MP.Pangaribuan, 2016. Hukum pidana khusus, Pustaka kemang, Depok
A. Ahsin Tohari, 2004. Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan, Jakarta
Jonathan Hiero Tambunan, 2019, “Persepsi Hakim Pengadilan Negeri Pontianak
Terhadap Pembebasan Tersangka Budi Gunawan Oleh Hakim Sarpin Dalam Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatanâ€, Skripsi
Sudikno Mertokusumo, 1998. Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty
Mardewiwanti. Skripsi, 2014, “Tinjauan Victimologi Terhadap Korban Contempt
Of Courtâ€
Jurnal
Ruby Hardiaty Johny, 2009, “contempt of court (kajian tentang ide dasar dan implementasinya dalam hukum pidana)â€.
Internet
Anonim, 2017, “Ular Lepas di Pengadilan Negeri Sumenepâ€, (Cited 2020 Agustus 24), available from: URL: https://daerah.sindonews.com-read-57140-7-lepas-ular-pn-saat-sidang-sumenep-geger.
April Holoway, 2019, “Pemukulan Hakim Oleh Pengacara†Cited (2020 Agustus
, Available from: URL: https://m.cnindonesia.com/kasus-pemukulan-hakim-2019.
Anonim, 2019