PELAKSANAAN EKSEKUSI PIDANA PENJARA ATAS PUTUSAN HAKIM YANG BERKEKUATAN TETAP OLEH JAKSA TERHADAP TERDAKWA YANG TIDAK DITAHAN SAAT SIDANG PENGADILAN (STUDI PADA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN BARAT)
Abstract
Penelitian ini berjudul " Pelaksanaan Eksekusi Pidana Penjara Atas Putusan Hakim Yang Berkekuatan Tetap Oleh Jaksa Terhadap Terdakwa Yang Tidak Ditahan Saat Sidang Pengadilan (Studi Pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat)", dengan permasalahan : Bagaimana pelaksanaan eksekusi pidana penjara atas putusan hakim yang berkekuatan tetap oleh Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terhadap terdakwa yang tidak ditahan saat sidang pengadilan, dan hambatan pelaksanaan eksekusi pidana penjara atas putusan hakim yang berkekuatan tetap oleh Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terhadap terdakwa yang tidak ditahan saat sidang pengadilan.
Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat selaku penegak hukum dan eksekutor diberikan kewenangan untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana penjara berdasarkan putusan hakim pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) melalui prosedural yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hambatan pelaksanaan eksekusi terpidana penjara oleh Jaksa selaku eksekutor apabila terpidana penjara yang tidak ditahan saat sidang pengadilan dan melarikan diri pada saat diberikan pikir-pikir menerima atau menolak putusan hakim, jaksa eksekutor perlu mencari untuk menemukan terpidana penjara, dan menjadi kerjaan tambahan bagi jaksa, apabila terpidana penjara belum ditemukan hingga masuk masa kadaluarsa berakibat pelaksanaan eksekusi maka terpidana penjara tidak dapat dieksekusi lagi, sehingga perlu upaya mengatisipasi agar terpidana penjara tidak melarikan diri pada waktu pikir-pikir menerima atau menolak putusan hakim.
References
DAFTAR PUSTAKA
Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1984
-------------------, Asas-asas Penting dalam Hukum Acara Pidana. Surabaya : FH Universitas, 2005;
Atang Ranoemihardja, Hukum Acara Pidana, Bandung : Tarsito, 1981;
Badan pendidikan dan pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia,Jampidsus: “Pembekalan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus†Rakernis Pidsus Kejaksaan, Jakarta, 2018;
Badan pendidikan dan pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, Modul eksekusi, Jakarta, 2019;
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta. 2015,
Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003,
Erdianto Efendi, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Bandung: Refika Aditama, 2011;
E.Y.Kanter dan S.R.Sianturi , Azaz-azaz Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHP-PT.HM, Jakarta. 1982;
Farid zainal Abidin, Asas-Asas Hukum Pidana.. Jakarta : Sinar grafika, 2007;
Hartono, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Jakarta : Sinar Grafika, 2010;
Han Bing Siong. Cara Melaksanakan Hukuman Mati. Jakarta: Dimar Sondang, 1998;
Lamintang, P.A.F, Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2016;
Lilik Mulyadi, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana: Teori, Praktik, Teknik Penyusunan dan Permasalahannya, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010;
------------------, Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2010;
------------------, Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus, Bandung: Alumni, 2012;
M.Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika, 2002;
Marwan Effendy, Kejaksaan Republik Indonesia, Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum, Ghalia Indonesia, 2007;
Masri Singarimbun dan sofian Effendi, Metode Penelitian dan Survei, Jakarta, 2007;
Mujahid A. Latief, Kebijakan Reformasi Hukum: Suatu Rekomendasi (jilid II), Jakarta: Komisi Hukum Nasional RI, 2007;
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 2005;
Peter Mahmud, Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Kencana Prenada, 2012;
Roeslan Saleh, ,Stelsel Pidana Indonesia, Aksara Baru, Jakarta, 1987;
Sampur Dongan Simamora, S.H,.M.H. dan H.Firman Mutaco, S.H,.M.H. F.H.UNTAN Press Pontianak, Desember 2013;
Satochid Kartanegara, Hukum Pidana (Kumpulan Kuliah). Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta. Tanpa Tahun;
Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum. Bandung : Sinar Baru, 1987;
Sholeh So'an, Moral Penegakan Hukum di Indonesia Dalam Pandangan Islam, Bandung: Agung Ilmu, 2004;
Soerjono Soekanto,. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali, 1983;
Teguh Prasetiyo dan abdul Halim Barkatullah, Politik Hukum Pidana, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005;
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana Edisi Revisi, Yogyakarta: Rajawali Pers, 2010;
Tolib Effendi, Dasar Dasar Hukum Acara Pidana (Perkembangan dan Pembaharuannya Di Indonesia), Malang: Setara Press, 2014;
Yesmil Anwar & Adang, Sistem Peradilan Pidana, Bandung : Widya Padjadjaran, 2009;
Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor16 Tahun 2004 Tentanga Kejaksaan RI;
Departemen Kehakiman RI, Pola Pembinaan Narapidana dan Tahanan, Jakarta, 1990,
Kejaksaan Republik Indonesia, Modul eksekusi, badan pendidikan dan pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia Jakarta, 2019.