WANPRESTASI KONTRAKTOR PT.TEJA KUSUMA JAYA DALAM KEWAJIBAN PEMBAYARAN PADA CV.SAIGON JAYA MANDIRI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MATERIAL BANGUNAN DI KECAMATAN PONTIANAK TIMUR KOTA PONTINAK

Authors

  • REYZA MUHAMMAD ZULFIKARDIN NIM. A1012171135 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

PT. Teja Kusuma Jaya merupakan kontraktor di bidang jasa konstruksi yang biasa mengerjakan pembangunan sarana dan prasarana (fisik), mulai dari gedung sekolah, jembatan, turap dan perkantoran yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Mengingat proyek pembangunan fisik adalah milik Pemerintah, maka biasanya biaya/dana untuk proyek pembangunan fisik tidak sekaligus diberikan kepada kontraktor selaku pihak yang melaksanakan proyek, tetapi diberikan secara bertahap menurut termin pembayaran berdasarkan perjanjian. Oleh karena itu, biasanya kontraktor juga melakukan pembelian material bangunan dengan cara berhutang kepada pemilik toko bangunan dan dengan perjanjian apabila dana proyek pembangunan sudah cair, maka hutang pembelian material bangunan akan dilunasi. Perjanjian jual beli bahan bangunan dengan cara berhutang antara kontraktor PT. Teja Kusuma Jaya dan CV. Saigon Jaya Mandiri selaku pemilik toko bangunan tersebut selama ini hanya dilakukan secara lisan atas dasar kepercayaan. Akan tetapi pada kenyataannya, kontraktor PT. Teja Kusuma Jaya tidak melaksanakan kewajibannya sebagai wujud tanggung jawabnya sesuai dengan perjanjian yang disepakati secara lisan dengan CV. Saigon Jaya Mandiri.

Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: "Faktor Apa Yang Menyebabkan Kontraktor PT. Teja Kusuma Jaya Wanprestasi Dalam Kewajiban Pembayaran Pada CV. Saigon Jaya Mandiri Dalam Perjanjian Jual Beli Material Bangunan Di Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak?". Sedangkan tujuan penelitian adalah untuk mengungkapkan pelaksanaan perjanjian antara kontraktor PT. Teja Kusuma Jaya dengan CV. Saigon Jaya Mandiri dalam pembayaran material bangunan, faktor-faktor yang menyebabkan kontraktor PT. Teja Kusuma Jaya melakukan wanprestasi terhadap CV. Saigon Jaya Mandiri dalam pembayaran material bangunan, akibat hukum bagi kontraktor PT. Teja Kusuma Jaya yang melakukan wanprestasi terhadap CV. Saigon Jaya Mandiri dalam pembayaran material bangunan, dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh CV. Saigon Jaya Mandiri terhadap kontraktor PT. Teja Kusuma Jaya yang melakukan wanprestasi dalam pembayaran material bangunan. Metode penelitian hukum yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif.

Berdasarkan hasil penelitian yang dicapai adalah kontraktor PT. Teja Kusuma Jaya melakukan wanprestasi terhadap CV. Saigon Jaya Mandiri dalam pembayaran material

bangunan. Faktor yang menyebabkan kontraktor PT. Teja Kusuma Jaya wanprestasi dalam

pembayaran material bangunan pada CV. Saigon Jaya Mandiri disebabkan dana proyek belum cair dan tidak sesuai waktu yang diperjanjikan, ditambah lagi dengan kondisi

pandemi Covid-19 seluruh dana proyek mengalami kemacetan atau tidak dicairkan karena

dialihkan untuk penanganan pandemi Covid-19. Akibat hukum bagi kontraktor PT. Teja Kusuma Jaya yang melakukan wanprestasi dalam pembayaran material bangunan kepada CV. Saigon Jaya Mandiri adalah membayar ganti rugi. Besarnya ganti rugi yang harus dibayar oleh kontraktor PT. Teja Kusuma Jaya kepada CV. Saigon Jaya Mandiri adalah memberikan tambahan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dibayarkan pada saat dana proyek cair. Upaya yang dilakukan CV. Saigon Jaya Mandiri terhadap kontraktor PT. Teja Kusuma Jaya yang melakukan wanprestasi tersebut dengan cara musyawarah dikarenakan CV. Saigon Jaya Mandiri lebih mengutamakan hubungan baik yang berlangsung sudah cukup lama.

 

Kata Kunci : Pendaftaran Jaminan Fidusia, Eksekusi, Wanprestasi

References

DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU :

Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

------------, 1994, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

A. Qirom Syamsuddin Meliala, 1994, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta.

Bachsan Mustafa, 1995, Asas-asas Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Armico, Bandung.

Djoko Prakoso dan Bambang Riyadi Lany, 1992, Dasar Hukum Persetujuan Tertentu Di Indonesia, PT. Bina Aksara, Jakarta.

Hartono Hadisoeprapto, 1996, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Liberty, Yogyakarta.

J. Satrio, 1992, Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, 2008, Perikatan yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Kartono, 1992, Persetujuan Jual Beli Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

M. Yahya Harahap, 1994, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

R. Wirjono Prodjodikoro, 1992, Asas-Asas Hukum Perdata, Penerbit Sumur, Bandung.

---------------, 1995, Asas-Asas Hukum Perjanjian, PT. Bale, Bandung.

---------------, 1991, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Penerbit Sumur, Bandung.

R. Setiawan, 1999, Pokok-Pokok Perikatan, Penerbit Putra A Bardin, Bandung.

R. Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

--------------, 2002, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.

R. Subekti dan Tjitrosudibio R., 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,

Pradnya Paramita, Jakarta.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 1980, Hukum Perutangan (Bagian A dan B), Seksi Hukum Perdata, FH-UGM, Yogyakarta.

Surojo Wignjodipuro, 1993, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni Bandung.

Downloads

Published

2022-02-07