KEADILAN DALAM VONIS HAKIM TERHADAP PELAKU PENYIRAMAN AIR KERAS PADA PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) NOVEL BASWEDAN (Studi Kasus Putusan Nomor 372/Pid.B/2020/Pn Jkt.Utr)
Abstract
Keadilan dalam vonis hakim terhadap pelaku penyiraman air keras pada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang terdapat pada Putusan Nomor 372/Pid.B/2020/Pn Jkt.Utr terus dipertanyakan oleh masyarakat dan banyak yang berpendapat bahwa putusan yang dikeluarkan oleh hakim tidak adil bagi korban.. Lalu mengapa vonis hakim dalam Putusan Nomor 372/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr tidak memenuhi nilai keadilan. Hakim menjerat terdakwa dengan pasal 353 ayat (2) KUHP dan menjatuhi pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa, yang mana hal ini tidak sesuai dengan luka fisik dan kerugian yang diterima oleh korban. Merupakan tugas utama seorang hakim untuk menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang dilimpahkan kepadanya dan hakim haruslah menjatuhi putusan kepada terdakwa dengan seadil-adilnya, maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun dalam perkara penyiraman air keras dalam putusan nomor 372/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr dan menganalisis putusan hakim pada perkara penyiraman air keras dalam putusan nomor 372/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr apakah sudah memenuhi nilai keadilan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan sifat penelitian deskripsif analitis dengan pendekatan yuridis normative yang dipadukan dengan pendekatan kasus (The Case Approach), pendekatan fakta (The Fact Approach), dan pendekatan analisis konsep hukum (Analitical & Conseptual Approach) berdasarkan sumber dan bahan hukum yang digunakan yang kemudian diolah dan dianalisis dengan menggunakan teknik deskripsi, teknik evaluasi dan teknik argumentasi.
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa putusan yang dijatuhi oleh hakim tidak memenuhi nilai keadilan yang ada dimasyarakat. Hakim berdasarkan pertimbangannya dalam menjatuhi putusan tidak memerhatikan fakta-fakta yang ada dan mengabaikan luka fisik yang diterima oleh korban. Oleh karena itu sebaiknya hakim dalam menjatuhi suatu putusan, dapat menerapkan hukum progresif atau hukum yang bersifat maju agar putusan yang diberikan dapat memberi rasa adil dan rasa aman bagi korban dan masyarakat.
Kata Kunci : Putusan Hakim, Pertimbangan Hakim, Keadilan, Hukum Progresif
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
A. Fuad dan Tongat, 2004, Pengantar Hukum Pidana, UMM Press, Malang.
A’an Efendi, Freddy Poernomo dana IG. NG Indra S. Ranuh, 2017, Teori Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Andi Hamzah, 1986, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Andi Sofyan, 2013, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar Rangkang Education, Yogyakarta.
Boy Nurdin, 2012, Kedudukan dan Fungsi Hakim dalam Penegakkan Hukum Di Indonesia, PT. Alumni, Bandung.
Chairul Huda, 2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Tiada Pertanggunghawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta, Kencana Prenada Media.
Damanhuri Fattah 2013, Teori Keadilan Menurut John Rawls, Jurnal TAPIs, Vol.9 Nomor 2 Juli – Desember 2013.
Dr. Bernand L., et. Al., 2013, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang
dan Generas, Genta Publishing, Yogyakarta.
Drs. H. Wildan Suyuthi Mustofa, S.H., M.H., 2013, Kode Etik Hakim, Kencana, Jakarta.
I Made Widnyana, 2010, Asas-Asas Hukum Pidana, Fikahati Aneska bekerja sama dengan BANI Arbitration Center, Jakarta.
Leden Marpaung, 2002, Tindak Pidana terhadap nyawa dan tubuh (pemberantas dan prevensinya), Sinar Grafika, Jakarta.
Leyh Gregory, 2011, Hermeneutika Hukum, Penerbit Nusa Media, Bandung.
Martiman Prodjohamidjojo, 1983, Sistem Pembuktian dan Alat-Alat Bukti, Ghalia, Jakarta.
M Natsir Asnawi, 2014, Hermeneutika Putusan Hakim, UII Press, Yogyakarta.
Mi Susanto, . 2009, Penganiayaan Yang Berakibat Luka Berat Dalam KUHP,
Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya.
Moeljatno,1983, Perluasan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana,
Bina Aksara, Jakarta.
Muhammad Syukri Albani Nasution et. Al., 2016, Hukum dalam Pendekatan Filsafat, Kencana, Jakarta.
Nomensen Sinamo, 2019, Filsafat Hukum, Jala Permata Aksara, Jakarta.
Risnayani. 2013. Tindak Pidana Penganiayaan. Makalah, Program Studi Pendidikan
Guru Sekolah Dasar Program Strata Satu Fakultas Keguruan Dan Ilmu
Pendidikan. Universiatas Tadulako.
Satjipto Rahardjo, 2006, Membedah Hukum Progresif, Buku Kompas, Jakarta.
Sajipto Rahardjo, 2004, Hukum Progresif (Penjelajahan Suatu Gagasan)
Sukarno Aburaera, Muhadar dan Maskun, 2013, Filsafat Hukum : Teori dan Praktik, Kencana, Jakarta.
S.R. Sianturi, 1996, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya,
Alumni AhaemPetehahem, Jakarta.
Solahuddin, 2010, KUHP Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan KUHAP Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana , Visimedia, Jakarta.
Syukri Albani Nasution, M.A., et. Al. 2016, Hukum dalam Pendekatan Filsafat, PT. Kharisma Putra Utama, Jakarta.
Wildan Suyuthi Mustofa, S.H., M.H., 2013, Kode Etik Hakim, Jakarta : Kencana,
B. Jurnal
http://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/download/179/127 (diakes 23 November 2020, pukul 15.28 WIB)
https://ppjp.ulm.ac.id/journal/index.php/blj/article/viewFile/1850/1622 (diakses 20 November 2020, pukul 16.40 WIB)
https://media.neliti.com/media/publications/69527-ID-problematika-hukum-progresif-di-indonesi.pdf (diakses 25 November 2020, pukul 11.00 WIB)
https://media.neliti.com/media/publications/13095-ID-putusan-hakim-dalam-penegakan-hukum-di-indonesia.pdf (diakses 20 November 2020, pukul 16.04 WIB)
https://panmohamadfaiz.com/2009/04/28/profil-tokoh-john-rawls-1921-2002/ diakses tanggal 6 Januari 2021, pukul 23.00
https://doktorhukum.com/teori-pembuktian-dalam-hukum-pidana/ diakses tanggal 13 Juni 2021, pukul15.26 WIB
https://media.neliti.com/media/publications/58804-ID-penyidikan-tindak-pidana-penganiayaan-be.pdf diakses tanggal 14 Juni 2015, 00.15 WIB
https://business-law.binus.ac.id/2018/10/17/makna-keadilan-dalam-pandangan-john-rawls/ diakses 14 Juni 2021, pukul 2.34 WIB
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Putusan Pengadilan nomor 372/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr