PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG KEPABEANAN DAN SINGAPORE CUSTOMS ACT (CHAPTER 70) 2004 PART XV TENTANG PENYELUDUPAN
Abstract
Penyelundupan adalah barangsiapa yang melakukan kegiatan mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan atau sama sekali tidak memenuhi ketentuan atau prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan oleh peraturan yang mengatur tentang hal tersebut. Letak geografis Negara Republik Indonesia mempengaruhi maraknya tindak pidana penyelundupan yang terjadi. Bentuk tindak pidana penyelundupan di Indonesia dibagi menjadi 2 golongan yaitu tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan impor dan tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan ekspor sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Sedangkan dalam hal menangani kasus penyeludupan Singapura memiliki undang-undang tersendiri yaitu Undang-undang Customs Act (CHAPTER 70) REVISED EDITION 2004 (31st July 2004) Part XV yang lebih mengatur tentang Penyelundupan.
Pada penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normative yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan dengan data primer, data sekunder dan data tersier. Pendekatan kasus (The Case Approach) Pendekatan perundang-Undangan (The statute Approach) Pendekatan analisis konsep hukum (Analytical & Conseptual Approach) Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach.
Aturan dalam tindak pidana penyelundupan sanksi yang diberikan oleh kedua negara tersebut juga berbeda pada negara Indonesia lebih mengedepankan saksi yang berat agar membuat para penyenludup jera untuk melakukan tindak pidana penyelundupan tersebut terulang jika dilihat pada filosifis terbentuknya undang-undang tersebut. Sedangkan pada negara Singapore lebih mementingkan pengembalian bea cukai yang dihindari oleh penyelundup tersebut ketimbang memberatkan sanksi pidananya.
Kata kunci : Penyelundupan, Perbandingan, Sistem hukum
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Baharuddin Lopa, 1984,â€Tindak Pidana Ekonomi Pembahasan Tindak Pidana Penyelundupan, Pradnya Paramita, Jakarta
Deddy Maulana, 2017, dalam Skripsi “TINJAUAN YURIDIS PERANAN BEA DAN CUKAI DALAM MENANGANI KASUS PENYELUNDUPANâ€, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Dr. Ir. Yudi Wibowo Sukinto, S.H., M.H. 2015, “Tindak Pidana Penyelundupan Di Indonesia Kebijakan Formulasi Sanksi Pidanaâ€, Jilid II, Sinar Grafika Jl. Sawo Raya No. 18 Rawamangun Jakarta Timur 13220
Hamzah, 1985, Delik Penyelundupan, Akademi Pressindo, Jakarta
Handoyo, Hestu Cipto, 2009, Hukum Tata Negara Indonesia. Yogyakarta, Universitas Atma Jaya.
Jeremias Lemek, 2007, Mencari Keadilan: Pandangan Kritis Terhadap Penegakan Hukum Di Indonesia. Galang Press, Jakarta
Peter de Cruz, 2014,â€Perbandingan Sistem Hukum Common Law, Civil Law And Socialist Law†Jilid V, Diadit Media Jl. Kramat Pulo No.2A, Jakarta
Prof. Dr. Achmad Ali, S.H., M.H, 2015, Menguak Tabir Hukum, Jilid 2,Prenadamedia Group, Jakarta
Soerjono Soekamto, 1989, “Perbandingan Hukumâ€, Penerbit Melati, Bandung
B. Internet
Adolf Merkl, dalam jurnal “PELAKSANAAN HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 DI INDONESIA SAAT INI†oleh Isnawati, SH., MH, sumber : http://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/hukumresponsif/article/download/733/693/ , diakses tanggal 21 Desember 2020 pukul 14:35 WIB.
Bartholomew, dalam artikel Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L., Ph.D., “Klasifikasi Dan Nilai Dari Perbandingan Hukum†sumber : https://panmohamadfaiz.com/2007/02/17/perbandingan-hukum-1/ , diakses tanggal 16 Desember 2020 pukul 11:49 WIB.
C.S.T. Kansil, dalam jurnal “Pengertian Sistem Hukum Indonesia†Dr. H. Nandang Alamsah Deliarnoor, S.H., M.Hum., Sumber : http://www.pustaka.ut.ac.id/lib/wp-content/uploads/pdfmk/ISIP413102-M1.pdf , diakses Tanggal 16 Desember 2020 Pukul 13:06 WIB.
Direktorat bea dan cukai artikel “Galakkan Sosialisasi Untuk Perangi rokok Ilegalâ€sumber:https://www.beacukai.go.id/berita/galakkan-sosialisasi-untuk-perangi-rokok-ilegal.html#:~:text=Rokok%20ilegal%20sendiri%20adalah%20rokok,cukai%20yang%20tidak%20sesuai%20dengan , diakses tanggal 21 Desember 2020 pukul 15:22 WIB
Fajar Nurhardianto dalam jurnal “Sistem Hukum dan Posisi Hukum Indonesia (2015)â€, Sumber : https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/29/200000469/sistem-hukum-anglo-saxon-perbedaannya-dengan-sistem-eropa-kontinental?page=all , diakses Tanggal 16 Desember 2020 Pukul 20:17 WIB.
Irwandi Syahputra, peegakan hukum peredaran rokok ilegal tanpa cukai Berdasarkan undang-undang nomor 39 tahun 2007 Perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai di wilayah hukum kantor Pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (kppbc) tipe madya pabean b kota Tanjungpinang provinsi Kepulauan riau https://media.neliti.com/media/publications/117317-ID-penegakan-hukum-peredaran-rokok-ilegal-t.pdf, diakses tanggal 3 Desember 2020, pukul 15:14 WIB
IVAN SADANA TARIGAN, “KAJIAN PERBANDINGAN HUKUM PIDANA TENTANG SISTEM PENUNTUTAN PERKARA PIDANA MENURUT SISTEM PERADILAN PIDANA INODNESIA DAN AMERIKA SERIKATâ€, 2019, yang diakses dari halaman web : http://download.garuda.ristekdikti.go.id/article.php?article=1433430&val=4136&title=KAJIAN%20PERBANDINGAN%20HUKUM%20PIDANA%20TENTANG%20SISTEM%20PENUNTUTAN%20PERKARA%20PIDANA%20MENURUT%20SISTEM%20PERADILAN%20PIDANA%20INDONESIA%20DAN%20AMERIKA%20SERIKAT pada tanggal 28 Mei 2021 pukul 15:03 WIB.
Max Rheinstein, dalam artikel Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L., Ph.D., “Klasifikasi Dan Nilai Dari Perbandingan Hukum†sumber : https://panmohamadfaiz.com/2007/02/17/perbandingan-hukum-1/, diakses tanggal 16 Maret 2021 Pukul 12:49 WIB
Mediacom dalam artikel “Penindakan Rokok Ilegal 2017 Melampaui Target Bea Cukai†sumber: https://www.medcom.id/ekonomi/makro/ybJM8XjN-penindakan-rokok-ilegal-2017-melampaui-target-bea-cukai , diakses tanggal 1 Januari 2021 pukul 13:52 WIB.
Peter de Cruz, dalam artikel “Memahami Sekilas Latar Belakang Historis Istilah “Common Lawâ€â€, SHIDARTA (Juni 2016), sumber: https://business-law.binus.ac.id/2016/06/10/memahami-sekilas-latar-belakang-historis-istilah-common-law/ , diakses tanggal 21 Desember 2020 pukul 15:11 WIB.
Prof. Ruslan Saleh, SH., dalam jurnal “Perbandingan Hukum dan Pendidikan Hukum†, Wahyono Darmabrata, h.4, Sumber : http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/download/318/252 , diakses tanggal 16 Desember 2020 pukul 12:17 WIB.
Winerton, dalam artikel Agus Rahmad, sumber: http://hukum.uma.ac.id/wp-content/uploads/2018/12/Sejarah-Definisi-dan-Manfaat-Perbandingan-Hukum-Pidana.docx#:~:text=Perbandingan%20hukum%20merupakan%20suatu%20metode,dari%20satu%20negara%20atau%20lebih, diakses tanggal 16 Desember 2020 pukul 11:38 WIB.