PERDAGANGAN BARANG MAKANAN ILEGAL LINTAS BATAS KALIMANTAN BARAT SERAWAK DI DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG
Abstract
Perdagangan memiliki arti penting bagi setiap kehidupan di masyarakat, dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Dengan semakin meningkatnya kebutuhan pokok masyarakat dapat mengakibatkan suatu permasalahan bahkan mengakibatkan perdagangan yang illegal terutama di daerah perbatasan. Perdagangan Barang Makanan Ilegal Lintas Batas Kalimantan Barat Serawak Di Daerah Kabupaten Bengkayang terjadi karena bahan pokok atau makanan yang mudah di dapatkan, harganya lebih murah dan tidak ketatnya penjagaan di daerah perbatasan kabupaten bengkayang di karenakan sedikitnya personil penegak hukum yang berada di sana dan banyak pembangunan pengawasan yang belum selesai.
Dalam penelitian ini metode yang digunakan oleh penulis adalah jenis penelitian Hukum Empiris karena berkaitan dengan bagaimana hukum dapat di pelajari sebagai gejala sosial yang dapat diamati di dalam kehidupan nyata. Sifat penelitian yang digunakan yaitu dengan penelitian yang bersifat Deskriptif Analis yaitu memaparkan dan menganalisis sesuatu keadaan sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilaksanakan dan akhirnya diambil suatu kesimpulan.
Bahwa masalah yang terjadi pada Perdagangan Barang Makanan Ilegal Lintas Batas Kalimantan Barat Serawak Di Daerah Kabupaten Bengkayang dikarenakan sulitnya masyarakat di sana untuk memperoleh barang makanan dari produk dalam negeri yaitu produk Indonesia sehingga mereka melakukan alternatif tercepat untuk membeli barang makanan di perbatasan secara ilegal.
Atas terjadinya, Perdagangan Barang Makanan Ilegal Lintas Batas Kalimantan Barat Serawak Di Daerah Kabupaten Bengkayang penegak hukum seperti tentara perbatasan dan bea cukai yang berwenang dalam menangani hal ini belum mampu untuk mengatasi hal tersebut yang di karenakan sedikitnya personil penegak hukum dalam pengawasan di daerah perbatasan serta masih banyak pembangunan pengawasan yang baru di bangun jadi sulit dalam melakukan pengawasan terhadap perdanganan barang illegal terutama barang makanan.
Kata kunci : Perdagangan, Ilegal, Lintas Batas
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti.
Abidin Zainal, 2011, Modul Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pusdiklat Bea dan Cukai, Jakarta.
Ali Purwito, 2007, Reformasi Kepabeanan (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan), Yogyakarta, Graha Ilmu.
Burhanuddin, 2013, Prosedur Hukum Pengurusan Bea dan Cukai, Yustisia, Yogyakarta.
Busyra Azheri, 2011, Corporate Social Responsibility dari Voluntary menjadi Mandotary, Raja Grafindo Perss, Jakarta.
Felix Hadi Mulyanto dan Endar Sugiarto,1997, Pabean, Imigrasi, dan Karantina, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Kelsen Hans, 2007, sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi, General Theory Of law and State , Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik,BEE Media Indonesia, Jakarta.
Kelsen Hans, 2006, sebagaimana diterjemahkan oleh Raisul Mutaqien, Teori Hukum Murni Nuansa & Nusa Media, Bandung.
Ridwan HR, 2006, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Http//Jurnal pengayaan pengertian perdagangan menurut para ahli.com.
Simbolon Maringan Masry, 2004 Dasar – Dasar Administrasi dan Manajemen jakarta.
Singarimbun Marsi dan Sofian Effendi, 1995, metode penelitian survey, LP3S, Jakarta.
Mochamad Anwar, 2001 Segi-segi Hukum Masalah Penyelundupan, Penerbit Alumni Bandung.
Subagyo Joko P, 2006, Metode Penelitian Dalam Teori Dalam Praktek, Rineka Cipta, Jakarta.
Purwito M. Ali, 2010, Kepabeanan dan Cukai Lalu Lintas Barang, Konsep dan Aplikasinya, Cetakan Keempat, Kajian Hukum fiscal FHUI.
Roni Hanitijo Soemitro, 2015,Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Semedi Bambang, 2013, Pengawasan Kepabeanan, Widyaiswara Pusdiklat Bea dan Cukai, Jakarta.
Suharsimi Arkunto, 1998, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Yogyakarta.
UNDANG - UNDANG
Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Undang- Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 145/PMK.04/2007 tanggal 22 November 2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-151/BC/2003 tanggal 28 Juli 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.
PMK / Nomor 80 Tahun 2019 tentang impor dan exspor barang yang di bawa oleh pelintas batas dan pemberian pembebasan bea masuk barang yang di bawa oleh pelintas batas.
INTERNET
Http//Jurnal pengayaan pengertian perdagangan menurut para ahli.com.