PELAKSANAAN PENYELESAIAN KREDIT MACET OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN JAMINAN SK PENGANGKATAN DI PT. BANK KALIMANTAN BARAT CABANG FLAMBOYAN

Authors

  • DAVINA FEREN SAPPHIRA NIM. A1012181141 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

 Kegiatan Perbankan tentunya tidak terlepas dengan kredit, pengertian kredit secara singkat adalah penyediaan uang,secara umum jaminan diatur dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata terdapat Jaminan umum dan Jaminan Khusus, jaminan yang berupa surat berharga didalamnya melekat hak tagih seperti saham dan surat keputusan. Dalam perbankan sk Pengangkatan dapat digunakan sebagai jaminan, dalam penelitian ini dilakukan terhadap Bank Kalimantan Barat. Dengan tujuan penyelesaian kredit bermasalah dalam perjanjian kredit oleh Pegawai Negeri Sipil dengan jaminan surat keputusan pengangkatan pegawai negeri sipil.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analistis. Adapun data yang digunakan Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan juga melakukan wawancara langsung dengan informan yang selanjutnya data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif.

Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa pemberian kredit dengan jaminan sk pengangkatan pegawai negeri sipil didasarkan kepercayaan pihak bank, namun bank harus mengedepankan asas kehat-hatian dan mengenal karakter dari debitur. Pada saat terjadi hal yang tidak di inginkan dengan alasan diberhentikan oleh instansi terkait upapya penyelesaian yang dapat dilakukan dengan penjadwalan kembali, persyaratan kembali dan upaya terakhir dengan cara klaim asuransi dengan melihat klausula-klausula pihak bank dengan pihak asuransi.

 

Kata kunci : Kredit, SK Jaminan Kredit, Pengangkatan PNS, Bank

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

H. Budi Untung, Kredit Perbankan di Indonesia, Andi Yogyakarta, Yogyakarta, 2000.

H. Salim HS, “Perkembangan hukum jaminan di indonesiaâ€, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2004)

Lukman Santoso Az, Hak dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2011.

M. Bahsan, 2010, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT Gramedika Pustaka Utama, Jakarta, 2001.

Sentosa Sembiring, Hukum Perbankan, (Bandung : Mandar Maju, 2008). Sjachran Basah, Eksistensi Dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi

Negara, (Bandung: Alumni, 2004).

Subekti, “Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesiaâ€, Bandung, 1982.

Subekti, “pokok-pokok Hukum Perdataâ€, Jakarta,PT. Intermasa, 2001. Sutarni, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Penerbit Alfabeta,

Bandung 2005.

Peraturan Perundang-Undangan

Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.

Keputusan Walikota Pontianak Nomor 806/BKPSDM/ Tahun 2019 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

Subekti, R, dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Pradnya Paramita, Jakarta, 2003.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Internet

Media Bank Indonesia “Laporan Survei Permintaan dan Penawaran Pembiayaan Perbankan Desember 2020†diambil dari (Laporan_Survei_Permintaan_dan_Penawaran_Pembiayaan_Perbankan_Des

ember_2020 v8.pdf Diakses pada tanggal 8 Agustus 2021 .

Downloads

Published

2022-02-09