PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT MELAYU KERABAT KERATON MATAN TANJUNGPURA KETAPANG
Abstract
Perkawinan Masyarakat Melayu Kerabat Keraton Matan Tanjungpura Ketapang tidak terlepas hubungannya dengan kekerabatan yaitu orang tua, keluarga/sanak famili, maupun masyarakatnya, bahkan di dalam pelaksanaan upacara adat perkawinan itu roh"“roh para leluhur/kekuatan gaib juga ikut terlibat, begitu juga dengan unsur agamanya. Dalam pelaksanaan upacara adat perkawinan, terdapat Kerabat Keraton yang melaksanakan tetapi tidak sepenuhnya bahkan tidak melaksanakannya sama sekali. Hal tersebut menyebabkan terjadinya pelanggaran adat, sehingga mengakibatkan terganggunya keseimbangan magis. Sehingga Kerabat yang tidak melaksanakan perkawinan melanggar ketentuan adat yang berlaku. Bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan dalam melaksanakan upacra adat perkawinan disebabkan oleh faktor ekonomi dan faktor pelaksanaannya yang rumit. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah "Apakah Pelaksanaan Upacara Adat Perkawinan Masyarakat Melayu Kerabat Keraton Matan Tanjungpura Ketapang Dapat Dipertahankan Sebagaimana Mestinya?"
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris dimana penulis mengadakan penelitian dengan cara menggambarkan keadaan-keadaan atau fakta-fakta sebagaimana adanya pada saat penelitian di lakukan sampai mengambil simpulan akhir. Izzatur Rusuli berpendapat bahwa empiris adalah suatu gagasan yang bersifat rasional yang dibentuk oleh individu melalui pengalamannya. Alat pengumpul data dengan wawancara dan kuesioner kepada Kerabat Keraton Matan Tanjungpura Ketapang dan pemuka Agama.
Tujuan penelitian skripsi ini yang pertama untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan Upacara Adat Perkawinan Kerabat Keraton Matan Tanjungpura Ketapang, untuk mengungkapkan faktor apa saja yang menyebabkan calon mempelai tidak melaksanakan sepenuhnya prosesi Upacara Adat Perkawinan Kerabat Keraton Matan Tanjungpura Ketapang, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi calon mempelai yang tidak sepenuhnya melaksanakan prosesi upacara adat perkawinan masyarakat melayu kerabat keraton matan tanjungpura, untuk mengungkapkan upaya Kerabat Keraton Matan Tanjungpura untuk tetap melestarikan upacara adat perkawinan.
Hasil yang dicapai dalam penelitian ini adalah "Bahwa Upacara Adat Perkawinan Masyarakat Melayu Kerabat Keraton Matan Tanjungpura Ketapang Masih Tetap Dilaksanakan Tetapi Tidak Sebagaimana Aslinya Dikarenakan Faktor Ekonomi Dan Faktor Pelaksanaannya Yang Rumit" telah terbukti.
Kata Kunci : Adat, Upacara Adat, Perkawinan
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulrahman, Hukum Adat Menurut Perundangan-Undangan, Jakarta, Pustaka, 2005
Amiruddin Dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja
Jakarta, Grafindo Persada, 2004
Arnold Van Gennep, The Rites of Passage (London and Henley: Rouledge and
Kegan Paul, 1960)
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo
Persada, 2012
Bushar Muhammad, Asas-Asas Hukum Adat (Suatu Pengantar), Jakarta, Pradya
Paramita, 2003
-------------------, Pokok-Pokok Hukum Adat, Jakarta, Pradnya Paramita, 2008
Cholid Narbuko, Metodologi penelitian, Bumi Aksara, Jakarta, 1999, Halaman 205
Dewi Sulastri, Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta, CV. Haji Masagung,
H. Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan
Hukum Adat dan Hukum Agama, Bandung, Mandar Maju, 2003
Imam Sudiyat, Asas-asas Hukum Adat Bekal Pengantar, Yogyakarta Liberty, 2010
Izzatur Rusuli, Ilmu Pengetahuan Dari JOHN LOCKE Ke AL-Attas, Jurnal Pencerahan
Volume 9 Nomor 1 Maret 2015, Aceh Tengah, 2015
R. Soepomo, Bab-bab tentang Hukum Adat, Jakarta, Pradnya Paramita, 2007
R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2006
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta, PT. Intermasa, 2010
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D, Bandung, CV. Alfabeta,
Tolib Setiady, Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Pustakaan), Bandung,
Aljabeta, 2013
Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum, Bandung, Mandar Maju, 2000