PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 13 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN PASAR TRADISIONAL ( Studi Pada Pasar Tradisional Dara Itam Ngabang )

Authors

  • ASTRIE NIM. A1011181189 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Di tengaha rusmodernitas, keberadaan pasar tradisional sebagai suatu budaya bangsa saat ini mencoba untuk bertahan dan mengembangkan diri agar mampuber saing di tengah arus tersebut.Liberalisasi investasi yang makin tidak terbendung telah membuat pasar tradi-sional semakin terdesak dengan bermunculan-nya pasar modern yang menawarkan lebih ba-nyak keunggulan komoditi, harga serta kenya-manan. Kenyataan tersebut telah membuat masyarakat  Indonesia berpaling dari bagian kebudayaan dan beralih kepada kehidupan modern yang serba praktis dengan intense tasinteraksi yang minim.

Pasar tradisional mempunyai fungsi dan peranan yang tidak hanya sebagai tempat perdagangan tetapi juga sebagai peninggalan ke-budayaan yang telah ada sejak zaman dahulu. Saat ini perlu disadari bahwa pasar tradisional bukan satu-satunya pusat perdagangan. Sema-kin banyaknya pusat perdagangan lain seperti pasar modern, hypermart dan Mall padagilirannya dapat membuat pasar tradisional harus mampu bertahan dalam persaingan agar tidak tergilas oleh arus modernisasi. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dalam tulisan ini penulis tertarik untuk mengupas sedikit me-ngenai aspek hukum zonasi pasar tradisional.

Untuk menjaga keamanan dan kenyaman di sekitar lingkungan berdirisnya pasar-pasar tradisional dibentuk berbagai regulasi yang terkait, salah satunya melalui Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor. 53/M-DAG/PER/12/2008, Tentang Pengelolaan Pasar Tradional, Pusat   Dengan memberikan persayarat fasilitas kebersihan dengan penataannya  yang berdasarkan pada ketentuan yang telah di tetapkan baik itu berdasarkan pada ketentuan peraturan Pengelolaan Pasar, namun kenyataan masih terdapat beberapa pasar tradisonal di wilayah kabupaten Landak belum menjaga kebersihan sehingga menggagu kenyamanan dan ketentraman berlalu lintas dan Pengunjung Pasar.

 

Kata kunci. :Pasar Tradisional Dara Itam ngabang  

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-Buku

Adrian Sutedi,SH.,MH.,MH. Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika, 2011

Atmosopedirdjo, Prajudi, Hukum Adfministrasi Negara., Jakarta Ghalia Indonesia, 1981

Abdul Wahab, Solichin. 2008. AnalisisKebijaksanaan :Dari Formulasi keImplementasi Kebijaksanaan Negara. Cetakan Keenam. Jakarta: Bumi Aksara.

Abidin, Said Zainal. 2002. KebijakanPublik. EdisiRevisiCetakanKetiga. Jakarta: SuaraBebas.

Basah.Sjachran, Perizinan Di Indonesia†makalah Untuk Penataranhukum Administrasi dan Lingkungan, Fak. Hukum Universitas Aoirlangga, 1992.

B. Milles, Matthew dan Huberman, A. Michael. 1992. Analisis Data Kualitatif. Jakarta: Universitas Indonesia. Bohari. 2001.

Islamy, M. Irfan. 2009. Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara. Edisi Kedua. Cetakan Kelima Belas. Jakarta: BumiAksara. Kurniawan, Agung. 2005.

Jayadi, Ahkan, Memahami Tujuan Penegakan Hukum Study Hukum Dengan Pendekatan Hikmah, Genta, 2015

Ridwan, H.R. Hukum Administrasi Negara, Jakarta Grafindo,2006

Soekarmto, Soerdjono Prof. Dr. Faktor-faktor Yang mempengaruhi Penegakan Hukum P.T Raja Garfindo, Jakarta Cet, 13, 2014

Syafrudin, Ateng., Perizinan Untuk Berbagai Kegiatan, makalah

Triwulan Tutik., Titik,SH.,MH. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indoinesia Pasca Amanademen., CerdasPustakaPubliosher, 2009

Transformasi Pelayanan Publik. Yogyakarta: Pembaruan Pasolong, Harbani. 2007. Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta Ratminto dan Winarsih, AtikSepti. 2005. Manajemen Pelayanan. Pengembangan model konseptual, penerapan citizen carter dan standar pelayanan minimal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Subarsono, AG. 2005. Analisis Kebijakan Publik: Konsep, TeoridanAplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Sutopo, Indrawijaya,

Ibrahim. 2001. Dasar-Dasar Administrasi Publik. Jakarta: LAN Wirawan, GW. 2011. Manajemen Perencanaan Pembangunan. Jakarta: Insight consultingpress. eJournal Administrasi Negara, Volume 3, Nomor1,2015:35-46

Winarno, Budi. 2002. Teoridan Proses KebijakanPublik. Yogyakarta: Media Pressindo.

Warassih.,Esmi., Prof Dr. Pranata Hukuk Sebuah telaah Sosiologis, Badan Penerbit UNDIP Semarang, 2011

B. Perrnudang-Undangan /Dokumen-dokumen:

a. Undang-UndangDasar 1945

b. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

c. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor. 53/M-DAG/PER/12/2008, Tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradional, Pusat perbenlanjaan dan Toko Modern. Pasar Tradisional Dan Pasar modern

d. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor : 3 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Pasar

e. Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007)

Downloads

Published

2022-02-10