PERAN PEMERINTAH DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 PASAL 54 AYAT 2 HURUF B (Studi kasus Desa Pengkadan Baru Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang)

Authors

  • SUPARYO NIM. A1011131071 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Desa memegang peranan penting dalam pembangunan nasional. Berbagai bentuk program untuk mendorong percepatan pembangunan kawasan pedesaan telah dilakukan oleh pemerintah namun hasilnya belum signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu pembangunan desa harus dilakukan secara terencana dengan baik dan harus menyentuh kebutuhan real masyarakat desa. Secara garis besar garis besar perencanaan desa mengandung pengertian sebagai berikut; pertama, perencanaan sebagai serangkaian kegiatan analisis mulai dari identifikasi kebutuhan masyarakat hingga penetapan program pembangunan. Kedua, Perencanaan pembangunan lingkungan yaitu semua program peningkatan kesejahteraan, ketentraman, kemakmuran dan perdamaian masyarakat di lingkungan pemukiman dari tingkat RT/RW, dusun dan desa. Ketiga, Perencanaan pembangunan bertumpu pada masalah, kebutuhan, aspirasi dan sumber daya masyarakat setempat. Dan keempat, Perencanaan desa menjadi wujud nyata peran serta masyarakat dalam membangun masa depan. Sangatlah jelas bahwa perencanaan adalah proses penting dalam pelaksanaan pembangunan dan keterlibatan masyarakat merupakan upaya untuk mendekatkan kebutuhan masyarakat dalam kerangka pilihan keputusan dalam perencanaan. Dengan perencanaan yang baik diharapkan pelaksanaan pembangunan desa dapat terukur dan menjadi lebih baik serta bersifat jangka panjang. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Perencanaan Pembangunan Di Desa Pengkadan Baru di lihat dari empat aspek yaitu: Analisis dan identifikasi, perencanaan berbasis lingkungan, perencanaan bertumpu pada masalah kebutuhan aspirasi dan sumber daya masyarakat, dan peranan masyarakat maka dapat dikatakan belum maksimal karena dari keseluruhan fokus masalah masih banyak kekurangan seperti kebutuhan masyarakat yang belum terpenuhi secara keseluruhan kemudian masyarakat belum dilibatkan secara maksimal dalam perencanaan dan juga proses analisis dan identifikasi dalam perencanaan pembangunan yang tidak maksimal. Oleh karena itu diharapkan pemerintah bisa lebih memperhatikan empat aspek penting di atas agar perencanaan pembangunan di desa kapoya bisa maksimal dan menyentuh kebutuhan yang sebenarnya guna kesejahteraan masyarakat.

 

Kata Kunci: Perencanaan, Pembangunan, Desa

References

DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

AAGN Ari Dwipayana, dkk, Pembaharuan Desa Secara Partisifatif. Cet. II; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006

Citra Umbara. Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 & Peraturan Pemerintah RI Tahun 2015 Tentang Desa. Bandung: Citra Umbara, 2015

MPA, Drs. Josef Riwu Kaho, Prospek Otonomi Daerah Di Negara Republik Indonesia Cet. X; Jakarta; Raja Grafindo Persada, 2010.

Reality, Tim, Kamus Terbaru Bahasa Indonesia Surabaya: Reality Publisher, 2008

Rusdi, Muh. Hadits Tarbawiy. Cet: II Makassar: Alauddin Press, 2015. h. 125-126

Sarman dan Mohammad taufik Makarso, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, cet pertama, jakarta: Rineka cipta 2012

Sudjatmiko, Budiman dan Zakaria, Yando . Desa Hebat, Indonesia Kuat! Cet: 1 Yogyakarta, Pustaka Yustisia, 2014.

Syah, Rahman. Menjawab Harapan rakyat Refleksi pemikiran membangun Gowa. Cet. 1; Makassar : Media Pustaka Utama, 2010

Widjaja, HAW. Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat Dan Utuh Cet. Ke 2 Jakarta: Raja grafindo persada, 2004

Widjaja, HAW. Penyelenggaran Otonomi Di Indonesia, Dalam Rangka Sosialisasi Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah .

Tangga Pustaka. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahannya, Cet: 1 Jakarta: Tangga Pustaka, 2009

Ahnan Asy, Maftuh. Kumpulan Hadits Terpilih Shahih Bkhari, Surabaya: Terbit Terang, 2003

Adisasmita, H. Rahardjo. Pembangunan Perdesaan pendekatan Partisipatif, tipologi, Starategi, Konsep Desa Pusat Pertumbuhan. Cet: 1 Jogyakarta, Graha Ilmu, 2013

B. Skripsi

M.Firman hadi “Hubungan fungsional Antara Pemerintah Desa Dengan BPD Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa Berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerahâ€. Jurnal ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Mataram, 2013.

Somadi Alfaqhi “ Fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyusunan dan Penetapan Perdes (Studi di Desa Dumeling Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes)†Skripsi, Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2013.

Ratna sofiana ,â€tinjauan yuridis peran badan permusyawaratan Desa (BPD)dalam peningkatan demokrasi di kecamatan kasihan kabupaten bantul ,†Skripsi,Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan kalijaga Yogyakarta,2013

Ulfatul Istiqlaliyah “Kerjasama Pemerintah Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pembangunan Desa (Studi Kasus Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenap)â€. Skripsi, Fakultas Syari’ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2014.

C. Peraturan-Peraturan

- Undang-Undang Dasar 1945

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

D. Situs Internet

- http: //blogspot.com/2014 bpd sebagai lembaga desa,

- http: //www. Pengertianmenurutparaahli.com/pengertian-yuridis/.html

- http://.pengertian para ahli.com/pngertian politik/.html.

- http://.blogspot.com/2012/05/proposal-penelitian.html

Downloads

Published

2022-02-10