KEWAJIBAN PT.MITRA AUSTRAL SEJAHTERA TERHADAP PEKERJANYA YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA DI DUSUN MEKAR JAYA DESA UPE KECAMATAN BONTI KABUPATEN SANGGAU
Abstract
Judul Skripsi ini adalah Kewajiban PT.Mitra Austral Sejahtera Terhadap Pekerjanya Yang Mengalami Kecelakaan Kerja Di Dusun Mekar Jaya Desa Upe Kecamatan Bonti Kabupaten Sanggau, dengan rumusan masalah Faktor Apa Yang Menyebabkan Belum Terlaksana Sepenuhnya Kewajiban PT.Mitra Austral Sejahtera Terhadap Pekerjanya Yang Mengalami Kecelakaan Kerja Di Dusun Mekar Jaya Desa Upe Kecamatan Bonti Kabupaten Sanggau?. Yang dalam metode penulisannya menggunakan metode penelitian Empiris dengan sifat Penelitian Deskriptif. Dari penelitian hukum yang dilakukan dengan menggunakan penelitian yang telah disebutkan diatas dapat disimpulkan Berdasarkan hasil penelitian bahwa PT. Mitra Austral Sejahtera belum sepenuhnya dalam memenuhi kewajiban menjamin kecelakaan kerja yang dialami pekerjannya. Faktor penyebabnya adalah karena faktor terbatasnya dana talangan dan sarana transportasi khusus perusahaan serta jarak menuju rumah sakit rujukan yang ditunjuk BPJS Ketenagakerjaan terlalu jauh sehingga sulit dijangkau. Akibat Hukum Adanya Sanksi Teguran. Upaya Hukum melakukan penyelamatan terlebih dahulu dan melakukan pengobatan dengan biaya talangan yang akan disediakan oleh perusahaan.
Kata Kunci : Kewajiban Perusahaan, Jaminan Kecelakaan Kerja
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku:
Achmad Ali, 2002. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofi dan Sosiologi). Jakarta: Sinar Grafika.
Agusmidah, 2010. Dinamika & Kajian Teori Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bogor, Ghalia.Indonesia.
Asikin ,Zainal. 2002. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. PT.Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Asri Wijayanti, 2009. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta.
Asyhadie, Zaeni. 2013. Aspek-Aspek Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja Di Indonesia (Edisi Revisi). Rajawali Pers : Jakarata
Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, 2005. Metodologi Penelitian, Cet.VI ,Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Djumadi, 1992. Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Erwin, Muhamad dan Firman Freaddy Busroh, 2012. Pengantar Ilmu Hukum, Bandung, Refika Aditama.
HB Sutopo, 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif Dasar Teori dan Terapannya dalam Penelitian. Surakarta: UNS Press.
H.L. Bakels, 1997. Schets van het Nederlands Arbeidsrecht, Deventer, Kluwer.
H. Salim HS, 2010. Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Jakarta, Rajagrafindo Persada.
Kertonegoro, Sentanoe, 2004. Jaminan Sosial dan Pelaksanaannya di Indonesia. Mutiara: Jakarta,Cetakan I.
Lalu Husni, 2001. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, edisi revisi cetakan kedua, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
-------------- 2003. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010. Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar.
Pujiastuti, Endah. 2015. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Semarang University Press, Semarang.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1994. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia. Jakarta.
Wijayanti, Asri, 2009. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Sinar Grafika: Jakarta.
Zainuddin Ali, 2014. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Undang-UndangNomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminitrasi Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagaakerjaan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan Bagi Pemberi Kerja dan Pekerja Penerima Upah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.