WANPRESTASI ANGGOTA PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) NASARI DALAM PERJANJIAN SIMPAN PINJAM DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • ENDRI FERDIAN FAUZIE NIM. A1012141211 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Koperasi merupakan kegiatan usaha rakyat yang banyak diminati masyarakat, karena cukup dengan modal kecil yang terjangkau juga dapat membantu perekonomian masyarakat yang ingin berusaha berupa pemberian modal kerja, dan/atau kebutuhan yang mendesak lainnya. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari ini mempunyai anggota sebanyak 384 orang dengan komunitasnya adalah para guru dan tenaga pendidik pada satuan pendidikan Sekolah Dasar baik sekolah negeri atau swasta yang ada di Pontianak Selatan Kota Pontianak, yang telah didirikan   dengan badan hukum nomor 145/BH/X tanggal 31 Agustus 1998 dan koperasi ini setiap tahun selalu menyelenggarakan RAT (Rapat Anggota Tahunan).

Berdasarkan latar belakang masalah maka rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah "Faktor Apakah Yang Menyebabkan Anggota Koperasi Tidak Melaksanakan Kewajibannya Dalam Membayar Angsuran Pinjaman Pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari Di Kota Pontianak". Tujuan penelitian yaitu objek dan instrumen yang mendukung penelitian ini, maka penelitian yang sedang di teliti di kelompokan ke dalam jenis penelitian empiris atau sosiologis.

Penelitian empiris digunakan untuk menganalisis, sebagai suatu perangkat aturan perundang-undangan yang bersifat normatif belaka, akan tetapi   hukum di lihat sebagai prilaku masyarakat yang mengejala dan mempola kehidupan masyarakat yang selalu berinteraksi dan berhubungan dengan aspek kemasyarakatan seperti politik, ekonomi, sosial dan budaya berbagai penemuan yang bersifat individual akan di jadikan bahan utama dalam pengungkapan permasalahan yang di teliti dengan berpeggang pada ketentuan empiris dengan sifat penelitian deskriptif yang ingin mengkaji dan menganalisis prestasi kewajiban para debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari dalam pembayaran angsuran dan atau pinjamannya, dan mengkaji kepatuhan dalam melaksanakan perjanjian simpan pinjam uang di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari di Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak.

                        Hasil penelitian yang dicapai yaitu bahwa dalam perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari   dengan Anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari   dilakukan secara tertulis sesuai dengan akad perjanjian yang telah di setujui oleh kedua belah pihak. walaupun pada awalnya melakukan jumlah penyetoran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati tetapi pada akhirnya walaupun melakukan penytoran tetapi jumlahnya tidak penuh sehingga tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Akibat hukum bagi anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari   yang tidak memenuhi kewajibannya adalah mendapatkan sanksi, yaitu kedepannya jika   sudah   melunasi     pinjaman bisa   melakukan   pinjaman lagi dan Upaya yang dilakukan pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari terhadap anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari   yang Wanprestasi adalah dengan memberikan surat penagihan   kemudian diberikan surat pemanggilan untuk musyawarah.

Kata Kunci : Wanprestasi, Simpan Pinjam, Koperasi

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Kadir Muhammad, 1990, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

_____________________, 2006, Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

____________________, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ahmad Budi Cahyono, dan Suribi Ahlan Syarif, 2008, Mengenal Hukum Perdata, CV. Gitama Jaya, Jakarta.

Ahmadi Miru, 2011, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajagrafindo Persada, cet.4, Jakarta.

Amiruddin, Zainal Abidin, 2016, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Rajagrafindo, Jakarta.

Djaja S. Meliala, 2002, Hukum Perjanjian Khusus, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung.

Gatot Pramono, 1996, Perbankan Dan Masalah Kredit Tinjauan Yuridis, Djambatan, Jakarta.

Hardja Rusli, 1996, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, cet.2, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

¬¬Kartini Mulyadi, Gunawan Widjaja, 2003, Perikatan Pada Umumnya, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Mariam Darus Badrulzaman, 2015, Hukum Perikatan Dalam KUH Perdata, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Masri Singarimbun, Sofyan Effendi, 1999, Metode Penelitian Survei, LP3S, Jakarta.

Munir Fuady, 2014, Konsep Hukum Perdata, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.

M. Yahya Harahap, 1996, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

, 2001, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Neng Yani Nurhayani, 2015, Hukum Perdata, CV. Pustaka Setia, Bandung.

Notonegoro, 2012, Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia, URL : http://aningtyasias.blogspot.co.id/2012/06/hakdankewajiban-warga-negara.html

Paulus Hadisupraapto, Ilmu hukum dan pendekaatannya, Makalah diskui dalam rangka dies nataliss Fakultas Hukum UNDIP Semarang, 17 Januari 2006.

Retiawan,1994, Pokok Pokok, Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1988, Metode Penelitian Hukum Dan Jurumetri, Ghalia Indonesia, Jakarta,

R. Subekti, 1989, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.

_______, 2002, Hukum Perjanjian. PT. Intermasa, Jakarta.

R. Subekti, R. Tjitrosudibio, 2014, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Penerbit Balai Pustaka, Jakarta.

R.T.Sutantya Rahardja Hadhikusuma, Hukum Koperasi Indonesia, PT Raja Grafindo, Jakarta.

R. Wirjono Prodjodikoro, 2011, Azas-azas Hukum Perjanjian, Cv. Mandiri Maju, Bandung.

Salim H.S, 2006, Hukum Kontrak, Cet. Ke 4, Sinar Grafika, jakarta.

Sarwo, 2012, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktek, Sinar Grafika, Jakarta,

Soedharyo Soimin, 2016, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Sinaf Grafika, Jakarta.

Suwardi K Lubis, 2002, Hukum Ekonomi Islam, Sinar Grafika, Jakarta.

Umar Said Sugiarto, 2014, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafindo, Jakarta.

Tim Permata Press, 2017, Undang-Undang Perkoperasian & Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah,

Wirjono prodjodikoro, 2011, Azaz Azaz Hukum Prjanjian, Mandar Maju, Bandung.

V. Wiratna Sujarweni, 2014, Metodelogi Penelitian Lengkap Praktis dan Mudah Dipahami, Pustaka Baru Press, Yogyakarta.

Downloads

Published

2022-02-14