TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN TERHADAP PEMBAYARAN UPAH HARIAN BURUH LEPAS PADA PT. MEGASAWINDO PERKASA (MSP) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DI KABUPATEN SANGGAU
Abstract
Penelitian tentang "Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Pembayaran Upah Harian Buruh Lepas Pada Pt. Megasawindo Perkasa (MSP) Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Di Kabupaten Sanggau "bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab perusahaan terhadap pembayaran upah harian buruh lepas pada PT. Megasawindo Perkasa (MSP) berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja di Kabupaten Sanggau. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya tanggung jawab perusahaan terhadap pembayaran upah harian buruh lepas pada PT. Megasawindo Perkasa (MSP) berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja di Kabupaten Sanggau. Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan tanggung jawab perusahaan terhadap pembayaran upah harian buruh lepas pada PT. Megasawindo Perkasa (MSP) berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja di Kabupaten Sanggau
Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan tanggung jawab perusahaan terhadap pembayaran upah harian buruh lepas pada PT. Megasawindo Perkasa (MSP) berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja di Kabupaten Sanggau belum diberikan sepenuhnya kepada para buruh lepas karena masih terdapat kelemahan dimana pihak Buruh Lepas kedudukannya belum ada kepastian serta masih tidak menerima upah sebagaimana yang dijanjikan, dan kurangnya perlindungan akan keselamatan kerja bagi para buruh lepas yang bekerja di perkebunan, sehingga sangat merugikan pihak buruh lepas. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya tanggung jawab perusahaan terhadap pembayaran upah harian buruh lepas pada PT. Megasawindo Perkasa (MSP) berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja di Kabupaten Sanggau adalah dikarenakan belum adanya kesadaran hukum pihak perusahaan untuk memberikan upah yang sesuai kepada para buruh lepas dan dikarenakan kedudukan pihak buruh yang lemah dan buruh lepas juga kurang memahami hak-haknya sehingga menerima saja upah yang diberikan meskipun tidak sesuai dengan yang seharusnya dibayarkan. Bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Buruh Lepas dalam pelaksanaan tanggung jawab PT. Megasawindo Perkasa (MSP) terhadap pembayaran upah harian berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja di Kabupaten Sanggau dengan melakukan upaya meminta hak-hak mereka sesuai dengan yang telah disepakati serta dapat melaporkan perlakuan tersebut pada pihak berwenang seperti Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi dengan cara melakukan musyawarah dan mufakat maupun upaya hukum jika persoalan tidak dapat diselesaikan dengan baik.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Perusahaan, Buruh Lepas
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Abdul Khkim, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonsia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, Cintra Aditya Bakti, Bandung
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Djumialdji, FX., 2005, Perjanjian Kerja, Sinar Grafika, Jakarta
Husni, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cetakan Ketiga, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Hardijan Rusli, 2001, Hukum Perjanjian dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Halim. Dkk,2008, Perancangan Kontrak dan Memorendum of Understanding, Sinar Grafika, Jakarta
Imam Soepmo, 1990, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta
M. Yahya Harahap, 1990, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
Marbun BN, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta
Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH Undip, Semarang.
R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Sinaga, Budiman, 2009, Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa dari perspektif Sekretaris, PT.Raja Grafindo Persada, ed, Jakarta
Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijik Wetbock), 2007, Diterjemahkan oleh R.Subekti dan R.Tjitrosudibio, Cet. Ke-38 PT. Intermasa, Jakarta
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Kep.100/Men/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Jurnal, Makalah
Darwati dan Aziz Budiarto, Analisa Hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (studi kasus putusan PHI No. 46/PHI.G/ 2013/ PN.JKT.PST). Lex Publica, Volume IV, Nomo3 1, Nopember 2017