TANGGUNG JAWAB PENJUAL MENGEMBALIKAN UANG MUKA AKIBAT PEMBATALAN SEPIHAK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH PADA PEMBELI DI KECAMATAN SINGKAWANG TENGAH

Authors

  • GILANG WAHYU PRATAMA NIM. A1012161120 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Transaksi jual beli tanah antara penjual dan pembeli dilakukan dengan perjanjian untuk memberikan kepastian hukum, karena hak atas tanah, termasuk objek peranjian yang secara khusus diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana setiap perbuatan hukum yang menyangkut tentang hak atas tanah terikat dalam peraturan perundang-undangan. Perjanjian jual beli tanah yang dibuat secara lisan di Kecamatan Singkawang Tengah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak serta sah dan berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak. Dalam kejadiannya ketika pihak pembeli akan melaksakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran setelah uang muka pihak penjual menolak dan melakukan pembatalan sepihak. Faktor yang menyebabkan pihak penjual menolak dan melakukan pembatalan karena tanah tersebut merupakan tanah warisan dari orang tua penjual. Permasalahan yang dirumuskan ialah mengapa pihak penjual tidak bertanggung jawab mengembalikan uang muka dalam perjanjian jual beli tanah pada pembeli di Kecamatan Singkawang Tengah.

Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi pelaksanaan perjanjian jual beli tanah antara penjual dan pembeli di Kecamatan Singkawang Tengah, Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pihak penjual yang melakukan pembatalan sepihak dalam perjanjian jual beli tanah di Kecamatan Singkawang Tengah, Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan pihak pembeli terhadap pihak penjual yang melakukan pembatalan sepihak dalam perjanjian jual beli tanah di Kecamatan Singkawang Tengah. Metode yang digunakan adalah penelitian empiris menggunakan model pendekatan secara deskriptif yaitu suatu penelitian menggambarkan kondisi sesungguhnya mengenai pelaksanaan perjanjian jual beli tanah di Kecamatan Singkawang Tengah.

Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, bahwa pihak penjual dan pihak pembeli benar adanya telah melakukan perjanjian jual beli tanah di Kecamatan Singkawang Tengah yang dibuat secara lisan di kediaman pihak penjual dan benar adanya pihak penjual melakukan pembatalan secara sepihak karena tanah tersebut merupakan tanah warisan, Kedua, bahwa pihak penjual tidak mengembalikan uang muka yang telah diberikan pihak pembeli dikarenakan uang tersebut telah digunakan pihak penjual untuk kebutuhannya, Ketiga, bahwa akibat hukum yang diterima pihak penjual yang diberikan pihak pembeli, pihak penjual harus mengembalikan seluruh uang muka   yang telah diberikan oleh pihak pembeli, Keempat, bahwa upaya yang dilakukan pihak pembeli tanah mengenai masalah ini adalah menegur secara tegas kepada pihak penjual agar melaksanakan kewajibannya serta mengembalikan seluruh uang muka yang telah diberikan pihak pembeli.

 

Kata Kunci: Perjanjian Jual Beli Tanah, Pembatalan, Wanprestas

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku/Jurnal Ilmiah

Agus Yudha Hernoko, 2010, Hukum Perjanjian Asas Proposionalitas dalam Kontrak Komersil, Kencana, Jakarta.

Adrian Sutedi, 2007, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Sinar Grafika, Jakarta,

Boedi Harsono, 2003, Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta : Djambatan.

C.S.T. Kansil, 1991, Hukum Perdata (Termasuk Asas-Asas Hukum Perdata), PT. Pradnya Paramita, Jakarta.

Djaja S. Meiliana, SH., MH., 2007, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan, Jakarta.

Soedharyono Soimin, S.H., 2005, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Sinar Grafika, Jakarta..

Gunawan Widjaja dkk, 2004. Jual Beli, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Gunawan Widjaja, 2007, Seri Hukum Bisnis Memahami Prinsip Keterbukaan dalam Hukum Perdata, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan UndangUndang Pokok Agraria Isi dan pelaksanaannya Jilid 1 Hukum Tanah Nasional. Jakarta: Djambatan, 2005.

J. Satrio, 1997, Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bina Cipta, Jakarta

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja 2005, Perikatan yang lahir dari Undang-Undang, RajaGrafindo Perkasa, Jakarta.

M. Yahya Harahap, 1996. Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung

Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.

Roni Hanitijo Soemitro,1999, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalamania

Indonesia, Jakarta.

Rosa Agustina., dkk, 2012, Hukum Perikatan, Pustaka Larasan, Denpasar, Bali.

R.Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2002. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pradnya Paramita, Jakarta.

---------------------------------------, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. PT. Pradnya Cet. 40, Jakarta.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 2004, Hukum Perjanjian Perhutangan, Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.

Sahat H.M.T. Sinaga, 2007, Jual Beli Tanah dan Pencatatan Peralihan Hak, Pustaka Sutra, Bandung.

Sugiyono, 2008, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung.

Soedharyo Soimin, 2001, Status Hak Dan Pembebasan Tanah, Sinar Grafika, Jakarta.

-----------------------, 2005, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.

Internet

Status Hukum, 2013, “Pengertian Hukum Menurut Para Ahli†diunduh dari http://statushukum.com, pada tanggal 10 November 2019 pukul 12.37 WIB

Suwandy Mardan, 2010, “Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Hukum Perjanjian Indonesia†diunduh dari http://www.kompasiana.com/, pada tanggal 12 Januari 2020, pukul 14.00 WIB.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA);

Downloads

Published

2022-02-16