IMPLEMENTASI OPERASI TANGKAP TANGAN YANG DILAKUKAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI TERHADAP IRMAN GUSMAN (Studi Kasus Putusan Nomor 97PK/Pid.Sus/2019)
Abstract
Dalam melakukan operasi tangkap tangan ada dua teknik yang digunakan KPK yaitu penyadapan dan penjebakan. Akan tetapi kedua teknik ini memiliki kelemahan secara hukum. Penyadapan hanya diatur secara umum dalam UU No. 30 Tahun 2002, sedangkan penjebakan tidak dikenal dalam berbagai aturan tentang korupsi di Indonesia. Akibatnya dalam penggunaannya, kedua teknik tersebut sering menimbulkan opini bahwa KPK melakukan pelanggaran hukum dan HAM.
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji implementasi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kesesuaian operasi tangkap tangan atas tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan konsep tangkap tangan dalam KUHAP. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif yang didukung dengan keterangan yang diambil dari narasumber dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta menganalisisnya dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi sangatlah efektif dalam menjerat pelaku tindak pidana korupsi karena membuat terang dan jelas suatu tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya
Kata Kunci : KPK, Operasi Tangkap Tangan
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Aziz Hakim, Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011).
Barda Nawawi Arif, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana.(Bandung, PT. Citra Aditya Bakti. 2010).
Barda Nawawi Arif, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana.(Bandung, PT. Citra Aditya Bakti. 2010).
Barda Nawawi, Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Jakarta: Prenada Media Group, 2011).
Frans Maramis, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Cet. Ke-2, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013).
Fuady Munir, Teori Negara Hukum Modern (Rechstaat), (Bandung: PT. Refika Aditama. 2011).
H. Ishaq, 2017, Metode penelitian hukum dan penulisan skripsi, tesis, serta disertasi. Alfabeta.
Ishaq. 2017, Metode Penelitian Hukum, Bnadung. Alfabeta, halaman 11
K. Lutfiasandh, Konsep Operasi Tangkap TanganTindak Pidana Korupsi Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Universitas Airlangga, 2019.
Laden Marapaung, Asas Teori Prakek Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005).
Munir Fuady, Teori Negara Hukum Modern (Rechstaat), (Bandung: PT.
Refika Aditama, 2011).
Nyoman Serikat Putra Jaya. 2005. Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia.Semarang: Badan Penerbit Undip.
Poerwardaminta, WJS, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta, Balai Bahasa, 1986).
Poerwardaminta, WJS. Kamus Besar Bahasa Indonesia. (Jakarta, Balai Bahasa. 1986).
Pope,J., Strategi Memberantas Korupsi, Yayasan Obor Indonesia: Jakarta, 2003.
Ramelan, Hukum Acara Pidana (Teori dan Implementasi), Sumber Ilmu Jaya, Jakarta, 2006.
Roni Wiyanto, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 2012).
Sampur Dongan Simamora & H.Firman Muntaco,2013,Hukum Acara Pidana dalam Bagan,F.H Untan Pres Pontianak.
Satjipto Raharjo, Penyelenggaraan Keadilan dalam Masyarakat yang Sedang Berubah, (Jakarta: Buku Kompas, 1993).
Sekilas KPK, di unduhlm. dari http://www.KPK.go.id/id/tentang-KPK/sekilas-KPK tanggal 20 Oktober 2017
Soejono Soekanto, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta; UI Press.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. (Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2007).
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta, UI Press, 1986).
Teguhlm. Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Politik Hukum Pidana: Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi, Cet. Ke-3, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012).
Teguh. Prasetyo, Hukum Pidana, Cet. Ke-4, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013).
Tri Andrisman, Hukum Pidana, (Bandar Lampung:Universitas Lampung, 2011).
Umar Said, Pengantar Hukum Indonesia: Sejarahlm. dan Dasar-dasar Tata Hukum Serta Politik Hukum Indonesia, (Malang: Setara Press, 2009), hlm. 228
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999
Upaya Penal dan Non Penal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi di unduhlm. dari http://hasniaabni.blogspot.co.id tanggal 19 Oktober 2016)
UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 1 Angka (3) UUD 1945
Pasal 1 butir 19 KUHAP
Jurnal
“Memahami Istilah Operasi Tangkap Tangan di Kasus Patrialis Akbarâ€, 30 Januari 2017, https://news.detik.com/berita/d-3409476/memahami-istilah-operasi-tangkap-tangan-di-kasus-patrialis-akbar, diakses 7 Desember 2021.
“Pencalonan Tidak Berdasarkan Integritasâ€, Suara Pembaruan, 21 Februari 2020, dan “Pemberantasan Korupsi 2019: Jumlah OTT Meningkatâ€, Suara Pembaruan, 28 April 2020.
“Penjelasan Laica Marzuki sebagai Ahli, yang disampaikan di hadapan hakim tunggal I Wayan Karya dalam Sidang Praperadilan Irman Gusman melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 27 Oktober 2016, Harian Haluan, 2 Februari 2017, “Laica Marzuki Jadi Saksi Ahli IGâ€, 28 Oktober 2016, http://harianhaluan.com/news/detail/61394/istilah-ott-kacaukan-hukum-acara, diakses 7 Desember 2021
Eddy OS Hiariej “Operasi Tangkap Tangan†https://nasional.kompas.com/read/2013/10 /07/1116524/Operasi.Tangkap.Tangan, pada 8 Desember 2021
Saidul Anam & Partners (Advocates & Legal Consultants), “Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dalam penelitian hukumâ€, diakses tanggal 14 agustus 2021 dari https://www.saplaw.top/pendekatan-perundang-undangan-statute-approach-dalam-penelitian-hukum/
Syamsa Ardisasmita, http://hileud.co/KPK-definisi korupsi diakses tgl. 30 November 2021 jam 19:47
Website
http://www.kesad.mil.id/index.php?option=com_content&view=article&id=170:gratifikasi&catid=52:umum, 30 November 2021, pkl 21.04 WIB
https://kkp.go.id/djpdspkp/kategori/750-Pedoman-New-Normal-PDSPKP- diakses pada tanggal 9 Desember 2021