TINJAUAN YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN TALAK SATU RAJI'I SECARA VERSTEK DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 410/PDT.G/2020/PA.PTK)
Abstract
Talak raj"™i yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami kepada isteri sebagai talak satu atau dua. Apabila isteri lagi masa iddah maka suami boleh rujuk kepada isterinya tanpa akad nikah baru, tetapi jika masa iddah sudah habis maka suami tidak boleh rujuk kepada isterinya kecuali dengan akad nikah yang baru.
Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah "Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Nomor 410/Pdt.G/2020/PA.Ptk Memberikan Izin Kepada Pemohon Untuk Menjatuhkan Talak Satu Raj"™i Secara Verstek ?", Tujuan dari Penelitian ini adalah Untuk mengungkapkan pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan pemohon pada putusan Pengadilan Agama Pontianak Nomor 410/Pdt.G/2020/PA.Ptk; Untuk mengungkapkan akibat hukum dalam putusan Hakim yang mengabulkan gugatan dalam putusan Pengadilan Agama Pontianak Nomor 410/Pdt.G/2020/PA.Ptk; Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan Jenis Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Kasus, serta menggunakan Teknik Analisis Data deskripsi.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini mengenai Pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan talak satu raj"™i dengan menjadikan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, junto pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, junto pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam sebagai dasar hukum diperkuat dengan adanya bukti yang diajukan oleh Pemohon dapat memenuhi alasan untuk diperbolehkannya perceraian serta diputus dengan Putusan Verstek dengan alasan Termohon (isteri) tidak menghadiri dan juga tidak mengirimkan kuasanya untuk menghadiri persidangan meskipun sudah dipanggil secara sah dan patut, suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 (enam) bulan sejak adanya putusan Pengadilan, maka dapat berakibat gugurnya hak suami untuk mengucapkan ikrar talak sehingga ikatan perkawinan dianggap tetap utuh. Sedangkan bagi isteri dapat mengajukan upaya hukum verzet terhadap putusan verstek tersebut.
Kata Kunci : Talak Raj"™i, Verstek, Pertimbangan Hakim, Akibat Hukum.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Abd. Rahman Ghazaly, 2010, Fiqh Munakahat, Kencana, Jakarta.
Abdul Halim, 2000, Peradilan Agama dalam Politik Hukum di Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
AbdulDjamali, 1997, HukumIslam, Mandar Maju, Bandung.
Abdullah Tri Wahyudi, 2010, Peradilan Agama di Indonesia, Pusat Offset, Yogyakarta.
Abdurrahman, 2004, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Akademika pressindo, Jakarta.
Abu Malik kamal, 2007, Fikih Sunah Wanita, Pena Pundi Aksara, Jakarta.
Afandi Mansur, 2009, Peradilan Agama Strategi dan Teknik Membela Perkara di Pengadilan Agama, SETARA PRESS, Malang.
Ahmad Mujahidin, 2008, Pembaharuan Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah di Indonesia, Ikatan Hakim Indonesia IKAHI, Jakarta.
ArsoSastroatmodjo, 1981, Hukum Perkawinan Islam, Bulan Bintang, Jakarta.
Djaman Nur, 1993, Fiqh Munakahat, Cet. 1, Dina Utama Semarang, Semarang.
Djamanat Samosir, 2011, Hukum Acara Perdata Tahap-Tahap Penyelesaian Perkara Perdata, Nuansa Aulia, Bandung.
Efendi Jonaedi, 2020, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cet III, Kencana, Jakarta.
H.A Mukti Arto, 1996, Praktek Perkara Perdata pada Peradilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Hadi Mufaat Ahmad, 1992, Fiqh Munakahat, Duta Grafika, Semarang.
Happy Marpaung, 1983, Masalah Perceraian, Tonis, Bandung.
Jonaedi Efendi, Johny Ibrahim, 2020, Metode Penelitian Hukum Normatif dan
Empiris, Cet III, Kencana, Jakarta.
K. Wantjik Saleh, 1976, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.
M. Yahya Harahap, 2005, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
Mardani, 2011, Hukum Perkawinan Di Dunia Islam Modern, GrahaIlmu, Yogyakarta.
P.N.H.Simanjuntak, 2007, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Pustaka Djambatan, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Azis Safioedin, 1986, Hukum Orang Dan Keluarga, Alumni, Bandung.
Raihan A. Rasyid, 1992, Hukum Acara Peradilan Agama, PT Rajawali Press, Jakarta.
Retnowulan Sutantio & Iskandar Oeripkartawinata, 2009, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung.
Ridwan Syahrani, 2006,Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, PT.Alumni, Banjarmasin.
Sayuti Thalib, 1986, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Cet. 5, Universitas Indonesia (UI Pres), Jakarta.
Soemiyati, 2007, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Liberti, Yogyakarta.
Subekti, 1985, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.
Sudarsono, 1991, Lampiran UUP Dengan Penjelasannya, Rineka Cipta, Jakarta.
Sudikno Martokusumo, 2007, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Wahyu Muljono, 2012, Teori dan Praktik Peradilan Perdata di Indonesia, Pustaka Yustisia, Jakarta.
Zahry Hamid, 1979, Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam Dan Undang- Undang Perkawinan Di Indonesia, Bina Cipta, Yogyakarta.
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989.
Herzien Inlandsch Reglement (HIR) Kompilasi Hukum Islam.
Internet
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Agama Pontianak, https://www.pa-pontianak.go.id.