UPAYA PIHAK PT. MANDIRI TUNAS FINANCE TERHADAP DEBITUR WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN KENDARAAN RODA EMPAT DI KOTA PONTIANAK.

Authors

  • ARDIANSYAH NIM. A1011141073 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

 Perjanjian pembiayaan konsumen adalah salah satu cara untuk mempermudah masyarakat mendapatkan barang yang diinginkan salah satunya adalah kendaraan roda empat yaitu mobil. PT. Mandiri Tunas Finance Di Kota Pontianak dapat memberikan fasilitas pembiayaan konsumen, bagi masyarakat yang membutuhkan pembiayaan. Dasar hukum lembaga pembiayaan pun diatur dalam KEPRES 61/1988 tentang lembaga pembiayaan dan PERMENKEU 1251/ KMK.013 / 1988 tentang ketentuan dan tatacara pelaksanaan lembaga pembiayaan, harga pembiayaan mulai dari Rp. 100.000.000 sampai dengan Rp. 600.000.000 tergantung tipe mobil yang di perjanjikan DP sebesar 20% dari harga mobil, lama angsuran yang dapat dilakukan mulai dari 12 bulan sampai 60 bulan.

Rumusan masalah : Upaya apa yang dilakukan oleh pihak PT. Mandiri Tunas Finance terhadap debitur yang wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan roda empat di Kota Pontianak. Tujuan Penelitian : 1. Untuk mendapatkan data dan informasi mengenai perjanjian pembiayaan konsumen di PT. Mandiri Tunas Finance di Kota Pontianak; 2. Untuk mengungkapkan faktor penyebab debitur melakukan wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen pada PT. Mandiri Tunas Finance. 3. Untuk menguraikan akibat hukum bagi debitur yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen PT. Mandiri Tunas Finance 4. Untuk menjelaskan upaya pihak PT. Mandiri Tunas Finance di Kota Pontianak terhadap debitur yang melakukan wanprestasi. Metode Penelitian : Dalam penulisan ini penulis mengunakan metode empiris Sifat Penelitian. Deskriptif yaitu untuk mengambarkan keadaan pada saat penelitian.

Berdasarkan hasil penelitian yang dicapai adalah, debitur yang lalai dalam membayar angsuran akan di kenakan denda sebesar 0,25% perhari, debitur akan diberi teguran lisan agar segera membayar angusran, jika telat dalam waktu 7 hari surat peringatan 1 (SP1) akan diberikan kepada debitur, surat peringatan 2 (SP2) jika debitur telat dalam waktu 14 hari, jika sudah telat dalam 30 hari dari tanggal jatuh tempo Keterangan Tarik (SKT) jika SKT telah keluar maka, debitur harus membayar angsuran 2 bulan sekaligus dan membayar uang sebesar Rp. 1.500.000 untuk pembatalan SKT. Upaya yang di lakukan oleh PT. Mandiri Tunas Finance terhadap debitur wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan roda empat di kota pontianak dengan cara pemberian teguran lisan , tertulis dan penarikan unit kendaraan.

 

 

Kata Kunci : Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Upaya Penyelesaian Wanprestasi

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, 1992, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung

,dan Rilda Murniati, 2000, Segi Hukum Lembaga Keuangan Dan Pembiayaan, Citra Aditya, Bandung.

,dan Rilda Murniati, 2004, Segi Hukum. Lembaga Keuangan Dan Pembiayaan, Citra Aditya Bakti, Bandung,

,2014, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Agus Yudha Hernoko, 2010, Hukum Perjanjian, Prenamedia Grub, Jakarta.

Gunawan Widjaja, 2006, Memahami Prinsip Keterbukaan Dalam Hukum Perdata, Rajawali Pers, Jakarta.

Handri Raharjo, 2009, Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Yustisia, Jakarta.

Johannes Ibrahim, 2004, Cross default & Cross Collateral Sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah, Refika Aditama, Bandung.

J. Satrio, 1997, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Jakarta.

,1999, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung.

,2001, Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Alumni, Bandung

Munir Fuady, 2002, Hukum Tentang Pembiayaan (Dalam Teori Dan Praktek), PT. Citra Aditiya Bakti, Bandung

M. Yahya Harahap, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung

Pipin Syarifin, 1999, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Sektia, Bandung

R. Subekti, 1995, Aneka Perjanjian. PT Citra Aditya, Jakarta.

,2005, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta.

,2009, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.

Riduan Syahrani, 2004, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, PT Alummi. Bandung.

Roni Hanitijo Soemitro, 2000, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Salim HS, 2015, Hukum Kontrak Perjanjian, Pinjaman dan Hibah, Ctk.Pertama, Sinar Grafika, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta

Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta.

Sunaryo, 2008, Hukum Pembiayaan Konsumen, PT. Sinar Grafika, Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro, 1981, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Sumur Bandung.

Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan.

Peraturan Menteri Keuangan RI No. 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan.

Ketentuan Perjanjian Pembiayaan PT. Mandiri Tunas Finance.

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pelaksanaannya.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pelaksanaanya.

Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan dan Peraturan Pelaksanaanya.

Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, yang kemudian diubah dan disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 468 Tahun 1995.

Keputusan Menteri No. 45/KKMK.06/2003 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keputusan Menteri Keuangan No. 448/KMK.017/2000 Tentang Perusahaan Pembiayaan.

Downloads

Published

2022-02-21