KENDALA PELAKSANAAN ASAS KONTRADIKTUR DELIMITASI DALAM TAHAPAN PROSES PERMOHONAN HAK ATAS TANAH OLEH PEMILIK BIDANG TANAH DI KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA

Authors

  • BARANTANANG BINTARUNG NIM. A01112221 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas Contradictoire Delimitatie dalam pelaksanaan pendaftaran tanah, faktor-faktor yang menghambat penerapan asas Contradictoire Delimitatie dalam pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama kali di Kecamatan Kubu Raya dan implikasi hukum jika asas Contradictoire Delimitatie tidak dilaksanakan sesuai dengan aturannya.

Penelitian ini dilaksanakan di beberapa lokasi, yaitu Kantor Badan Pertanahan Nasional Kubu Raya dengan melakukan wawancara dengan Kepala Seksi Infrastuktur, dan 11 orang pemilik sertifikat tanah di Kecamatan Sungai Raya terkait dengan pelaksanaan Asas Contradictoire Delimitatie dalam pelaksanaan pendaftaran tanah di Kecamatan Kubu Raya serta data dokumen-dokumen dari instansi terkait dan peraturan perundang-undangan.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Penerapan asas Contradictoire Delmitatie dalam penetapan batas pada proses pendaftaran tanah di Badan Pertanahan Nasional Kubu Raya belum berjalan sebagaimana mestinya. Karena seharusnya penerapan asas Contradictoire Delmitatie dilakukan pada saat sebelum petugas ukur melakukan pengukuran, pihak-pihak yang berbatasan harus hadir dan menunjukkan batas-batas tanahnya sekaligus memasang tanda-tanda batas pada batas yang telah disepakati. 2) Faktor-faktor yang menghambat penerapan asas Contradictoire Delmitatie dalam penetapan batas pada proses pendaftaran tanah antara lain adanya sengketa batas tanah, tanah tidak dipasangi patok, sehingga batas tanahnya tidak jelas, hal ini menyulitkan dalam pengukuran dan pemetaan, para pihak baik pemohon maupun pemilik tanah yang berbatasan tidak bisa hadir pada waktu penetapan batas tanah, hal ini menghambat dalam pengukuran sehingga memperlambat penyelesaian pendaftaran tanah. 3) Implikasi hukum jika asas Contradictoire Delmitatie tidak dilaksanakan sesuai dengan aturan maka akan terjadi ketidakpastian hak seseorang atas kepemilikan suatu bidang tanah yang mengakibatkan sengketa dan konflik pertanahan. Seperti terjadinya sengketa batas antara pemegang hak yang satu dengan pemegang hak yang lain yang berbatasan sebagai akibat tidak adanya batas yang jelas dan benar. 4) Upaya hukum yang dapat ditempuh pemilik bidang tanah yang tidak melaksanakan asas Contradictoire Delimitiate untuk saat ini belum ada upaya hukum yang dapat dilakukan para pihak untuk menyelesaikan masalah asas Contradictoire Delimitiate yang belum terlaksana ini.

 

Kata Kunci: Kontradiktur Delimitasi

References

DAFTAR PUSTAKA

A.P Parlindungan. 1998. Hak Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria. Mandar Maju. Bandung

Ali Achmad. 2002. Hukum Pertanahan. Seri Hukum Pertanahan I. Pemberian Hak atas Tanah Negara. Seri Hukum Pertanahan II. Sertifkat dan Permasalahannya. Prestasi Pustaka. Jakarta.

Boedi Harsono, 2008. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta

Effendi Perangin,1994. Hukum Agraria di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Bachtiar Effendie. 1993, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya, Alumni, Bandung.

Eko Yulian Isnur. 2009. Tata Cara Mengurus Surat-Surat Rumah dan Tanah, Pustaka Yusticia, Jakarta.

Maria Sumardjono. 2001. Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi. PT. Kompas Media Nusantara. Jakarta.

Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 1996, Metode Penelitian Survei, LP3S Jakarta.

________________, 2008. Tanah dalam perspektif hak ekonomi, sosial, dan budaya, Kompas, Jakarta.

Mudjiono, 1992. Hukum Agraria, Liberty, Jogjakarta.

Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group. Jakarta.

K. Wantjik Saleh. 1995, Hak Anda Atas Tanah, Ghalia Indonesia. Jakarta.

Adrian Sutedi. 2006, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika. Jakarta.

Urip Santoso,. 2005. Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah. Prenada Media. Jakarta.

___________, 2012 Hukum Agraria : Kajian Komprehensif. Kencana , Jakarta.

Wargakusumah, Hasan. 1995, Hukum Agraria I, PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.

Zulkifli. 2007. Status Kepemilikan Hak atas Tanah, Pemukiman Nelayan Kelurahan Untia Kecamatan Biringkanaya Makassar, Skripsi, Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasional.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Website

Andika Rahman, Contradicture Delimitatie "Segenggam Semangat Musyawarah Mufakat di tengah Gelombang Transformasi Agraria" , diakses melalui http://ndikarahman.blogspot.com/2012/02/contradicture-delimitatie-segenggam.html, pada tanggal 28 Agustus 2019 pukul 20.18 WIB

Boedi Djatmiko, Sertifikat dan Pembuktiannya, diakses melalui http://sertifikattanah.blogspot.com/2009/09/sertipikat-hak-dan-kekuatan.html, pada tanggal 7 September 2019 pukul 21.10 WIB

Letak Batas Bidang Tanah yang mempunyai kekuatan hukum, diakses melalui http://hukumpertanahansurveikadastral.blogspot.com/2011/07/letak-batas-bidang- tanah-yang-mempunyai.html di akses pada tanggal 6 September 2019 pukul 14.00 WIB.

Downloads

Published

2022-02-22