PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU USAHA TERHADAP PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN KADALUARSA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • OBRIEN MAROLOP SIMANGUNSONG NIM. A1012131259 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penelitian tentang "Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Usaha Terhadap Produk   Makanan Dan Minuman   Kadaluarsa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Di Kota Pontianak", bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pertanggung jawaban pidana pelaku usaha terhadap produk makanan dan minuman kadaluarsa berdasarkan UUPK di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan belum terlaksananya pertanggung jawaban pidana pelaku usaha terhadap produk makanan dan minuman kadaluarsa berdasarkan UUPK di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak berwenang terhadap pertanggung jawaban pidana pelaku usaha produk makanan dan minuman kadaluarsa berdasarkan   UUPK di Kota Pontianak.

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan sebagaimana adanya yang telah terjadi pada saat penelitian itu dilaksanakan atau dengan mengungkapkan segala permasalahannya berdasarkan fakta-fakta nyata.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pertanggung jawaban pidana pelaku usaha terhadap produk makanan dan minuman kadaluarsa berdasarkan UUPK di Kota Pontianak belum dapat dilaksanakan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana meskipun masih ditemukan pelaku usaha dalam melakukan kegiatannya memperdagangkan makanan dan minuman kadaluarsa sebagaimanayang ditemukan saat tim Lembaga Pemberdayaan Konsumen dan Lingkungan (LPKL) Kalimantan Barat menemukan sejumlah makanan kaleng kadaluarsa atau yang tidak layak di sejumlah toko di kawasan Pasar Flamboyan Pontianak. Bahwa faktor yang menyebabkan belum terlaksananya pertanggung jawaban pidana pelaku usaha terhadap produk makanan dan minuman kadaluarsa berdasarkan UUPK di Kota Pontianak dikarenakan penindakan terhadap pelaku usaha tidak dapat dilakukan secara pidana dikarenakan tidak ada laporan dari konsumen atau masyarakat yang merupakan pihak yang paling dirugikan jika mengkomsumsi makanan dan minuman kadaluarsa, dikarenakan saat terjadi sidak pelaku usaha hanya diberikan teguran saja kepada para pelaku usaha karena faktor  Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pihak berwenang terhadap pertanggung jawaban pidana pelaku usaha produk makanan dan minuman kadaluarsa berdasarkan   UUPK di Kota Pontianak adalah dengan terus melakukan pengawasan dan memberikan peringatan serta memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang masih melakukan pelanggaran jika masih menjual makanan dan minuman kadaluarsa.

 

Kata Kunci : Pertanggung Jawaban, Pidana, Perlindungan Konsumen

References

DAFTAR PUSTAKA

Andi Hamzah, 2009, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen. PT. Raja GrafindoPersada, Jakarta

Adami Chazawi., 2005, Stesel Pidana Tindak Pidana Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana (Bagian 1), PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Al. Wisnubroto dan G. Widiartana, 2005, Pembaharuan Hukum Acara Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung

B.Djiman Samosir, 2013, Segenggam Tentang Hukum Acara Pidana, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung

Frans Maramis, 2012, Hukum Pidana Umum dan Tertulis Di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Gerry Muhamad Rizki, 2008, KUHP dan KUHAP, Penerbit Permata Press, Jakarta

Gunawan Widjaya, Ahmad Yani, 2009, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Hartono Hadisoeprapto, 2008, Pengantar Tata Hukum Indonesia (Edisi 4), Penerbit Liberty, Yongyakarta

Laden Marpaung, 2012, Asas Toeri Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta

Mahrus Ali, 2012, Dasar- Dasar Hukum Pidana, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta

M. Yahya Harahap,2005, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grarika, Jakarta

M Marwan, dan Jimmy P, 2009, Kamus Hukum Dictionary Of Law Complate Edition, Penerbit Reality Publisher, Surabaya

Waluyadi, 1999, Pengetahuan Dasar Hukum Acara Pidana, CV Mandar Maju, Bandung

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana

Downloads

Published

2022-02-23