PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU USAHA TERHADAP PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN KADALUARSA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Penelitian tentang "Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Usaha Terhadap Produk Makanan Dan Minuman Kadaluarsa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Di Kota Pontianak", bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pertanggung jawaban pidana pelaku usaha terhadap produk makanan dan minuman kadaluarsa berdasarkan UUPK di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan belum terlaksananya pertanggung jawaban pidana pelaku usaha terhadap produk makanan dan minuman kadaluarsa berdasarkan UUPK di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak berwenang terhadap pertanggung jawaban pidana pelaku usaha produk makanan dan minuman kadaluarsa berdasarkan UUPK di Kota Pontianak.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan sebagaimana adanya yang telah terjadi pada saat penelitian itu dilaksanakan atau dengan mengungkapkan segala permasalahannya berdasarkan fakta-fakta nyata.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pertanggung jawaban pidana pelaku usaha terhadap produk makanan dan minuman kadaluarsa berdasarkan UUPK di Kota Pontianak belum dapat dilaksanakan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana meskipun masih ditemukan pelaku usaha dalam melakukan kegiatannya memperdagangkan makanan dan minuman kadaluarsa sebagaimanayang ditemukan saat tim Lembaga Pemberdayaan Konsumen dan Lingkungan (LPKL) Kalimantan Barat menemukan sejumlah makanan kaleng kadaluarsa atau yang tidak layak di sejumlah toko di kawasan Pasar Flamboyan Pontianak. Bahwa faktor yang menyebabkan belum terlaksananya pertanggung jawaban pidana pelaku usaha terhadap produk makanan dan minuman kadaluarsa berdasarkan UUPK di Kota Pontianak dikarenakan penindakan terhadap pelaku usaha tidak dapat dilakukan secara pidana dikarenakan tidak ada laporan dari konsumen atau masyarakat yang merupakan pihak yang paling dirugikan jika mengkomsumsi makanan dan minuman kadaluarsa, dikarenakan saat terjadi sidak pelaku usaha hanya diberikan teguran saja kepada para pelaku usaha karena faktor Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pihak berwenang terhadap pertanggung jawaban pidana pelaku usaha produk makanan dan minuman kadaluarsa berdasarkan UUPK di Kota Pontianak adalah dengan terus melakukan pengawasan dan memberikan peringatan serta memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang masih melakukan pelanggaran jika masih menjual makanan dan minuman kadaluarsa.
Kata Kunci : Pertanggung Jawaban, Pidana, Perlindungan Konsumen
References
DAFTAR PUSTAKA
Andi Hamzah, 2009, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen. PT. Raja GrafindoPersada, Jakarta
Adami Chazawi., 2005, Stesel Pidana Tindak Pidana Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana (Bagian 1), PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Al. Wisnubroto dan G. Widiartana, 2005, Pembaharuan Hukum Acara Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung
B.Djiman Samosir, 2013, Segenggam Tentang Hukum Acara Pidana, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung
Frans Maramis, 2012, Hukum Pidana Umum dan Tertulis Di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Gerry Muhamad Rizki, 2008, KUHP dan KUHAP, Penerbit Permata Press, Jakarta
Gunawan Widjaya, Ahmad Yani, 2009, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Hartono Hadisoeprapto, 2008, Pengantar Tata Hukum Indonesia (Edisi 4), Penerbit Liberty, Yongyakarta
Laden Marpaung, 2012, Asas Toeri Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta
Mahrus Ali, 2012, Dasar- Dasar Hukum Pidana, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta
M. Yahya Harahap,2005, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grarika, Jakarta
M Marwan, dan Jimmy P, 2009, Kamus Hukum Dictionary Of Law Complate Edition, Penerbit Reality Publisher, Surabaya
Waluyadi, 1999, Pengetahuan Dasar Hukum Acara Pidana, CV Mandar Maju, Bandung
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana