PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERHADAP DESAIN PAKAIAN LOKAL (STUDI KASUS TERHADAP MEREK DAGANG KIL COMPANY DI KETAPANG)

Authors

  • FAHAM IHZA HAKIKI NIM. A1011181234 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Dalam menciptakan sebuah pakaian dibutuhkan sebuah kreativitas dan pemikiran seseorang. Kreativitas akan memunculkan sebuah ide. Setelah ide muncul kemudian diikuti dengan pemikiran yang akan menentukan bentuk sebuah ciptaan. Dalam proses membuat ciptaan sampai menjadi hasil karya cipta biasanya membutuhkan waktu yang lama karena membutuhkan pertimbangan-pertimbangan yang matang agar sesuai dengan imajinasi. Dengan proses yang cukup memakan waktu disisi lain banyak juga orang yang tidak menghargai sebuah ide desain baju seperti pembajakan desain pakaian. Pembajakan desain pakaian lazimnya terjadi dalam bentuk pengkopian desain kemudian digunakan untuk memproduksi pakaian, tetapi dengan bahan berkualitas rendah maupun hampir sama yang dimana kasus ini di angkat dari sebuah merek bernama Kil Company. Yang mana perbuatan tersebut sangat merugikan bagi pemilik ciptaan. Baik secara moral maupun secara ekonomi. Dari sini timbul pertanyaan bagaimana pandangan UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta tentang pembajakan desain pakaian ini.

 

Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah bersifat perpustakaan, yaitu penelitian yang mengambil data dan mengolah datanya dari sumber perpustakaan seperti buku- buku yang mempunyai relevansi dengan hak cipta. Penelitian ini bersifat deskriptik- analitik-komparatif. Dalam penelitian ini penulis mendeskripsikan pelanggaran desain pakaian kemudian di analisis dengan pendekatan normatif tentang pelanggaran desain pakaian.

 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa peanggaran hak cipta adalah segala sesuatu dengan memperbanyak atau mengumumkan ciptaan. Dalam hukum pelanggaran hak cipta berkaitan tentang melipatgandakan objek dan tidak mencantumkan nama sang pencipta. Dalam bentuk persamaan sama-sama bisa di wariskan atau dihibahkan atau dipindah tangan. Mempunyai perjanjian lisensi dan sama-sama dianggap sebagai bentuk pencurian. Sedangkan dalam perbedaan ada pada masalah masa berlaku yakni dalam UU Hak Cipta (UUHC) ada dua masa berlaku yang pertama adalah selama hidup sang pencipta dan 70 tahun setelah meninggal juga berlaku sepanjang masa. Sedangkan dalam hukum berlaku sepanjang masa. Bentuk sanksi yang diterapkan juga berbeda yakni yang satu dipenjara dan didenda yang satunya di potong tangan.

 

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pembajakan Desain, Hak Cipta.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdurrahman Soerjono, 2003, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Rineka Cipta, Hal.

Asian Law Group, “Hak Kekayaan Intelektual (Suatu Pengantar)â€, Bandung: P.T. Alumni, 2004, hlm 149

Adisumarto, Harsono, “Hak Milik Intelektual Khususnya Hak Ciptaâ€, Akademika Pressindo, Jakarta: hlm 151.

Eddy Damain, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Bandung: Alumni, 2002, hlm. 120.

Hadi Setia Tunggal, Tanya Jawab Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: Harvarindo,2012, hlm. 120

Hariyani, Iswi, “Prosedur Mengurus HAKI Yang Benarâ€, Pustaka Yustisia, Jakarta, 2010, hlm 61 – 62

Hariyani, Iswi, “Prosedur Mengurus HAKI Yang Benarâ€, Pustaka Yustisia, Jakarta: 2010, hlm 41.

Henry Soelistyo, “Hak Cipta Tanpa Hak Moralâ€, Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2011, hlm 16

Nana Syaodih Sukmadinata, 2005, Metode Penelitian Pendidikan, Bandung, Rosda Karya, Hal. 5.

Niko Kansil, “Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) dan Perlindungan Di Indonesia†makalah disampaikan pada seminar “Perlindungan Dan Penegakan Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektualâ€, Jakarta, 1995, Hlm. 7

Ok. Saidin. Aspek Hukum Hak, Kekayaan Intelektual. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 1995

Otto Hasibuan, “Hak Cipta di Indonesiaâ€, Tinjauan Khusus Hak Cipta Hak Cipta Lagu, Neightbouring Rights dan Collecting Society, Alumni Bandung, 2008, hlm 105.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Pranadamedia, 2015, hlm. 133

Sedamayanti dan Syarifuddin Hidayat, Metodologi Penelitian, Bandung: CV.Mandar Maju, 2002, hlm. 23

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Rajawali Pers, Hal. 13-14

Sophar Maru Hutagalung, Hak Cipta Kedudukan dan Perananya di dalam Pembangunan,Jakarta: Akademika Presindo, hlm. 1.

Tim Lindsey, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Bandung: Alumni, 2002, hlm. 3.

Winarto Surachman, 1990, Pengantar Penelitian Ilmiah : Dasar, Metode dan Teknik, Bandung, Tarsito, hlm.139

Yuoky Surinda, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Merek di Indonesia, Skripsi Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 2006 hlm 29.

Peraturan Perundang-undangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Penelitian Dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan, LN.No. 43 Tahun 2005, TLN No. 4497

Jurnal

MIP., Irawan, Tinjauan Pustaka Mengenai Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Hak Cipta Lagu Atas Pelangaran Hak Cipta Oleh Barcode Pooltable dan Peranan Korban, Bandung: Universitas Pasundan, 2015, hlm. 43.

Rinto Harahap, Kerjasama antara MA RI dan Pusat Pengkajian Hukum, “Hak Kekayaan Intelektual dan Perkembangannyaâ€, Jakarta : Pusat Pengkajian Hukum, 2004, hlm 332.

URL

Http://Www.Landasanteori.Com/2015/09/Pengertian-Hak-Cipta-Definisi- Menurut.Html., Diakses Pada Tanggal 17 Desember 2019, Pukul 20.51 WIB.

Https://Yanyantarka.Wordpress.Com/2014/06/19/Hak-Kekayaan-Intelektual-Haki/, Diakses Pada Tanggal 17 Desember 2019, Pukul 20.51 Wib.

Teguh Sulistia dan Aria Zumetti, “Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Ciptaâ€, diakses dari http://balitbang.kemhan.go.id/?q=content/perlindungan- hukum-terhadap-pelanggaran-hakcipta

Https://instagram.com/kilcompany?utm_medium=copy_link/ diakses pada tanggal 16 Desember 2021 jam 14:00 WIB

Downloads

Published

2022-02-25