PELAKSANAAN EDUKASI LINGKUNGAN PADA EKOWISATA EQUATOR PARK DI DUSUN KARYA BHAKTI, DESA JERUJU BESAR, KECAMATAN SUNGAI KAKAP, KABUPATEN KUBU RAYA BERDASARKAN PASAL 3 HURUF D PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 33 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PENGEMBANGAN EKOWISATA DI DAERAH

Authors

  • MUHAMMAD RIDHO GUSMANA NIM. A1011181022 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Edukasi lingkungan merupakan salah satu prinsip pengembangan
ekowisata yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Edukasi lingkungan di ekowisata dilakukan untuk meningkatkan
kesadaran dan kepedulian wisatawan terhadap lingkungan hidup dan
budaya masyarakat lokal, tak terkecuali di Equator Park Desa Jeruju
Besar. Pelaksanaan edukasi lingkungan di Equator Park harus dilakukan
sebagaimana pedoman pengembangan ekowisata yang telah ditetapkan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode empiris dengan menggunakan pendekatan secara deskriptif
analitis yang menggambarkan gejala-gejala di masyarakat untuk
kemudian dianalisis untuk mengetahui hubungan antar variabel
penelitian. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi
dokumen, wawancara, dan observasi.
Pelaksanaan edukasi lingkungan di Equator Park telah dilakukan,
namun masih terdapat perilaku membuang sampah sembarangan oleh
wisatawan yang menunjukkan ketidakpedulian terhadap lingkungan. Hal
tersebut menandakan pelaksanaan edukasi lingkungan di Equator Park
belum terlaksana sebagaimana mestinya. Perilaku tersebut disebabkan
oleh keterbatasan sumber keuangan, kurangnya keseriusan pengelola
Equator Park, kurangnya upaya sosialisasi lingkungan hidup oleh
pengelola Equator Park, kurangnya kesadaran hukum masyarakat serta
situasi pandemi.


Kata Kunci: Edukasi Lingkungan, Ekowisata, Equator Park

References

Daftar Pustaka

A. Buku

Ali, Z. 2006, Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Gitosudarmo, I. 1990, Prinsip Dasar Manajemen. Yogyakarta: BPFE.

Hamzah, A. 1995, Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta: Arikha Media Cipta.

Hertogh M.L.M. 1997, Consequenties van Controle: De bestuurlijke doorwerking

van het oondeel van de administratieve rechter en de Nationale

Ombudsman, Vuga, Den Haag.

Ismelina, M, 2009, Hukum Lingkungan Paradigma dan Sketsa Tematis.

Semarang: Wahid Hasyim University Press.

Kristiana, Y. 2019, Buku Ajar Studi Ekowisata. Yogyakarta: Deepublish.

M. Situmorang, V. Juhir, J, 1998. Aspek Hukum Pengawasan Melekat Dalam

Lingkungan Aparatur Pemerintah. Jakarta: Rineka Cipta.

Manan, B, 1994, Hubungan Antara Pusat Dan Daerah Menurut UUD 1945.

Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Moh, F., Mukhlish, Lutfi Mustafa, 2016, Hukum & Kebijakan Lingkungan.

Malang: UB Press.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa

Indonesia. Jakarta.

Soemarwoto, Otto, 1999, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Cetakan

Kedelapan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.68

Soekanto, Soerjono, 2008, Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum,

Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. hal. 8

Sugiarto, E. 2016, Pengantar Ekowisata. Khitah Publishing. Yogyakarta.

Supardi, I. 2003, Lingkungan Hidup dan Kelestariannya. Edisi Kedua. Cetakan

Ke-2. Bandung: Alumni.

Wiryono, 2013, Pengantar Ilmu Lingkungan. Edisi Revisi. Cetakan Ke-1.

Bengkulu: Badan Penerbitan Fakultas Pertanian Bengkulu dan Penerbit

Peterlon Media

World Commission on Enviroment and Development (WCED), 1998, Hari Depan

Kita Bersama, Jakarta: PT. Gramedia

B. Artikel

Badan Pusat Statistik, 2018, Jumlah Devisa Sektor Pariwisata, 2015-2018,

https://www.bps.go.id/dynamictable/2018/05/22/1357/jumlah-devisasektor-pariwisata-2015.html

Butarbutar, R, Soemarno, S, 2013, Environmental Effects Of Ecotourism In

Indonesia, Journal of Indonesian Tourism and Development Studies, 1(3).

Henri, H. and Ardiawati, S, 2020, Ecotourism Development of Munjang

Mangrove Forest and Conservation Efforts Based on Community

Approach, BIOLINK (Jurnal Biologi Lingkungan Industri Kesehatan),

(1).

Kia, Z, 2021, Ecotourism in Indonesia: Local Community Involvement and The

Affecting Factors, Journal of Governance and Public Policy, 8(2).

Leipziger, D, 2013, The Rio Declaration on Environment and Development, The

Corporate Responsibility Code Book, II.

Marilang, M.,2012, Ideologi Welfare State Konstitusi: Hak Menguasai Negara

Atas Barang Tambang, Jurnal Konstitusi, 9(2).69

Meilani, R, 2011, Persepsi Guru dalam Penerapan Pendidikan Lingkungan Hidup

di Sekolah Dasar Sekitar Hutan Kawasan Gunung Salak Endah Kabupaten

Bogor.

Menteri Lingkungan Hidup et al. 2016, Nota Kesepahaman Tentang

Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup.

Pontianak Post, 2016. Desa Jeruju Besar Berkembang Pesat.

https://pontianakpost.co.id/desa-jeruju-besar-berkembang-pesat/

R Ratih, N, Suryokusumo, B, Sujudwijono, N, 2013, Perancangan Wisata Edukasi

Lingkungan Hidup Di Batu Dengan Penerapan Material Alami,

Universitas Brawijaya.

Said, E, 2018, Edukasi Lingungan untuk Penyadaran Masyarakat, Kementerian

Lingkungan Hidup P3E Sumatera & Maluku.

Soedargo, S, 1989, Interpretasi Lingkungan, Media Konservasi.

Sundari Rangkuti, S, 1999, Penegakan Hukum Lingkungan Secara Administratif

Di Indonesia. Pro Justitia.

United, T., Conference, N. and Environment, H. 1972, Declaration of the United

Nations Conference on the Human Environment The United Nations

Conference on the Human Environment.

Utomo, B, Mulki, G. Z, Fitriani, M. I, 2019, Pengembangan Ekowisata Berbasis

Patisipasi Masyarakat di Desa Jeruju Besar Kecamatan Sungai Kakap,

Jurnal Elektronik Laut, Sipil dan Tambang, 6(2).

C. Skripsi/Tesis/Disertasi70

Mardan, A, 2015, Pelaksanaan Pengawasan Badan Lingkungan Hidup Kota

Pontianak Terhadap Pengelolaan Limbah Tahu Oleh Industri Rumah

Tangga Di Kecamatan Pontianak Kota. Universitas Tanjungpura.

Oktaviana Ika Putri, M, 2014, Proses Sosialisasi dan Internalisasi Pendidikan

Karakter Dalam Gerakan Pramuka (Studi Di Kwartir Cabang XI.28

Tegal). Universitas Negeri Yogyakarta.

D. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam

Hayati dan Ekosistemnya

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan

Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan

Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2009 tentang Pedoman

Pengembangan Ekowisata Di Daerah

Peraturan Daerah Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2017 tentang Rencana Induk

Pembangunan Kepariwisataan Daerah 2012-2025

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 001-021-022 / PUU-I / 2003

Downloads

Published

2022-03-01