TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN PEMESAN SEPATU SECOND SECARA ONLINE DIKOTA PONTIANAK

Authors

  • DIMAS RAMADHANI NIM. A1011161193 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penelitian tentang "Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Pemesan Sepatu Second Secara Online Di Kota Pontianak" bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan tanggung jawab jawab pelaku usaha terhadap konsumen pemesan sepatu second secara online di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pelaku usaha belum melaksanakan tanggung jawab terhadap konsumen pemesan sepatu second secara online di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap pelaku usaha yang belum bertanggung jawab atas pemesanan sepatu second secara online di Kota Pontianak.

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa Tanggung Jawab Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Pemesan Sepatu Second secara online Di Kota Pontianak pada dasarnya belum semua dilaksanakan oleh pelaku usaha akibat terjadinya komlpain dari konsumen karena barang yang dikirim tidak sesuai atau mengalami kerusakan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik itu Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Bahwa faktor yang menyebabkan pelaku usaha belum melaksanakan tanggung jawab terhadap konsumen pemesan sepatu second secara online di Kota Pontianak adalah dikarenakan faktor baik dilakukan oleh penjual maupun konsumen, dimana pelaku usaha sering tidak memberikan informasi yang jelas kepada konsumen demikian juga konsumen tidak menggunkan haknya untuk bertanya secara jelas berkaitan dengan barang yang akan dibelinya. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap pelaku usaha yang belum bertanggung jawab atas pemesanan sepatu second di Kota Pontianak adalah dengan melakukan upaya melakukan komplain atas barang yang dipesan yang tidak sesuai untuk mendapatkan penggantian dengan cara negosiasi dan musyawarah sebagai salah satu pilihan menyelesaikan permasalahan yang menjadi dasar utama bagi masyarakat Indonesia.

 

Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Pemesanan Sepatu Second

References

DAFTAR PUSTAKA

Asnawi, Haris Faulidi. 2004, Transaksi Bisnis E-Commerce: Perspektif Islam, Magistra Insania Press, Yogyakarta

Anak Agung Sagung Ngurah Indradewi, 2014, Tanggung Jawab Yuridis Media Penyiar Iklan, Udayana University Press, Denpasar

Barkatullah, Abdul Halim dan Teguh Prasetyo. 2005, Bisnis E-Commerce Studi Sistem Keamanan dan Sistem Hukum di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta

Rajagukguk Erman 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Mandar Maju. Bandung.

Gunawan Widjaya, Ahmad Yani, 2009, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Hardijan Rusli, 2001, Hukum Perjanjian dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Janus Sidabalok, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Cet. III, Citra Aditya Bakti, Bandung

Khairunnisa, 2008, Kedudukan, Peran dan Tanggung Jawab Hukum Direksi, tanpa penerbit, Medan,

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.

--------------------, 2001, Perlindungan Konsumen dilihat dari Perjanjian Baku (Standar, Kertas Kerja pada Simposium Aspek-Aspek Hukum Masalah Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka,Jakarta

M. Yatimin Abdullah, 2006, Pengantar Studi Etika, Raja Grafindo, Jakarta

Nasution, Az. 2001, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta

Purbacaraka, 2010, Perihal Kaedah Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung

Philip Kotler, 1993, Manajemen Pemasaran ; Analisis, Perencanaan, Implementasi dan Pengendalian (Marketing Management ; Analysis, Planning Implementation, and Control),diterjemahkan oleh Adi Zakaria Afif, FE-UI, Jakarta

R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Rajagukguk Erman 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Mandar Maju. Bandung.

Sidharta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Grasindo, Jakarta

Singarimbun Masri, dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

Siahaan N.H.T, , 2003, Hukum Konsumen (Hukum Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk), Pantai Rei, Jakarta

Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia (UI Press), Jakarta

Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Downloads

Published

2022-05-30