TANGGUNG JAWAB PENGELOLA BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DALAM PENGELOLAAN AIR BERSIH DIDESA TEMAHAR KECAMATAN JELIMPO KABUPATEN LANDAK

Authors

  • ANGEL FEBIOLA NIM. A1012181157

Abstract

Penelitian tentang "Tanggung Jawab Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Dalam Pengelolaan Air Bersih Di Desa Temahar Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak"bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan tanggung jawab Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dalam Pengelolaan Air Bersih di Desa Temahar Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dalam Pengelolaan Air Bersih di Desa Temahar Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak belum melaksanakan tugasnya. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh anggota terhadap Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dalam Pengelolaan Air Bersih di Desa Temahar Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak

Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan tanggung jawab Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dalam Pengelolaan Air Bersih di Desa Temahar Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak belum dapat dilaksanakan sebagaimana yang diharapakan oleh para anggota maupun konsumen pada umumnya karena air belum dirasakan bersih dan dapat membantu masyarakat akan tersedianya air bersih, sehingga timbul kekecewaan oleh konsumen dan hal ini tidak sesuai dengan apa yang ada pada Pasal 4 ayat 1 UUPK yang menyebutkan bahwa Konsumen Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Bahwa faktor penyebab Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) belum melaksanakan tanggung jawabnya dalam Pengelolaan Air Bersih di Desa Temahar Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak disebabkan baik dari faktor eksternal maupun faktor internal dimana faktor eksternal disebabkan sumber daya air sebagai bahan baku air bersih belum tersedia secara penuh dikarenakan faktor sumber air gunung yang sangat jauh dan belum tersedia pipa penyaluran air, serta sumber daya manusia yang melakukan pengelolaan air bersih juga belum terlalu menguasai teknologi, sehingga sangat membutuhkan pelatihan yang lebih baik lagi. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dalam Pengelolaan Air Bersih di Desa Temahar Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak adalah dengan melakukan upaya kerjasama dengan Pemerintah dalam hal ini pemerintah Kabupaten untuk mendapatkan bantuan penyaluran air bersih dari pegunungan yang dapat dijadikan sumber pengolahan air bersih bagi masyarakat sekitar yang berada di lokasi yang sama dengan keberadaan Bumdes, sehingga keradaan usaha Bumdes dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh masyarakat.

 

Kata Kunci : Tanggung Jawab, BUMDES, Air Bersih

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku

Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

-------------------, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Adisasmita Rahardjo, 2011. Pembangunan Perdesaan. PT. Graha Ilmu. Yogyakarta

Alkadafi Muammar, 2015. Penguatan Ekonomi Masyarakat Melalui Pengembangan dan Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa Menuju ASEAN Economic Community

Anak Agung Sagung Ngurah Indradewi, 2014, Tanggung Jawab Yuridis Media Penyiar Iklan, Udayana University Press, Denpasar

Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Chaidir Ali, 1999, Badan Hukum, Alumni, Bandung

Hardijan Rusli, 2001, Hukum Perjanjian dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

J. Satrio, 2001, Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Alumni, Bandung.

-------------------, 1992, Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya), Citra Aditya Bakti, Bandung.

Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, 2004, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

M. Yahya Harahap, 1990, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.

Masri Singarimbun dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

Nurcholis, Hanif, 2011, Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Erlangga, Jakarta

Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH Undip, Semarang.

R. Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

-------------------, 2002, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.

R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia (UI Press), Jakarta

Risadi, Aris, Ahmad. 2012. Badan Usaha Milik Desa. Dapur Buku. Jakarta

Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Negara RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Jurnal, Artikel, Makalah

Amelia Sri Kesuma Dewi, “Peranan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sebagai Upaya dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (Pades) Serta Menumbuhkan Perekonomian Desaâ€. Journal Of Ruml and Development, Vol. 5 No. 1, 2014,

Khairul Agusliyansyah, “Peranan Kepala Desa dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Di Desa Jemparing Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paserâ€. Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol 4 No. 4, 2016,

Inernet

Hestanto, Pengelolaan Bumdes (Badan Usaha Milik Desa), www.google.com.

Downloads

Published

2022-05-30